Friday, July 29, 2005

Aktivitas Harian

Di sini terdapat aktivitas harian yang harus mulai dilakukan dengan konsentrasi penuh. Saat ini sudah waktunya bersungguh-sungguh apapun yang terjadi. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita, menegakkan khilafah Allah. Yah dengan pengorbanan dulu katanya… he…he.. Semoga dikuatkan saja ya… selamat berjuang. Ingat dunia hanya tujuan antara untuk bekal hidup selanjutnya yang lebih kompleks dari sekarang. Tapi ya jaga diri ya jangan sampai sakit jiwa dan raga.
Posted by Wijaya at 11:38:47
Comments

37 Responses to “Aktivitas Harian”

  1. Vijay 001 says:

    (1) Buatkan segera Strategi Pembangunan Aplikasi Nasional
    (2) Buatlah Buku Audit Dan Standarisasi
    (3) Buatlah Strategi Penggelaran Jaringan Di Direktur
    (4) Buatlah Strategi Penggelaran Jaringan Di DIAPTL
    (5) Buatlah Usulan Pembangunan Web DIAPTL

  2. Vijay 002 says:

    (1) Buat Rencana Untuk Pelatihan di Korpri
    (2) Buat rencana Pelatihan di TK
    (3) Buat Tulisan tentang Telepon di Arab ke Tabloid
    (4) Tulisan Tentang Tips Belanja di Mekah Madinah
    (5) Perencanaan acara CAREER 2005 di BOjonegoro
    (6) Proposal Majalah di Korpri

  3. Mas Ikka says:

    Hari sabtu jatuh dari tangga Wah sampai sekarangterpuruk di rumah

  4. Wijaya says:

    Eh disini ada web site kita yang dibuatkan oleh Bina Nusantara bagus ya lumayan
    http://binusmaya.binus.ac.id/staff/D2439/index.htm#

  5. Wijaya says:

    (1) Tulisan BAKOHUMAS (2)Tulisan Disertasi (3) Proposal Untuk Sekolah Tisa sekalian diprint (4) Buat Untuk Situs DATL

  6. Wijaya says:

    Jumlah Web site Pemda (.go.id.)
    1. Pemkab/kota : 472 (440)
    2. Propinsi : 33
    3. Bersitus : 329
    5. Tidak Bersitus : 143

  7. Wijaya says:

    (1) Ok Pak Gempar, NA, 14:41, 15-9-05 (2) Pak Gempar ada titipan sejuta tadi di Rushi besok sejuta lagi pak, soory tidak sekaligus tks atas perhatiannya cc Rush, NA, 14:23, 15-9-05 (3) Oh ya p Giw, P CA tanyakan makalahnya, tks, Rush, 12:45, 15-9-05 (4) Par kita ketemu besok pagi ajadi sts bojonggede. Jamnya terserah eloe. T4rimsdenni,21:50.14-9-05 (5) Par gue bisa tlp ke nomor tagi ngak? Trims denbni15:53, 14-9-05

  8. gempar says:

    Kemarin tanggal 19 September 2005 kembali melakukan cow bot action, membawa mobil dinas untuk kegiatan tabloid wah asyik juga

  9. Wijaya says:

    (1)Pengelolaan Domain Korpri (2) Penyesuaian Dengan yang ada di kominfo untuk pengelolaan domain (3) Penyesuaian Beberapa E-mail

  10. gempar_99 says:

    Dephub siapkan 30640 bus untuk lebaran Kahumas Dephubdarat, Djoko Sulaksono. Kapal Feri : 98 kapal Roro, 15 Kapal cepat, untuk 4,5 juta penumpang.
    23 Kapal Pelni, 27 Kapal cepat Swasta, 460 kapal biasa swasta, 48 kapal perintis, 3,155 juta penumpang

    Penumpang laut naik 35,2 Persen. 1,356 juta 1,834 juta tahun ini.

    Garuda 54 pesawat, Merpati 26 pesawat (detikcom, 30/9)

  11. Hari ini says:

    1. Surat Pak CA
    2. Korpri
    3. Tugas Pak CA
    4. Revisi RKA Korpri
    5. Analisis Berita

  12. wijaya says:

    Tugas hari ini
    1. Prototype Desa Berbasis pengetahuan
    2. Undangan Kris H.
    3. Persiapan Untuk Internet besok
    4. Nilai
    5. Pengajian
    6. Tulisan ke Binus
    7. Isi Ulang

  13. wijaya says:

    1. Application For The Position Of Corporate Account Management (CAM) (JobsDB Ref.: JDBID010758399, mitra_diva@cbn.net.id, MITRA DIVA, CV
    2. Aplication For Contact Center Manager (JobsDB Ref.: JDBID010763499), recruitment@msi450.com
    3. Aplication For The Position Of PRODUCT MANAGER (JobsDB Ref.: JDBID010768999), hrd@bns.co.id,
    4. Contract Manager (Code: 421/0503), JobsDB Ref.: JDBID010709199career.id@siemens.com, SIEMENS INDONESIA, PT

  14. wijayayayaya says:

    1. Tulisan KPK
    2. Tulisan di Mingguan Berita Tender Proyek, Jl. Raya Pasar Minggu Km.19, No.36 B-D, Jakarta 12510, Fax (021)79181358, E-mail : tenderproyek@gawab.co.id

  15. wijayayayaya says:

    1. GLOBAL SARANA SUKSES, PT, JobsDB Ref.: JDBID010800599, Sales and Communication Manager, Post Date: 09 Mar 06, PT GLOBAL SARANA SUKSES
    Placement & Recruiment Services
    Aneka Tambang Building 4th Floor
    Jl. TB Simatupang Kav. 1 — Jakarta Selatan 12530
    Phone: (021) 7891234 Ext. 3430-3432 or (021) 7803652, 7803148, 7803783
    Fax: (021) 7803624
    Email: gssimc@cbn.net.id
    http://www.saranasukses.com

    1. Application for the position of Assistant Bid Manager/Bid Engineer (Ref. # JDBID010807299)

    2. THE POSITION OF Product Manager for Enhanced Voice (JobsDB Ref.: JDBID010797499), recruit04@lippo-telecom.com, NATRINDO TELEPON SELULAR, PT

  16. wijaya says:

    1. Kerjasama Dinas Infokom dengan Departemen Tenaga Kerja
    2. Penjualan domain hanya dengan dot.id untuk orang bisnis dan dijual/dilelang dengan harga mahal.
    3. Tabloid peluang Bisnis

  17. Vijay says:

    dear all, sebelumnya Happy new year yah.. mohon sharing bahan kuliah + referensi tugas pa’ HSO minggu kemaren dunk. Trus mohon info untuk bahan UAS sabtu nanti sudah officially publish kah? thanks, tsnpurba —– Original Message —– From: “Hazim Ahmadi” To: “Gatot Imam Sukoco” <gatotimamsukoco@telkom.co.id>; “Rudy Sunarno” <rudi@telkom.co.id>; “Deni Risnandar” <deni-r@telkom.co.id>; “Riefna Azwita” <wita@telkom.co.id>; “Denny Permana” <denny@telkom.co.id>; “Yudha Indah P.” <prihat@telkom.co.id>; “I Gede Astawa” ; “Lukman Hakim Abd Rauf” <lukman_h@telkom.co.id>; “Ato Riyanto” ; “Riefna Azwita” <wita@telkom.co.id>; “Dian Agung Nugroho” ; “Wulan Tri Wahyudi” <woel@telkom.co.id>; “Hezekieli Gulo” <k-gulo@telkom.co.id>; <irvan.permana@areva-td.com>; <tsnpurba@telkom.co.id>; “Johansyah Benhar Putra” <johansyah_bp@telkom.co.id>; <gempar_99@yahoo.com> Sent: Friday, December 29, 2006 5:12 PM Subject: RE: Happy nice long weekend yah Rekans, Ini soal-jawab dari group C. pengubahan redaksi dari yang diusulkan GIS. Terima kasih. Salam, Hazim —–Original Message—– From: Gatot Imam Sukoco Sent: Friday, December 29, 2006 2:49 PM To: Rudy Sunarno; Deni Risnandar; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Lukman Hakim Abd Rauf; Ato Riyanto; Riefna Azwita; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo; ‘irvan.permana@areva-td.com’; ‘tsnpurba@telkom.co.id’; ‘Johansyah Benhar Putra’; ‘gempar_99@yahoo.com’ Subject: Happy nice long weekend yah Corat-coret dari group C: - Mengapa WiMAX dikatakan murah? Perbandingan hanya dengan 3G: * harga lisensi lebih murah, di Asia, annual (?) lisensi per Hz (?) separuh harga dari 3G, bahkan di Europe nyaris bernilai $ 0 * pemegang linsensi sangat banyak, sehingga industri HW (nyambung nggak ya) banyak yg support so harga perangkat jadi lebih murah karena bisa produksi massal * lisensi sifatnya regional (propinsi) bukan nasional, sehingga lebih … apa ya … - User pilih 3G or WiMAX? * hand over untuk 3G lebih smooth, sehingga lebih nyaman bagi user * CPE WiMAX boros battere, sehingga tidak nyaman bagi user - Bener nggak nih coverage WiMAX bisa 30-50 km? * nggak tuh, kayaknya itu pada yg sangat ideal * kata Manager BusDev Divre 1, di Medan sudah dicoba, coveragenya cuma 2 km, jadi mereka antipati sama WiMAX * kata researcher WiMAX dari RisTI dalam artikelnya, hasil trial bisa sampai 10 km (?) untuk layanan video conference single user Itu dulu deh, mau kabur euy, Happy nice long weekend yah ….

    Rekans,
    Ini soal-jawab dari group C. pengubahan redaksi dari yang diusulkan
    GIS.
    Terima kasih.

    Salam,
    Hazim

    —–Original Message—–
    From: Gatot Imam Sukoco
    Sent: Friday, December 29, 2006 2:49 PM
    To: Rudy Sunarno; Deni Risnandar; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny
    Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Lukman Hakim Abd Rauf; Ato
    Riyanto; Riefna Azwita; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi;
    Hezekieli
    Gulo; ‘irvan.permana@areva-td.com’; ‘tsnpurba@telkom.co.id’; ‘Johansyah
    Benhar Putra’; ‘gempar_99@yahoo.com’
    Subject: Happy nice long weekend yah

    Corat-coret dari group C:
    - Mengapa WiMAX dikatakan murah?
    Perbandingan hanya dengan 3G:
    * harga lisensi lebih murah, di Asia, annual (?) lisensi per Hz
    (?) separuh harga dari 3G, bahkan di Europe nyaris bernilai $ 0
    * pemegang linsensi sangat banyak, sehingga industri HW
    (nyambung nggak ya) banyak yg support so harga perangkat jadi
    lebih murah karena bisa produksi massal
    * lisensi sifatnya regional (propinsi) bukan nasional, sehingga
    lebih … apa ya …

    - User pilih 3G or WiMAX?
    * hand over untuk 3G lebih smooth, sehingga lebih nyaman bagi
    user
    * CPE WiMAX boros battere, sehingga tidak nyaman bagi user

    - Bener nggak nih coverage WiMAX bisa 30-50 km?
    * nggak tuh, kayaknya itu pada yg sangat ideal
    * kata Manager BusDev Divre 1, di Medan sudah dicoba,
    coveragenya cuma 2 km, jadi mereka antipati sama WiMAX
    * kata researcher WiMAX dari RisTI dalam artikelnya, hasil trial
    bisa sampai 10 km (?) untuk layanan video conference
    single user

    Itu dulu deh, mau kabur euy,
    Happy nice long weekend yah ….

    Soal Jawab Kelompok C
    Studi Teknis Implementasi BWA (WiMAX) di Indonesia

    Apakah WiMAX itu :
    a. Terminology WiMAX
    b. Sebutkan kedua standar aplikasi BWA yang disertifikasi WiMAX

    Jawab:
    WiMAX adalah standar terbuka teknologi broadband wireless access yang digunakan secara global yang merupakan perpaduan antara standar 802.16 yang dikembangkan IEEE dan standar HIPERMAN yang dikembangkan oleh ETSI .

    (i) 802.16d untuk aplikasi Fixed. Ditargetkan sebagai backhaul wireless yang mampu bekerja dalam kondisi non line-of-sight (Non-LOS) dan line-of-sight. Menggunakan modulasi Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM).

    (ii) 802.16e untuk aplikasi Portable and Mobile. Ditargetkan sebagai sebagai akses dengan full mobility. Menggunakan modulasi scalable Orthogonal Frequency Division Multiple Access (SOFDMA). Dilengkapi juga teknologi antena Multiple Input Multiple Output (MIMO) atau Adaptive Antenna (AA).

    Frekuensi WiMAX
    c. Sebutkan spektrum frekuensi yang diusulkan oleh WiMAX Forum dan sebutkan tiga spectrum yang terbanyak digunakan operator di dunia.
    d. Dengan pengetahuan transmisi radio anda, bandingkan besar radius sel WiMAX (3,5 GHz) dengan radius sel 3G (1,9 GHz) secara kualitatif.

    Jawab:
    Pita Frekuensi WiMAX berada di spektrum
    WiMAX Spectrum (GHz) 3,5 2,5 2,3 3,3 3,6 5,8
    Total number of license owners 297 163 122 8 3 17
    Terbanyak pertama adalah di spektrum 3,5 GHz, kedua di 2,5 GHz dan ketiga di 2,3 GHz.

    Menurut teori Free Space Loss, disebutkan bahwa semakin tinggi frekuensi kerja suatu sistem akan semakin tinggi redaman yang terjadi sehingga radius sel yang dapat dilayani sistem semakin kecil. Radius sel layanan WiMAX (3,5 GHz) akan lebih kecil dibandingkan radius sel layanan 3G (1,9 GHz).

    Performansi WiMAX
    e. Sebutkan 3 parameter performansi (key performance index, KPI) jaringan broadband wireless access yang merupakan trade-off antara ketiganya.
    f. Mungkinkah WiMAX dengan jumlah pelanggan dan kecepatan data tertinggi mencapai jangkauan layanan 50 km. Berikan alasannya.

    Jawab:
    Tiga parameter performansi tersebut adalah kapasitas user (capacity), kualitas layanan (quality of services) dan jangkauan layanan (coverage). Antara satu parameter satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dimana performansi totalnya adalah tetap. Bila kapasitas yang dimaksimumkan maka kualitas dan jangkauan layanan akan terkorbankan, dan begitu seterusnya.

    Bila jumlah pelanggan maksimum dan kecepatan data yang diinginkan maksimum, sistem WiMAX tidak akan bisa mencapai jangkauan layanan 50 km. Karena jangkauan tersebut adalah jangkauan maksimum, hal ini tidak mungkin karena performansi total sistem wireless adalah tetap.

    Sebutkan tiga faktor yang menyebabkan layanan WiMAX diperkirakan lebih mudah dibanding layanan 3G.

    Jawab:
    Faktor yang menyebabkan layanan WiMAX lebih murah dibanding layanan 3G:
    Biaya lisensi WiMAX jauh lebih murah dibanding biaya lisensi 3G. Di Eropa biaya lisensi 3G 1000 kali lebih mahal dibanding biaya lisensi WiMAX. Di Asia biaya lisensi 3G 2,5 kali lebih mahal dibanding biaya lisensi WiMAX. Biaya lisensi akan menjadi komponen harga layanan yang diberikan kepada pelanggan, makin murah biaya lisensi makin murah layanan yang diberlakukan kepada pelanggan.

    Lisensi WiMAX diterapkan berdasarkan wilayah (regional) sedangkan lisensi 3G diterapkan berdasarkan negara (national). Dalam satu negara jumlah operator WiMAX akan lebih banyak dibanding jumlah operator 3G, sehingga layanan WiMAX akan lebih kompetitif. Kondisi ini akan terjadi persaingan harga sehingga biaya layanan ke pelanggan akan murah.

    Teknologi WiMAX didukung oleh vendor-vendor yang mempunyai kedudukan yang sama di dalam forum WiMAX. Karena tidak ada pihak yang dominant didalam forum maka industri akan lebih mudah berkembang. Misalnya CPE WiMAX dapat dibuat oleh semua vendor, baik Intel, Nokia maupun Motorola. Sedangkan di dalam teknologi 3G, sistem yang digunakan adalah WCDMA dan 1xEV DO yang mana semua vendor terikat dengan hak intelektual property-nya Qualcomm. Harga CPE WiMAX tidak disisipi komponen biaya untuk membayar royalti seperti yang terjadi di 3G, dimana vendor terminal harus membayar kepada Qualcomm.

    Sebutkan 3 teknologi yang masih merupakan kelemahan WiMAX (802.16e) dibandingkan sistem 3G seluler.
    Jawab:
    g. Handoff
    Karena teknologi WiMAX tidak dirancang dari awal sebagai sistem dengan full mobility maka kemampuan mobility management masih lemah. Proses handoff dalam sistem tidak seamless seperti proses yang terjadi di sistem 3G.

    h. Power Control
    Kemampuan pengiriman pesan power control di arah reverse link (dari CPE (terminal) ke base station) masih lemah sehingga menjadikan sinyal dan throughput arah reverse link rendah.

    i. Battery
    Duty cycle pada kondisi diam (idle state, sedang tidak dalam kondisi traffik) terminal WiMAX adalah 9 kali lebih tinggi dibanding terminal 3G. Oleh sebab itu sleep mode di terminal portable WiMAX menjadi tidak efisien karena konsumsi dayanya tinggi sehingga baterenya lebih boros.

    Corat-coret dari group C:
    - Mengapa WiMAX dikatakan murah?
    Perbandingan hanya dengan 3G:
    * harga lisensi lebih murah, di Asia, annual (?) lisensi per Hz
    (?) separuh harga dari 3G, bahkan di Europe nyaris bernilai $ 0
    * pemegang linsensi sangat banyak, sehingga industri HW
    (nyambung nggak ya) banyak yg support so harga perangkat jadi
    lebih murah karena bisa produksi massal
    * lisensi sifatnya regional (propinsi) bukan nasional, sehingga
    lebih … apa ya …

    - User pilih 3G or WiMAX?
    * hand over untuk 3G lebih smooth, sehingga lebih nyaman bagi
    user
    * CPE WiMAX boros battere, sehingga tidak nyaman bagi user

    - Bener nggak nih coverage WiMAX bisa 30-50 km?
    * nggak tuh, kayaknya itu pada yg sangat ideal
    * kata Manager BusDev Divre 1, di Medan sudah dicoba,
    coveragenya cuma 2 km, jadi mereka antipati sama WiMAX
    * kata researcher WiMAX dari RisTI dalam artikelnya, hasil trial
    bisa sampai 10 km (?) untuk layanan video conference
    single user

    Itu dulu deh, mau kabur euy,
    Happy nice long weekend yah ….

    Luk… notepadnya jgn lupa ya…, please send me.Tks Johansyah Benhar P. Customer Relation Wholesale Flexi : 02270400799 - 02168881150 Fix : 02152917377 Ext.7377 Sel : 0811229643 —– Original Message —– From: “Lukman Hakim AR” <lukman_h@telkom.co.id> To: “Gatot Imam Sukoco” <gatotimamsukoco@telkom.co.id>; <bas@stttelkom.ac.id>; “Rudy Sunarno” <rudi@telkom.co.id>; <rnd@stttelkom.ac.id>; <graduate@stttelkom.ac.id>; ; “‘tsnpurba’” <tsnpurba@telkom.co.id>; “‘Johansyah Benhar Putra’” <johansyah_bp@telkom.co.id>; “Riefna Azwita” <wita@telkom.co.id>; “Hazim Ahmadi” ; “Denny Permana” <denny@telkom.co.id>; “Yudha Indah P.” <prihat@telkom.co.id>; “I Gede Astawa” ; “Ato Riyanto” ; “Deni Risnandar” <deni-r@telkom.co.id>; “Dian Agung Nugroho” ; “Wulan Tri Wahyudi” <woel@telkom.co.id>; “Hezekieli Gulo” <k-gulo@telkom.co.id>; <irvan.permana@areva-td.com>; <gempar_99@yahoo.com>; <tovicp@gmail.com> Sent: Thursday, December 28, 2006 4:51 PM Subject: RE: Ruangan kuliah > He he he …. kasian tuh yg lagi bikin makalah …. > > —–Original Message—– > From: Gatot Imam Sukoco [mailto:gatotimamsukoco@telkom.co.id] > Sent: Thursday, December 28, 2006 4:15 PM > To: Lukman Hakim Abd Rauf; bas@stttelkom.ac.id; Rudy Sunarno; > rnd@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; > ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny > Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Ato Riyanto; Deni Risnandar; Dian > Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo; > irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com > Subject: RE: Ruangan kuliah > > Wah, > Mestinya diajuin dari pagi gitu lho, > kan udah nganggur sedari pagi. > > —–Original Message—– > From: Lukman Hakim AR [mailto:lukman_h@telkom.co.id] > Sent: 28 Desember 2006 15:44 > To: bas@stttelkom.ac.id; ‘rudi’; rnd@stttelkom.ac.id; > graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah > Benhar > Putra’; ‘Riefna Azwita’; ‘Hazim Ahmadi’; ‘Denny Permana’; ‘Yudha Indah > P.’; > ‘I Gede Astawa’; ‘Ato Riyanto’; ‘Deni Risnandar’; ‘Dian Agung Nugroho’; > ‘Wulan Tri Wahyudi’; ‘Hezekieli Gulo’; irvan.permana@areva-td.com; > gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com; ‘Gatot Imam Sukoco’ > Subject: RE: Ruangan kuliah > > Pak Rudi Kuliahnya jam berapa, gimana kalo dimajuin aja jadi jam 4.30 udah > nganggur nih … ? biar malamnya nggak terlalu larut pulangnya… he he he >

    He he he …. kasian tuh yg lagi bikin makalah …. —–Original Message—– From: Gatot Imam Sukoco [mailto:gatotimamsukoco@telkom.co.id] Sent: Thursday, December 28, 2006 4:15 PM To: Lukman Hakim Abd Rauf; bas@stttelkom.ac.id; Rudy Sunarno; rnd@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Ato Riyanto; Deni Risnandar; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo; irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com Subject: RE: Ruangan kuliah Wah, Mestinya diajuin dari pagi gitu lho, kan udah nganggur sedari pagi. —–Original Message—– From: Lukman Hakim AR [mailto:lukman_h@telkom.co.id] Sent: 28 Desember 2006 15:44 To: bas@stttelkom.ac.id; ‘rudi’; rnd@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; ‘Riefna Azwita’; ‘Hazim Ahmadi’; ‘Denny Permana’; ‘Yudha Indah P.’; ‘I Gede Astawa’; ‘Ato Riyanto’; ‘Deni Risnandar’; ‘Dian Agung Nugroho’; ‘Wulan Tri Wahyudi’; ‘Hezekieli Gulo’; irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com; ‘Gatot Imam Sukoco’ Subject: RE: Ruangan kuliah Pak Rudi Kuliahnya jam berapa, gimana kalo dimajuin aja jadi jam 4.30 udah nganggur nih … ? biar malamnya nggak terlalu larut pulangnya… he he he

    Wah,
    Mestinya diajuin dari pagi gitu lho,
    kan udah nganggur sedari pagi.

    —–Original Message—–
    From: Lukman Hakim AR [mailto:lukman_h@telkom.co.id]
    Sent: 28 Desember 2006 15:44
    To: bas@stttelkom.ac.id; ‘rudi’; rnd@stttelkom.ac.id;
    graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah
    Benhar
    Putra’; ‘Riefna Azwita’; ‘Hazim Ahmadi’; ‘Denny Permana’; ‘Yudha Indah
    P.’;
    ‘I Gede Astawa’; ‘Ato Riyanto’; ‘Deni Risnandar’; ‘Dian Agung Nugroho’;
    ‘Wulan Tri Wahyudi’; ‘Hezekieli Gulo’; irvan.permana@areva-td.com;
    gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com; ‘Gatot Imam Sukoco’
    Subject: RE: Ruangan kuliah

    Pak Rudi Kuliahnya jam berapa, gimana kalo dimajuin aja jadi jam 4.30
    udah
    nganggur nih … ? biar malamnya nggak terlalu larut pulangnya… he he
    he

    Pak Rudi Kuliahnya jam berapa, gimana kalo dimajuin aja jadi jam 4.30 udah nganggur nih … ? biar malamnya nggak terlalu larut pulangnya… he he he —–Original Message—– From: Basuki Rahmat [mailto:bas@stttelkom.ac.id] Sent: Wednesday, December 27, 2006 1:59 AM To: rudi; rnd@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Lukman Hakim Abd Rauf; Ato Riyanto; Deni Risnandar; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo; irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com; Gatot Imam Sukoco Subject: Re: Ruangan kuliah Pak Rudi, mohon maaf, kok tanggal 28 September 2006 ? apa bukan 28 Desember 2006 ? Trima kasih, Salam Bas Rudi <rudi@telkom.co.id> wrote : > Bapak & Ibu Ysh > >   > > Ruangan untuk kuliah hari KAMIS tanggal 28 > September 2006 sudah saya pesankan ke Building Manajemen yaitu di Ruangan > Workshop II lantai 5 Menara RisTI –Telkom. > > Jl. Geger Kalong Hilir > no. 47 Bandung > >   > > Demikian untuk diketahui > >   > >   > > Terima Kasih > >   > >   > > Rudi S > > F   (022) 70366107 > > H   0811206182 ___________________________________ STT Telkom, <http://www.stttelkom.ac.id>

    Pak Rudi, mohon maaf, kok tanggal 28 September 2006 ? apa bukan 28 Desember 2006 ? Trima kasih, Salam Bas Rudi <rudi@telkom.co.id> wrote : > Bapak & Ibu Ysh > >   > > Ruangan untuk kuliah hari KAMIS tanggal 28 > September 2006 sudah saya pesankan ke Building Manajemen yaitu di Ruangan > Workshop II lantai 5 Menara RisTI –Telkom. > > Jl. Geger Kalong Hilir > no. 47 Bandung > >   > > Demikian untuk diketahui > >   > >   > > Terima Kasih > >   > >   > > Rudi S > > F   (022) 70366107 > > H   0811206182 ___________________________________ STT Telkom, <http://www.stttelkom.ac.id>

    Betul Pak bulan Desember bukan bulan September. Terima kasih atas koreksinya. Salam Rudi S —–Original Message—– From: Basuki Rahmat [mailto:bas@stttelkom.ac.id] Sent: Wednesday, December 27, 2006 1:59 AM To: rudi; rnd@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id; aas@stttelkom.ac.id; ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi; Denny Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Lukman Hakim Abd Rauf; Ato Riyanto; Deni Risnandar; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo; irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com; Gatot Imam Sukoco Subject: Re: Ruangan kuliah Pak Rudi, mohon maaf, kok tanggal 28 September 2006 ? apa bukan 28 Desember 2006 ? Trima kasih, Salam Bas Rudi <rudi@telkom.co.id> wrote : > Bapak & Ibu Ysh > >   > > Ruangan untuk kuliah hari KAMIS tanggal 28 > September 2006 sudah saya pesankan ke Building Manajemen yaitu di Ruangan > Workshop II lantai 5 Menara RisTI –Telkom. > > Jl. Geger Kalong Hilir > no. 47 Bandung > >   > > Demikian untuk diketahui > >   > >   > > Terima Kasih > >   > >   > > Rudi S > > F   (022) 70366107 > > H   0811206182 ___________________________________ STT Telkom, <http://www.stttelkom.ac.id>

    kuliahnya September, kok baru sekarang pengumumannya ya?

    _____

    From: rudi [mailto:rudi@telkom.co.id]
    Sent: 26 Desember 2006 12:16
    To: rnd@stttelkom.ac.id; bas@stttelkom.ac.id; graduate@stttelkom.ac.id;
    aas@stttelkom.ac.id
    Cc: ‘tsnpurba’; ‘Johansyah Benhar Putra’; Riefna Azwita; Hazim Ahmadi;
    Denny
    Permana; Yudha Indah P.; I Gede Astawa; Lukman Hakim Abd Rauf; Ato
    Riyanto;
    Deni Risnandar; Dian Agung Nugroho; Wulan Tri Wahyudi; Hezekieli Gulo;
    irvan.permana@areva-td.com; gempar_99@yahoo.com; tovicp@gmail.com;
    Gatot
    Imam Sukoco
    Subject: Ruangan kuliah

    Bapak & Ibu Ysh

    Ruangan untuk kuliah hari KAMIS tanggal 28 September 2006 sudah saya
    pesankan ke Building Manajemen yaitu di Ruangan Workshop II lantai 5
    Menara
    RisTI -Telkom.

    Jl. Geger Kalong Hilir no. 47 Bandung

    Demikian untuk diketahui

    Terima Kasih

    Rudi S

    F (022) 70366107

    H 0811206182

    kalau jumat malam kan takbiran (he..he.. kayak yg suka ikutan takbiran aja),
    lha sabtunya jelas sholat ied.
    jadi masak sih jadwal kuliah tidak bisa digeser.
    Top of Form 1
    &&&&&&&&&
    Bottom of Form 1

  18. hazim says:

    walah ini kok isi pembicaraan kita masuk blog ya. Emmmm…siapa punya nih?

  19. Anonymous says:

    “Gunadi” <gunadi_dh@telkom.co.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “‘Cahyana Ahmadjayadi’” <cahyana@depkominfo.go.id>
    CC: “‘Ranu’” <ranu@ufoakses.co.id>, gempar_99@yahoo.com, sutarno@depkominfo.go.id, “‘rosidi’” <rosidiw@yahoo.com>
    Subject: RE: [Fwd: Re: Peralatan untuk USO]
    Date: Tue, 23 Oct 2007 09:09:14 +0700

    Terima kasih pak Cahyana,
    Kami segera siapkan untuk buku kita (FiMAX) mudah2an bermanfaat bagi
    masyarakat luas..
    Salam,

    Gunadi
    —–Original Message—–
    From: Cahyana Ahmadjayadi [mailto:cahyana@depkominfo.go.id]
    Sent: Thursday, October 11, 2007 11:16 AM
    To: Gunadi telkom
    Cc: Ranu; gempar_99@yahoo.com; sutarno@depkominfo.go.id; rosidi
    Subject: [Fwd: Re: Peralatan untuk USO]

    ***********************
    Your mail has been scanned by
    Telkom Anti Virus System
    ***********-***********

    Gun,
    dua buku Wimax nya menarik, enak dibaca dan perlu bagi kebangkitan
    industri TIK Nasional.
    Selamat dan terus berkarya ya,
    salam
    ca

    ——– Forwarded Message ——–
    From: Cahyana Ahmadjayadi <cahyana@depkominfo.go.id>
    To: M Ranu Arifudin <ranu@ufoakses.co.id>
    Cc: onno@indo.net.id, gempar_99@yahoo.com <gempar_99@yahoo.com>,
    Rushartanto <rushartanto@yahoo.com>, lolly@iptek.net.id
    <lolly@iptek.net.id>, neil2 Himam <neil@depkominfo.go.id>
    Subject: Re: Peralatan untuk USO
    Date: Mon, 08 Oct 2007 15:35:23 +0700

    ya Ranu,
    kita foll up sesuai hasil pembicaraan kita.
    Wifi_Wimax (Fimax) akan menjadi buku Teknologi baru ala Indonesia,
    selamat berinovasi terus ya,
    wass
    ca_ 0811 161 161
    (hp anda di fwd ke sy ya,tks)

    On Mon, 2007-10-08 at 12:39 +0700, M Ranu Arifudin wrote:
    > Yth Bapak Cahyana
    >
    >
    >
    > Dengan hormat
    >
    >
    >
    > Saya ranu temennya Pipip dari Ufoakses yang waktu itu bapak datang
    ke
    > stand kami, rencananya hari ini kita bertemu bapak di kantor
    Menkoinfo
    > jam 14.30, untuk itu bersama ini saya lampirkan artikel untuk yang
    > nanti di bicarakan bersama pak Gunadi dari Risti Telkom.

    2.

    Rekan Evaluator,

    Terlampir Practice Advisory 2120.A1-2: Using Control Self-assessment
    for
    Assessing the Adequacy of Control Processes dari
    http://www.theiia.org/guidance/standards-and-practices/professional-practices-framework/practice-advisories/practice-advisories-by-number/

    Untuk informasi: file lengkap sudah diupload di
    http://groups.google.com/group/evatik/files

    Jika ada bahan lain mohon disampaikan dalam milis ini.

    Semoga bermanfaat.


    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM

    –~–~———~–~—-~————~——-~–~—-~
    Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup “EvaTIK” Google
    Groups.
    Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
    evatik@googlegroups.com
    Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
    evatik-unsubscribe@googlegroups.com
    Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
    http://groups.google.com/group/evatik?hl=id
    -~———-~—-~—-~—-~——~—-~——~–~—

    Tue, 23 Oct 2007 05:34:22 +0700
    From: “Sarwono Sutikno” <ssarwono@gmail.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “EvaTIKNas” <evatik@googlegroups.com>
    Subject: [EvaTIK 344] Using Control Self-assessment for Assessing the Adequacy of Control Processes

    REMINDER. Ka Tim Pelaksana DeTIKNas pak M Nuh akan hadir.

    ———- Forwarded message ———-
    From: Sarwono Sutikno <ssarwono@gmail.com>
    Date: Oct 11, 2007 2:46 PM
    Subject: Workshop CSA Evatik RABU 28 Oktober 2007 jam 900-1400 Rama, Gd
    Bidakara
    To: EvaTIKNas <evatik@googlegroups.com>

    Rekan anggota Pokja EvaTIK,

    Terlampir undangan resmi.

    Mohon berperan aktif agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa INDONESIA.

    Maju INDONESIA maju !!! (jangan sampai dilecehkan negara lain)


    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM

    –~–~———~–~—-~————~——-~–~—-~
    Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup “EvaTIK” Google
    Groups.
    Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
    evatik@googlegroups.com
    Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
    evatik-unsubscribe@googlegroups.com
    Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
    http://groups.google.com/group/evatik?hl=id
    -~———-~—-~—-~—-~——~—-~——~–~—

    Tue, 23 Oct 2007 00:16:13 +0700
    From: “Sarwono Sutikno” <ssarwono@gmail.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “EvaTIKNas” <evatik@googlegroups.com>
    Subject: [EvaTIK 343] REMINDER, was Workshop CSA Evatik RABU 28 Oktober 2007 jam 900-1400 Rama, Gd Bidakara

    REMINDER. Ka Tim Pelaksana DeTIKNas pak M Nuh akan hadir.

    ———- Forwarded message ———-
    From: Sarwono Sutikno <ssarwono@gmail.com>
    Date: Oct 11, 2007 2:46 PM
    Subject: Workshop CSA Evatik RABU 28 Oktober 2007 jam 900-1400 Rama, Gd
    Bidakara
    To: EvaTIKNas <evatik@googlegroups.com>

    Rekan anggota Pokja EvaTIK,

    Terlampir undangan resmi.

    Mohon berperan aktif agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa INDONESIA.

    Maju INDONESIA maju !!! (jangan sampai dilecehkan negara lain)


    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM

    –~–~———~–~—-~————~——-~–~—-~
    Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup “EvaTIK” Google
    Groups.
    Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
    evatik@googlegroups.com
    Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
    evatik-unsubscribe@googlegroups.com
    Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
    http://groups.google.com/group/evatik?hl=id
    Tue, 23 Oct 2007 00:16:13 +0700
    From: “Sarwono Sutikno” <ssarwono@gmail.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “EvaTIKNas” <evatik@googlegroups.com>
    Subject: [EvaTIK 343] REMINDER, was Workshop CSA Evatik RABU 28 Oktober 2007 jam 900-1400 Rama, Gd Bidakara

    k Herry,
    Waktu kesediaan pak M Nuh telah diarrange mulai jam 10 pagi Rabu 24
    Oktober. Sore pak M Nuh berangkat ke AS (mohon dicek ke kantor
    menteri).

    Usulan acara setelah ada masukan dari pak Kemal AS adalah sbb:

    1. Arahan KaLak DeTIKNas tentang Kode Etik dan Piagam Evalusi serta
    IITGF, 30′
    2. Paparan Pokja Indonesia IT Governance Framework, 15menit
    3. Paparan Pokja Evatik ttg Kode Etik dan Piagam Evaluasi, 15 Menit
    4. Paparan ttg Tool Evaluasi Form-1 dan Form-2 , 15 menit
    3. Contoh baik oleh NSW - Paparan Blue Print dan evaluasinya, 15 menit
    4. Tanya jawab, 45′
    5. Control Self Assessment dengan mengisi Form-1 dan Form-2 oleh
    masing-masing FS.

    Mohon semua dipastikan sebelum libur lebaran, termasuk draft Kode Etik
    dan
    Piagam Evaluasi.

    Salam,

    swn

    On Mon, 8 Oct 2007, herry wrote:

    >
    > Saya tidak ikut rapat Timlak terakhir yang salah satu agendanya
    membicarakan
    > masalah EVATIK. Untuk itu mohon saya diberikan agendanya.
    > Bila diadakan tanggal 24 Oktober, berarti saya punya waktu cuma 4
    hari kerja.
    > Mohon dipertimbangkan. Apalagi banyak hal yang belum dipastikan,
    misalnya
    > pembicara, atau ketersediaan waktu Pak Menteri, atau ketersediaan
    ruang
    > (hotel?), ataupun format pertemuan.
    >
    > Herry
    >
    > On Fri, 5 Oct 2007 07:03:20 +0700 (WIT), Sarwono Sutikno,
    > Dr.Eng.,CISA,CISSP,CISM wrote
    >> Trims besar untuk keaktifan Bu Riri.
    >>
    >> Rabu 24 Oktober 2007 mulai jam 10 pagi, ya pak Gerry?
    >>
    >> Agenda dapat ditayangkan di milis?
    >>
    >> swn
    >>
    >> On Fri, 5 Oct 2007, riri@ui.edu wrote:
    >>
    >>>
    >>> Pak Sarwono,
    >>> Maksudnya acara Senin 8 oct dipindah jadi Selasa ? Selasa itu 23
    October pak.
    >>>
    >>> Thank you
    >>>
    >>> Riri
    >>> Quoting “Sarwono Sutikno, Dr.Eng.,CISA,CISSP,CISM”
    <ssarwono@ieee.org>:
    >>>
    >>>>
    >>>>
    >>>> Pak Gerry dan Pak Herry,
    >>>>
    >>>> Mohon acara dimatangkan dan harapannya undangan sudah keluar
    (paling
    >>>> lambat) besok sore, walaupun penyelenggaraannya dipindahkan ke
    Selasa
    >>>> 24 Oktober 2007 mulai jam 10 pagi.
    >>>>
    >>>> (Maaf lewat milis krn address book ada di gmail).
    >>>>
    >>>> Selamat berjuang !!!
    >>>>
    >>>> swn
    >>>>
    >>>>>
    >>>>
    >>>
    >>>
    >>>
    >>>>
    >>>
    >>
    >>
    >
    > –
    > Departemen Komunikasi Dan Informatika
    >
    >
    > >
    >

    –~–~———~–~—-~————~——-~–~—-~
    Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup “EvaTIK” Google
    Groups.
    Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
    evatik@googlegroups.com
    Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
    evatik-unsubscribe@googlegroups.com
    Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
    http://groups.google.com/group/evatik?hl=id

    Mon, 8 Oct 2007 20:12:36 +0700 (WIT)
    From: “Sarwono Sutikno, Dr.Eng.,CISA,CISSP,CISM” <ssarwono@ieee.org> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: evatik@googlegroups.com
    CC: herry@depkominfo.go.id, gerry-firmansyah@depkominfo.go.id
    Subject: [EvaTIK 336] Re: Selasa 23 Oct ? - Re: [EvaTIK 331] Undangan CSA

    fyinfo

    ——– Forwarded Message ——–
    From: rrusdiah@yahoo.com
    To: apwkomitel@yahoogroups.com, nuh@depkominfo.go.id,
    cahyana@depkominfo.go.id, cahyana@gmail.com, ashwin@depkominfo.go.id,
    moedjiono@depkominfo.go.id, muslimin@depkominfo.go.id,
    ingrid@depkomifo.go.id, basuki@postel.go.id,
    mastel-anggota@yahoogroups.com
    Subject: komentar utk dirjen HKI di detikinet? … koordinasi PolHukam
    masih ambrul adul… ?
    Date: Mon, 8 Oct 2007 19:42:22 -0700 (PDT)

    Menarik statemen pak Andi Sommeng, Dirjen HKI
    DephukHAM ? , namun menunjukkan koordinasi di
    pemerintah sendiri sangat ambrul adul, padahal ada
    yang namanya TimNAs HKI dikoordinasikan oleh
    MenkoPolhukam. Misalnya razia software sewenang wenang
    yang sering sekali dilansir oleh media masa disebut
    oknum, dengan mengatakan “Misalnya, jika dilihat ada
    yang main komputer langsung ditangkep. Itu kan tidak
    benar, jadi sama saja seperti ada orang masuk ke rumah
    kita lalu langsung nanya ini TV ada bon-nya ga?
    Seperti itu tidak boleh, dan bukan kebijakan HaKI dan
    Timnas, tetapi lebih bersifat oknum,” tukasnya
    cmiiw.

    Jadi kenpa terjadi seperti ini dinegara republik ini
    dimana pada satu pihak misalnya departemen yang
    berhubungan dengan hukum dan HAM mengatakan pihak lain
    misalnya law enforcementnya, polisi sebagai oknum
    dalam melakukan kegiatan razia yang sering membawa
    nama instansi dan surat tugas resmi ?

    Juga disinyalir bahwa sering terjadi kasus yang entah
    gimana penyelesaiannya dilapangan tanpa pernah masuk
    kelembaga yang seharusnya menentukan salah atau benar
    seperti lembaga pengadilan ???

    What is happening dengan koordinasi antara pemerintah,
    pembuat kebijakan dan hukum, menkonya dan law
    enforcement, polisinya & judisial sistimnya ?
    Pertanyaannya siapa yang ‘in charge’ dalam hal ini
    agar nanti kita tidak disebut ‘wild wild west legal
    dan law enforcement systems’ referensi baca buku ‘The
    world is flat’

    Oh ya, angka HKI idealnya ngak mungkin zero ( nol),
    karena di negara yang katanya tergolong paling bersih
    saja seperti Amerika masih diatas 20% (2004) angka
    pembajakannya dan jumlah USD 6,645 million(2004) yang
    dibajak di Amerika. Coba sandingkan dengan angka yang
    relatif jauh lebih kecil di Indonesia pada tahun yang
    sama yaitu USD 183 million(2004), namun anehnya kita
    disebut pembajak wahid sedangkan Amerika yang angka
    USD nya enam belas kali lebih besar disebut sebagai
    negara pembajak paling bersih didunia (ref: lihat
    studi bsa tahun 2004/5)
    Aneh memang tapi itu kenyataan yang harus kita terima,
    karena kita diam saja

    salam , rudi rusdiah - APWKomitel
    note: apakah menkominfo, BPPT dilibatkan dalam TimNas
    HKI dengan ketua Menkopolhukham
    komentar diatas terhadap artikel DetikInet dibawah
    ini…

    Senin, 08/10/2007 11:22 WIB: ‘Tingkat Pembajakan
    Indonesia Bakal Tembus 80%’
    Ardhi Suryadhi - detikinet

    Jakarta - Menurut data terakhir yang dikeluarkan
    Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan
    di Indonesia mencapai 85 persen, yang membuatnya
    menempati posisi ke-8 terburuk di seluruh dunia.
    Namun, 2-3 tahun lagi negara kita diyakini akan
    menembus 80 persen.

    Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum
    dan HAM mengatakan, keyakinannya itu didasari karena
    mulai efektifnya kinerja dari Tim Nasional
    Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan
    Intelektual (Timnas HaKI) bentukan pemerintah.

    “Makanya saya yakin 2-3 tahun lagi tingkat pembajakan
    kita mencapai 80 persen. kalau dulu (sebelum ada
    Timnas HaKI-red.) memang susah. Idealnya memang nol
    persen, tapi ini untuk sementara.” ujarnya, kepada
    beberapa wartawan di sela-sela sebuah talkshow.

    Dikatakan Andi, Timnas HaKI direncanakan bakal
    melakukan revisi Undang-Undang. Selain itu, program
    sosialisasi dan edukasi pun ke depannya akan lebih
    banyak dilakukan bagi jajaran penegak hukum, sehingga
    ketika melakukan penegakkan di lapangan tidak terlalu
    eksesif alias berlebihan, imbuhnya.

    “Misalnya, jika dilihat ada yang main komputer
    langsung ditangkep. Itu kan tidak benar, jadi sama
    saja seperti ada orang masuk ke rumah kita lalu
    langsung nanya ini TV ada bon-nya ga? Seperti itu
    tidak boleh, dan bukan kebijakan HaKI dan Timnas,
    tetapi lebih bersifat oknum,” tukasnya

    Timnas HaKI merupakan suatu kelompok kerja bentukan
    pemerintah yang khusus mengurus permasalahan
    pelanggaran hak cipta di Indonesia. Tim yang baru
    dibentuk sejak enam bulan lalu ini diketuai oleh
    Menkopolhukam Widodo AS, sedangkan Ketua Harian diisi
    oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, Wakil Ketua
    Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Dirjen HaKI
    bertindak sebagai sekretaris.

    “Kita sudah on the right track, karena sekarang begitu
    ditanya kita sudah menyiapkan laporan bahwa kita
    melakukan apa saja. Kita kan sekarang sudah watch list
    bukan priority watch list, ini harus dijaga,”
    tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Donny Sheyopotra,
    representatif BSA Indonesia pun memandang harapan yang
    digantungkan Dirjen HaKI sebagai sesuatu yang
    realistis.

    Asalkan, lanjutnya, pengguna software tanah air ikut
    berperan aktif dalam pelaksanaannya. “Kita bisa
    mencapai itu (tingkat pembajakan 80 persen-red.) asal
    kesadaran untuk menggunakan software original
    meningkat,” ujarnya, kepada detikINET melalui pesan
    singkat, Senin (8/10/2007).
    ( ash / ash )

    [Fwd: komentar utk dirjen HKI di detikinet? ... koordinasi PolHukam masih ambrul adul... ?]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “lolly@iptek.net.id” <lolly@iptek.net.id>
    CC: “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>, “sutarno@depkominfo.go.id” <sutarno@depkominfo.go.id>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 15:43:19 +0700

    pak AA,
    silahkan dipelajari,
    pada saatnya dimintakan maswig utk paparan
    tks
    wass
    ca

    ——– Forwarded Message ——–
    From: Mas Wigrantoro Roes Setiyadi <maswig@asia.net.id>
    To: cahyana@depkominfo.go.id, rushartanto@yahoo.com
    Subject: Draft RUU-TiPITI
    Date: Sun, 7 Oct 2007 12:11:46 +0700

    Yth. Pak Cahyana,

    Memenuhi pesan Bapak, saya kirim draft RUU TiPITI dan Naskah
    Akademis-nya. Mudah-mudahan dapat membantu.

    Salam dan Sukses Untuk Anda, dari
    Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
    Email: maswig@asia.net.id
    Mobile: +62818760008
    Blog: http://maswig.blogspot.com & http://maswigrs.wordpress.com

    Fwd: Draft RUU-TiPITI]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “Amsal”
    CC: “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “Anton malau” <malau@depkominfo.go.id>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 15:55:37 +0700

    Nano,
    Lampirannya diprint utk sy pelajari
    tks

    ——– Forwarded Message ——–
    From: Suhono Harso Supangkat <suhono@depkominfo.go.id>
    To: pmo.detiknas ,
    alkaff@depkominfo.go.id, andi_swk@telkom.co.id, basuki@postel.go.id,
    cahyana@depkominfo.go.id, girisuseno@gmail.com, hari@titan.co.id,
    jluhukay@yahoo.com, jos.luhukay@indoconsult.net.id, jos@luhukay.net,
    jp001@indosat.net.id, k.stamboel@cbn.net.id,
    k.stamboel@depkominfo.go.id, m.imam.santoso@gmail.com, parapak@uph.edu
    Cc: djokoagung@depkominfo.go.id, nuh@depkominfo.go.id,
    herry@depkominfo.go.id, lolly@iptek.net.id, pmo.detiknas@gmail.com
    Subject: Bahan CIO
    Date: Thu, 4 Oct 2007 09:12:39 +0700

    Bpk2x TIMLAK DETIKNAS,
    Terlampir bahan ttg pembnagunan CIO di pemerintahan, bahan ini telah
    disampikan langsung
    dari Menkominfo ke Menpan, Ada beberapa isu, terutama dengan organisasi
    di daerah yg merujuk PP 41. Dalam PP itu organisasi terkait TIK ada
    dibawah kendali Dinas Perhubungan. Tentu perlu dicari solusinya.
    salam
    Suhono

    [Fwd: Bahan CIO]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “sutarno@depkominfo.go.id” <sutarno@depkominfo.go.id>
    CC: “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 16:22:11 +0700

    Rus,Giw,
    tolong diselesaikan,
    lihat URL nya,
    saya sbg anggota senat di STMB ini,
    tks

    ——– Forwarded Message ——–
    From: senat-owner@stmbtelkom.ac.id
    To: cahyana@depkominfo.go.id
    Subject: stmbtelkom.ac.id mailing list memberships reminder
    Date: Mon, 01 Oct 2007 05:00:36 +0700

    This is a reminder, sent out once a month, about your stmbtelkom.ac.id
    mailing list memberships. It includes your subscription info and how
    to use it to change it or unsubscribe from a list.

    You can visit the URLs to change your membership status or
    configuration, including unsubscribing, setting digest-style delivery
    or disabling delivery altogether (e.g., for a vacation), and so on.

    In addition to the URL interfaces, you can also use email to make such
    changes. For more info, send a message to the ‘-request’ address of
    the list (for example, senat-request@stmbtelkom.ac.id) containing just
    the word ‘help’ in the message body, and an email message will be sent
    to you with instructions.

    If you have questions, problems, comments, etc, send them to
    senat-owner@stmbtelkom.ac.id. Thanks!

    Passwords for cahyana@depkominfo.go.id:

    List Password // URL
    —- ——–
    senat@stmbtelkom.ac.id wionetav
    http://stmbtelkom.ac.id/mailman/options/senat_stmbtelkom.ac.id/cahyana%40depkominfo.go.id

    Fwd: stmbtelkom.ac.id mailing list memberships reminder]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 16:26:03 +0700

    Bu LA,
    temanya terkait dg Ubiquitos ,,,,
    Tugaskan sdr Pancat utk persiapkan paper, referensinya dari Seminar/WS
    di Htl Millenium senin 8 okt 2007 yg dihadiri o/ Pancat dan ‘U Korea’.
    tks
    wass
    ca

    ——– Forwarded Message ——–
    From: Nabilah Alsagoff <nabila@i2icomz.com>
    To: Cahyana@depkominfo.go.id
    Subject: Here is Call for Paper and Invitation
    Date: Fri, 28 Sep 2007 14:43:53 +0700

    Dear Pak Cahyana,

    I m forwarding the information from John about the conference in
    Bali. Formally letter of invitation to Minister of ICT will be sent
    once available.

    Please let me know if you need further information.

    Salam,
    Nabilah

    Begin forwarded message:

    > From: 최종욱 <juchoi@markany.com>
    > Date: September 28, 2007 9:06:25 AM GMT+07:00
    > To: “‘Nabilah Alsagoff’” <nabila@i2icomz.com>
    > Subject: Here is Call for Paper and Invitation
    >
    > Nabilah: Here is a Call for Paper and letter from President of
    > KIPS (Korea Information Processing Society), the largest academic
    > organization in Korea. I did not still receive formal letter of
    > Invitation to Ministry of ICT, Inodnesia. When I have it, I send it
    > immediately.
    >
    >
    >
    > Cheers You and Your Botty,
    >
    >
    >
    > John CHOI
    >

    [Fwd: Here is Call for Paper and Invitation]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “lolly@iptek.net.id” <lolly@iptek.net.id>
    CC: “pancat@depkominfo.go.id” , “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “sutarno@depkominfo.go.id” <sutarno@depkominfo.go.id>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 16:32:07 +0700

    Home Workers Needed! Full training provided, no previous experience is
    necessary. Full or part time positions available. More
    details.http://www.clicknearn.net/idevaffiliate/a/378.php?page=9

    Yahoo! Groups Links

    0351 7795679

    Mutual Business Proposal.

    I am directed to urge your consent on the above mentioned issue. My
    name is Dr. Michael Kosa, Chairman of Contract Award Committee from the
    Federal Housing Authority Abuja.

    A contract to the tune of US$ 15 M was awarded to Engineer Nelson Scott
    a national of your country here in Nigeria for the Re-Construction of
    Pipeline project from Bonny to Ndonni in River State by the past
    administration. Which has been completed, part payment was made before the
    work as mobilization. While payment has been effected, as well as an over
    payment draft was involved.

    Nelson Scott died in an auto crash alongside three of his staff and the
    wife on there way to Port Harcourt last year.

    It is my duty to confirm the receipt of the payment made and submit to
    the committee for proper cross checking before the investigation ends.

    You are to receive a payment as a foreign contractor involved in the
    construction if you indicate interest and all the documents for the
    payment will be forwarded to pursue the payment. All arrangement has been
    put in place to ensure free transfer of the said amount.

    More detail will come as I get your response, please. Sharing
    formalities is 50 / 50 for your account and receiving of the payment.

    This is highly confidential,

    Dr. Michael Kosa.
    Chairman Contract Award Committee
    Abuja.

    Thu, 18 Oct 2007 13:41:31 +0000 (UTC)
    From: “Michael Kosa” <mkmkmk1961@walla.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    Subject: Thank You.

    ak AA,
    tugaskan sdr Anton utk respond email dari Bali ini, sekalian naskah RUU
    ITE nya dikirimkan,
    Bila perlu naskah akademik ttg TTD E;lektronik didiskusikan dg ybs,
    tks
    wass

    ——– Forwarded Message ——–
    From: info
    To: cahyana@depkominfo.go.id
    Subject: Fw: MOHON BANTUAN
    Date: Fri, 28 Sep 2007 08:31:58 +0700

    Yth. Pak Cahyana,

    Mohon bantuan staf pak Cahyana untuk menjawab e-mail dibawah ini yang
    saya terima lewat jalur info@depkominfo.go.id

    Terima kasih.

    Salam,

    Hadwi Soendjojo

    ———- Forwarded Message ———–
    From: ALEXANDER JAMES
    To: info@depkominfo.go.id
    Sent: Thu, 27 Sep 2007 06:48:26 -0700 (PDT)
    Subject: MOHON BANTUAN

    Bukit Jimbaran Bali, 27 September
    2007

    Dengan Hormat,

    Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada saat ini
    saya sedang dikejar Deadline untuk mengajukan Proposal Skripsi. Saya
    tertarik untuk mengangkat skripsi mengenai Aspek hukum Tanda Tangan
    Digital dalam Kontrak Perdagangan Elektronik Internasional. Saya ingin
    bertanya kepada Depkominfo mengenai:

    1. Dasar hukum yang mengatur mengenai Tanda Tangan Digital di
    Indonesia.

    2. Bagaimana perkembangan tanda tangan digital di Indonesia
    dewasa
    ini?

    3. Bagaimana kekuatan hukum Tanda Tangan Digital sebagai Alat
    Bukti
    di Pengadilan?

    4. Apakah pernah terjadi sengketa di Indonesia yang menggunakan
    Tanda Tangan Digital sebagai Alat Bukti?

    5. Bagaimana dengan Lembaga Certification Authority (CA)? Apakah
    sudah dibentuk?

    6. Bagaimana Perkembangan RUU ITE? Kapan akan disahkan?

    Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

    Hormat Saya,

    ARDITYA BIMA

    FAKULTAS HUKUM
    UNIVERSITAS UDAYANA
    BUKIT JIMBARAN
    BALI

    ________________________________________________________________________
    Building a website is a piece of cake.
    Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.
    ——- End of Forwarded Message ——-


    Departemen Komunikasi Dan Informatika

    Fwd: Fw: MOHON BANTUAN]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “Amsal”
    CC: “Anton malau” <malau@depkominfo.go.id>, “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “gempar_99@yahoo.com” <gempar_99@yahoo.com>, “sutarno@depkominfo.go.id” <sutarno@depkominfo.go.id>
    Date: Tue, 09 Oct 2007 16:45:44 +0700

    ttn :Sir,
    Based on the information I gathered about you from a very reliable
    source, We are very happy to send this message to you.

    I hope you will consider and give it urgent and favourable reply. My
    name is Sidi Hammed 24years,a citizen of Sierra - Leone ,Son & Daughter
    of late Dr.Ali Hammed, who before his death was the person managing the
    Sierra - Leone gold and diamond corporation( SGDC ).

    I hope you are aware of the war which has ravaged my country for the
    past years now . It was in one of this attacks by the rebels that led to
    the death of my Father and my Mother including Two of my Brothers, now
    am left with only my younger sister Bintu.

    We was terrified of the situation and because of this I escaped with my
    younger Sister Bintu from Sierra - Leone to Dakar Senegal into a
    refugee camp but brought
    along with all vital documents which our late father used in depositing
    the sum of Us $25 Million United State Dollars with a prime bank here
    in dakar senegal.

    For now, We have every information and document needed for the
    Collection of the deposit with the BANK and I want you to Act as the
    beneficiary of the deposit for
    easy and smooth collection to your account abroad for investment
    purposes.

    Since our breadwinner is no more and this is the only hope for life.
    You positive response will give me the greatest joy and relief. Our aim
    of contacting you is
    to seek for your able assistance as a front in transferring this fund
    abroad into an account,then as a business developer,

    You can help us to invest wisely in areas you deem lucrative and
    finally obtain a residential permit for us to stay comfortable in your
    country of abode . Presently we cannot go back to Sierra- Leone because of
    the situation there and you know that Senegal where we are now is
    politically unstable; we therefore wish
    you could help us get out of here before it become worse.

    May Allah Bless you for your kind assistance we have agreed to offer
    you 30% of the total sum. Been reaching us fatser through this our
    alternate email address for security reason. EMAIL sidihammed101@yahoo.com

    Finally I implore you to treat this transaction with secrecy and
    confidentiality for security reasons.

    FURNISH US WITH THE REQUESTED INFORMATION NEEDED BY
    THE BANK AS TO NOMINATE YOU AS OUR FORIEGN PARTNER.

    NAME………………………………..
    YOUR POSITION…………………………….
    AGE:………………………………..
    STATUS:……………………………..
    STATE/COUNTRY………………………..
    BANK/ACCONUT DETAILS………………….
    TELE/FAX NUMBERS……………………..
    REMAIN BLESSED

    We are Seriously waiting for your urgent reply,

    Thanks, May allah guard and protect you.

    Best Regards.
    Sidi Hammed & Sister Bintu.

    FROM SIDI AND SISTER BINTU” <sidihammed7@yahoo.co.uk> Add to Address Book Add Mobile Alert
    Date: Wed, 17 Oct 2007 17:25:57 -0700
    Subject: Assalamu alaikum!!! CAN WE TRUST YOU

    Dear Pokja EvaTIK,

    Terlampir form-02 PO55 Benefit Management yang dimodifikasi sesuai ide
    pak Rudy M Harahap.

    Pak Kemal AS secara lisan telah mengarahkan EvaTIK untuk mengevaluasi
    dua pokok yaitu IT Gov dan Benefit Realisastion.
    Evaluasi IT Gov akan dievaluasi secara Entity dan umum dengan acuan
    bahan dari Recomendation on IT Project dari Swiss Federal.
    Tool evaluasi Benefit Realisation dari PO55 Benefit Realisation
    kerangka COBIT 4.1 dan IT Assurance Guide using COBIT and ValIT.

    Form-02 PO55 dibagi tiga bagian:
    -Formulir 02-1 Test the Control Design PO5.5
    -Formulir 02-2 Test the Outcome of the Control Objectives PO5
    -Formulir 02-3 Document the Impact of the Control Weaknesses PO5

    Dalam CSA Rabu 24 Oktober 2007 yang akan dikerjakan hanya Form-01 dan
    Form-02-1.

    Mohon saran perbaikannya.

    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM

    Wed, 10 Oct 2007 09:33:02 +0700
    From: “Sarwono Sutikno” <ssarwono@gmail.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “EvaTIKNas” <evatik@googlegroups.com>
    Subject: [EvaTIK 337] Form-02 PO55 v02 dari ide pak Rudy M Harahap

    FROM THE OFFICE OF
    Dr. HAZIM YAROMAN
    OUAGADOUGOU/BURKINA FASO.
    WEST AFRICA

    DEAR FRIEND Asal amma leku

    I KNOW THAT THIS MESSAGE WILL COME TO YOU AS A SURPRISE. I AM THE BILL AND EXCHANGE MANAGER IN BANK OF AFRICA (B.O.A), OUAGADOUGOU BURKINA FASO. I HOPED THAT YOU WILL NOT EXPOSE OR BETRAY THIS TRUST AND CONFIDENT THAT I AM ABOUT TO REPOSE ON YOU FOR THE MUTUAL BENEFIT OF OUR FAMILIES.

    http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/europe/859479.stm

    I NEED YOUR URGENT ASSISTANCE IN TRANSFERRING THE SUM OF (USD$25) MILLION TO YOUR ACCOUNT WITHIN 10 TO 14 BANKING DAYS. THIS MONEY HAS BEEN DORMANT FOR YEARS IN OUR BANK WITHOUT CLAIM. I WANT THE BANK TO RELEASE THE MONEY TO YOU AS THE NEAREST PERSON TO OUR DECEASED CUSTOMER (THE OWNER OF THE ACCOUNT) DIED ALONG WITH HIS SUPPOSED NEXT OF KIN IN AN AIR CRASH SINCE JULY, 2000.

    I DON’T WANT THE MONEY TO GO INTO OUR BANK TREASURER ACCOUNT AS AN ABANDONED FUND. SO THIS IS THE REASON WHY I CONTACTED YOU SO THAT THE BANK CAN RELEASE THE MONEY TO YOU AS THE NEXT OF KIN TO THE DECEASED CUSTOMER. PLEASE I WOULD LIKE YOU TO KEEP THIS PROPOSAL AS A TOP SECRET AND DELETE IT IF YOU ARE NOT INTERESTED.

    UPON RECEIPT OF YOUR REPLY, I WILL GIVE YOU FULL DETAILS ON HOW THE BUSINESS WILL BE EXECUTED AND ALSO NOTE THAT YOU WILL HAVE( 35% )OF THE ABOVE MENTIONED SUM IF YOU AGREE TO HANDLE THIS BUSINESS WITH ME? AND 10% WILL BE SET ASIDE FOR ANY EXPENSES THAT WARRANT ON THE PROCESS BEFORE THE FUND GET INTO YOUR BANK ACCOUNT SUCH AS TELEPHONE CALLS BILLS (ETC).

    BEST REGARD.
    Dr.HAZIM YAROMAN

    “hazim yaroman” <hazim_y_aroman02@hotmail.fr> Add to Address Book Add Mobile Alert
    Subject: BUSINESS CONTRACT AWAITING REPLY
    Date: Wed, 17 Oct 2007 22:00:59 +0200

    Bu Henny-Deputi Infrastruktur Bakosurtanal.
    Sesuai hasil rpat di Bappenas 10 okt 2007, ttg TL Perpres 85/2007 ttg
    Jaringan Data Spasial Nasional, terlampoir materi ttg CIO yg ada
    kesesuian dg Unit Kliring yg bertg jawab thd informasi,
    Soft copy Perpres 85 tsb kiranya bisa diemail ke kami (termasuk English
    versionnya),
    Kami tunggu rapat berikutnya utk membahas :
    + Standard Data spasial Nasional
    + JDSN sbg platform utk website Pemerintah dalam kerangka Egovt ssd
    Inpres 3/2003
    + Kamanan Informasi dan Interoperabilitas utk 14Simpul Jaringan terkait
    JDSN,
    tks
    ca
    cc
    pak NA,pak DA, buLA, fya

    [Fwd: Bahan CIO]
    From: “Cahyana Ahmadjayadi” <cahyana@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: “Henny Bakosurtanal” <hennyl@bakosurtanal.go.id>
    CC: “Djoko” <djokoagung@depkominfo.go.id>, “herry@depkominfo.go.id” <herry@depkominfo.go.id>, “lolly@iptek.net.id” <lolly@iptek.net.id>, “Natsir” <natsir_amal@depkominfo.go.id>, “Rushartanto” <rushartanto@yahoo.com>, “cahyana” <cahyana@depkominfo.go.id>
    Date: Thu, 11 Oct 2007 10:23:24 +0700

    Bapak Gempar Ikka Wijaya - PIC Palapa Ring,

    Mohon hadir dan aktif bersama di meja Palapa Ring untuk mendampingi CSA.
    Apakah sudah mengajak seorang atau dua orang anggota Pokja EvaTIK
    sebagai anggota Evaluator Palapa Ring?

    Semoga bermanfaat untuk membuat Indonesia bangkit.

    Salam,

    Sarwono Sutikno

    ———Lampiran Undangan—————————————————-

    Jakarta, Oktober 2007
    Nomor : /S.DETIKNAS/X/2007
    Perihal : Undangan Workshop EVATIK
    Lampiran : 1 (satu) berkas

    Kepada Yth.

    Anggota Pokja EvaTIK DeTIKNas

    di

    Tempat

    Untuk menunjang Implementasi 7 Flagship yang telah diputuskan oleh
    DETIKNAS, Tim Evaluasi DETIKNAS telah mengeluarkan formulir Control
    Self Assessment yang dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi secara
    mandiri kinerja suatu proses.

    Pembahasan dan penerapaan Control Self Assessment akan dibahas
    dalam Workshop Control Self Assessment Implementasi 7 Flagship
    DETIKNAS yang akan diselenggarakan pada :

    Hari, tanggal : Rabu, 24 Oktober 2007

    Pukul : 09.00 -13.00

    Tempat : Rama, Lantai Dasar

    Gedung Pertemuan Bidakara

    Agenda : pada email di milis EvaTIK dari Gerry Firmasyah

    Demikian undangan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Sekretaris Tim Pelaksana
    Dewan TIK Nasional

    Cahyana Ahmadjayadi

    Tembusan Yth.:

    1. Menko Bidang Perekonomian, selaku Wakil Ketua Tim Pengarah DETIKNAS
    2. Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku Ketua Tim Pelaksana DETIKNAS
    3. Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS
    4. Anggota Pokja Evaluasi TIK DETIKNAS

    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM


    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM


    Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM

    Thu, 11 Oct 2007 05:45:28 +0700
    From: “Sarwono Sutikno” <ssarwono@gmail.com> Add to Address Book Add Mobile Alert
    Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by gmail.com. Learn more
    To: “Gempar Ikka Wijaya - PIC Palapa Ring” <gempar_99@yahoo.com>
    Subject: Fwd: Undangan Workshop EVATIK Rabu, 24 Oktober 2007

    Dear All Team,

    berikut saya kirimkan jadwal acara dan undangan untuk acara tanggal 24
    Oktober
    2007, mohon dikoreksi secepatnya sehingga besok dapat dimintakan paraf
    dan
    tanda tangan sekretaris detiknas untuk di kirim ke masing2 undangan.

    mohon bantuan tim sekretariat evatik.

    Gerry Firmansyah
    PMO Detiknas

    gerry firmansyah” <gerry-firmansyah@depkominfo.go.id> Add to Address Book Add Mobile Alert
    To: evatik@googlegroups.com
    CC: “Bapak Djoko Agung” <djokoagung@depkominfo.go.id>
    Subject: [EvaTIK 338] jadwal acara dan undangan
    Date: Wed, 10 Oct 2007 11:01:25 +0700

  20. Anonymous says:

    “Teguh M” <teguhm@dephan.go.id>
    Subject: Re: Sambutan Presiden RI pada HUT Ke-36 KOPRRI tahun 2007
    Date: Wed, 28 Nov 2007 13:30:57 +0700
    To: gempar_000@plasa.com

    Yth. GEMPARIKKA WIJAYA Terima Kasih Send to Sambutan HUT Korpri ke 36, akan dipergunakan di lingkungan Dephan. ==^Teguh Mulyono^==

    Titik_Rahayu@binus.ac.id
    Subject: Re: CV Untuk CommIT Bina NUsantara
    Date: Wed, 28 Nov 2007 15:19:30 +0700
    To: gempar_000@plasa.com

    Yth. Pak Gempar,

    Baik pak, sudah saya terima CV nya. Terima kasih banyak.

    Kind Regards,

    Titik Rahayu S. (Publication Staff)
    Research and Community Service Center
    BINUS UNIVERSITY (Kampus Kijang)
    Jl. Kemanggisan Ilir III No. 45 Kemanggisan/Palmerah
    Jakarta Barat 11480
    Phone : (62-21) 5327630 Ext. 6129
    e-mail: titik_rahayu@binus.ac.id

    From: “Mohammad NUH” <nuh@depkominfo.go.id>
    Subject: Re: Undangan acara e-Lifestyle 22 Juli 2007
    Date: Sun, 15 Jul 2007 07:27:03 +0700
    To: gempar_000@plasa.com

    On Fri, 13 Jul 2007 03:32:36 -0700 (PDT), GEMPARIKKA WIJAYA wrote
    > Mas Eko yg baik

    Alhamdulillah, terima kasih atas undangannya, namun saya mhn maaf pd tgl tsb saya ada kegiatan yg sdh terjadwal. Mudh2an di lain waktu. Trims.

    Wassalam: NUH Mohammad

    Assalamualaikum, Dengan hormat
    > Bersama dengan ini kami mengundang Bapak untuk dapat hadir di acara E-Life style Metro TV pada hari Minggu, 22 Juli 2007 pukul 11.30 sampai dengan 12.00 WIB di studio Metro TV.
    > Surat kami kirimkan dalam bentuk attachment dalam surat ini
    > Terima kasih atas perhatiannya
    >
    > Contact : Person Eko 08179475313
    >
    > Note: forwarded message attached.

    From: “GemparIkka Wijaya” <gempar_000@plasa.com>
    Subject: Re: Nanya e-mail
    Date: Fri, 28 Sep 2007 21:00:21 +0700
    To: Rina Lukiandari <rlu@ecco.com>

    Rin soory berat E-mailmu masuk ke e-mail plasa sih jadi gak sempat kubalas cepat, kirim ke gempar_99@yahoo.com dong, ini alamat e-maiul back up local sih…

    remember when you take my flower from my hand…
    don’t you…
    ….
    SMS ke nomor ku nanti segera kukirim nomor telepon si Agnes oke?
    08164812811

    On Wed, 29 Aug 2007 14:00:24 +0700
    Rina Lukiandari <rlu@ecco.com> wrote:

    Hi Gempar,
    Ahh akhirnya ada yang punya, mau dong…

    thanks,
    Rina

    CONFIDENTIALITY. This e-mail and any attachments may contain confidential information. If you are not the named recipient, please do not disclose the content to another person, use this e-mail for any purpose or store or copy the information in any media. Instead, please notify the sender by return e-mail and delete this e-mail including any attachments from your system.

    GEMPARIKKA WIJAYA <gempar_99@yahoo.com> 08/29/2007 01:23 PM
    Please respond to
    gempar_000@plasa.com

    To
    Rina Lukiandari <rlu@ecco.com>
    cc

    Subject
    Re: Nanya e-mail

    Eh Rina aku punya nomor HP nya tertarik ? Rina Lukiandari <rlu@ecco.com> wrote:

    Hi all, Ada yang tahu e-mail Agnes Maria ? Rina CONFIDENTIALITY. This e-mail and any attachments may contain confidential information. If you are not the named recipient, please do not disclose the content to another person, use this e-mail for any purpose or store or copy the information in any media. Instead, please notify the sender by return e-mail and delete this e-mail including any attachments from your system. Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it’s updated for today’s economy) at Yahoo! Games.

    From: “UUS KADARUSMAN” <uus.kadarusman@bnicardcenter.co.id>
    Subject: Re: Draft MoU Sumatra e-mall
    Date: Mon, 22 Oct 2007 12:48:51 +0700
    To: <gempar_000@plasa.com>

    Mas Gempar, Thx informasinya, akan kita pelajari dulu salam
    —– Original Message —– From: GEMPARIKKA WIJAYA To: uus.kadarusman@bnicardcenter.co.id Sent: Wednesday, October 03, 2007 3:41 PM Subject: Fwd: Draft MoU Sumatra e-mall
    Pak Uus berikut ini adalah draft MOU tentang E-Mall Sumatra yang juga akan menggunakan layanan micropayment BNI yang dikirimkan oleh teman-teman dari E-Mall Sumatra (Telkom Divre 1)

    Note: forwarded message attached.

    ——————————————————————————–
    Luggage? GPS? Comic books?
    Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.

    PRIVILEGED & CONFIDENTIAL (Disclaimer)
    This e-mail contains confidential information or information belonging to BNI Card Center Division and is intended solely for addressees.
    The unauthorized disclosure, use, dissemination or copying (either whole or partial) of this e-mail, or any information it contains, is prohibited.
    E-mail are susceptible to alteration and their integrity cannot be guaranteed. BNI Card Center Division shall not be liable for this e-mail if modified or falsified.
    If you are not the intended recipient of this e-mail, please delete it immediately from your system and notify the sender of the wrong delivery and the mail deletion.

    Folder
    Konfigurasi
    Tanda Tangan
    Edit Account
    Bantuan
    Logout

    Forum

    Iklan Baris

    Blog

    Messenger

    Net Kuis

    Kartu

    Klipping Berita

    Webchat

    KSI

    Buku Alamat

    KOTAK SURAT
    57101520253050100300100010000100000 Cari: 51-99 of 99 selected

    Status From Subject Size Received
    Abdulahi Dieng Detail mail. 9857 08-Jun
    Hassan Thanks again 16K 05-Jun

    Hidayat Tjokrodjojo RE: [GENETIK@] Bantuan Ngerjain Project.. 3212 31-May-07

    haemiwan z fathony Re: Butuh Bantuan Tenaga Ngerjain Proye.. 3191 31-May-07

    Ferdinand Tiono Re: [GENETIK@] Bantuan Ngerjain Project.. 2919 30-May-07

    Marketing Penawaran jasa koneksi internet 68K 30-May-07

    hal-ti@kompas.com Tulisan untuk Rubrik TI 1268 23-May-07

    TriPujadi@binus.ac.id Re: CV ada di attachment 3115 18-Apr-07

    m qomarul huda Re: Proposal Untuk Pengembangan IGOS 3615 16-Apr-07

    sutarno Bahan Cybercrime Golkar 1438K 10-Apr-07
    sutarno Bahan Cybercrime Golkar 901K 10-Apr-07

    Lukita Ambarwati Re: CV untuk technical assistance e-lea.. 2198 02-Apr-07

    Hudiarto@binus.ac.id Re: Soal UTS M0284 malam 5388 28-Mar-07

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Address of Prof.Dr. Boediono] 131K 21-Mar-07

    Cahyana Ahmadjayadi Re: [IAC-INA] ICT Governance Indonesia .. 3042 21-Mar-07

    TriPujadi@binus.ac.id Re: Proposal penelitian 2240 21-Mar-07

    hal-ti@kompas.com Rubrik Teknologi Informasi Kompas Senin.. 1294 28-Feb-07

    rendi wijaya Re: naskah akademik 5543 20-Feb-07
    rendi wijaya Re: [Fwd: Fw: naskah akademik] 7381 19-Feb-07

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Fw: naskah akademik] 4185 15-Feb-07

    Redaktur Opini Re: Artikel Untuk Rubrik Keluarga Kompa.. 11K 08-Feb-07

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Piracyrate 3.9 % [APWKomitel] Waw.. 9329 17-Jan-07

    jengrin@gmail.com Join Harini Agustina on Yahoo! Messenge.. 8976 16-Jan-07

    Cahyana Ahmadjayadi Re: Masukan Untuk Kasus MOU Microsoft 1992 11-Jan-07

    GEMPARIKKA WIJAYA File 61K 02-Jan-07

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Beware of fake pills] 2636 28-Dec-06

    widya supadma Re: Selamat Hari Lebaran 37K 20-Oct-06
    Harini Agustina Selamat Hari Lebaran 28K 19-Oct-06

    hrd Read: Bussiness Development Manager 2714 11-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: Marketing manager (MM) 958 10-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: Senior Analys Of Consumer Insight.. 1005 10-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: Executive Search Consultant 963 10-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: Field Support Engineer 957 10-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: PROJECT COORDINATOR (CODE : PC-NT.. 1002 10-Oct-06

    gempar_000@plasa.com Read: Bussiness Development Manager 964 10-Oct-06

    komunika@bipnewsroom.info Re: Artikel Untuk Tabloid 1315 10-Oct-06

    GemparIkka Wijaya Bussiness Development Manager 64K 05-Oct-06

    GemparIkka Wijaya PROJECT COORDINATOR (CODE : PC-NTT, Wes.. 65K 05-Oct-06

    GemparIkka Wijaya Field Support Engineer 64K 05-Oct-06

    denni hermawan biaya gis 29K 05-Oct-06

    Mail Administrator Mail System Error - Returned Mail 69K 05-Oct-06

    GemparIkka Wijaya Executive Search Consultant 66K 05-Oct-06

    SBYRKTM1/SVR/Sampoerna 1957 05-Oct-06

    Postmaster@sampoerna.co.id DELIVERY FAILURE: Error delivering to R.. 70K 05-Oct-06

    GemparIkka Wijaya Senior Analys Of Consumer Insight&Marke.. 66K 05-Oct-06

    MAILER-DAEMON@yahoo.com.sg Delivery failure 6078 05-Oct-06

    resume@aidaconsultant.com Re: Marketing manager (MM) 2545 05-Oct-06

    GemparIkka Wijaya Marketing manager (MM) 64K 05-Oct-06

    Cahyana Ahmadjayadi Fw: Europe Council Convetion On Cybercr.. 363K 13-Sep-06

    49 dari 99 surat yang belum terbaca

  21. Anonymous says:

    Status From Subject Size Received

    Teguh M Re: Sambutan Presiden RI pada HUT Ke-36.. 1089 28-Nov

    Titik_Rahayu@binus.ac.id Re: CV Untuk CommIT Bina NUsantara 2781 28-Nov

    Bas Lisker sdoppiat 2030 26-Nov

    SMS.ac Birthday Reminder novri2004 is having a birthday 13K 21-Nov

    Sehyoung Denysyuk atohpmyl 1356 18-Nov

    alvian reza [PTI-VIJAYA] PENYAKIT CANCER, UPDATE D.. 34K 18-Nov

    Felipe Andrade Special offer! P/e/ni/s G/rowth Pat/ch .. 1094 18-Nov

    Yahoo! Groups Notification Pending activity for PTI_binus group wi.. 2115 18-Nov

    luti widjaja [telematika_analis] Is luther Your Frie.. 16K 15-Nov

    Yon Gueco tisopart 2148 14-Nov
    Murilo Inzerillo varjelee 2299 04-Nov

    Wilbert Knox Look like the rich and the famous 1171 03-Nov

    david kuncoro [PTI-VIJAYA] (Out of Topic) Minta tolon.. 16K 02-Nov

    Yahoo! Groups Notification APPROVE — david.kuncoro <david.kuncoro.. 3414 02-Nov

    Weizhe mehmood 4956288 1151 01-Nov

    noreply@blog.com New comment at Wijaya Company 9408 28-Oct

    noreply@blog.com New comment at Wijaya Company 9916 28-Oct

    Stacey Nguyen Special offer! P-e-n-i-s G-ro-wt-h Oil .. 1097 24-Oct

    SMS.ac Fan Heidi sent you a fan request 5146 24-Oct

    Roxanne Covington #1 Internet 0nline Drugst0re 5807 22-Oct

    UUS KADARUSMAN Re: Draft MoU Sumatra e-mall 5794 22-Oct

    Padraig Lempinen puramode 1222 18-Oct

    floor nally sutuamou 2422 11-Oct

    herry Re: Masukan Untuk Meneg Pora 2729 09-Oct

    SMS.ac Fan nafisryan225398 sent you a fan request 5212 06-Oct

    Natalia Vann Canadian Pharmacy 7494 03-Oct

    alvian reza [PTI-VIJAYA] Fwd: CPNS Departemen Kehut.. 610K 29-Sep

    Teddy Sukardi Re: CV Panitia Teknis 2322 28-Sep

    Deddy hermawan Re: kabar? 3772 29-Aug

    Rina Lukiandari Re: Nanya e-mail 5762 29-Aug

    denny Re: Narasumber E-Govermnent / untuk mer.. 18K 17-Aug

    Cahyana Ahmadjayadi Re: Narasumber E-Govermnent / untuk mer.. 7350 17-Aug

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Re: oss] 1736 17-Aug

    Cahyana Ahmadjayadi Re: CC, Wiki, Appropedia 1698 17-Aug

    kres_tanto UNDANGAN PELATIHAN BEKAM 3850 23-Jul

    Felix Hessou Re: Update 6872 20-Jul

    Mohammad NUH Re: Undangan acara e-Lifestyle 22 Juli .. 3998 15-Jul

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Re: Undangan Tim Kecil Pokja IT G.. 2372 13-Jul

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Undangan Tim Kecil Pokja IT Gov] 107K 13-Jul

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: Article - Theft on Customer Data] 59K 09-Jul

    Cahyana Ahmadjayadi Re: Model Nasional Melawan Cyber Porn d.. 2775 03-Jul

    Cahyana Ahmadjayadi [Fwd: SAMBUTAN UTK SANGGAR TELEMATIKA] 36K 27-Jun

    Muhamad Doni Sutyarso Re: [sitel] Digest Number 326 13K 18-Jun

    Tiono Re: TOR 4092 18-Jun

    Djoli Nizar Re: Fw: IT Laws and Regulation in Korea 66K 15-Jun

    Tiono Re: TOR Project 4593 14-Jun

    Muhamad Doni Sutyarso Re: [sitel] Digest Number 326 22K 11-Jun

    Michael.Gunawan@berca.co.id Re: Mengisi Rubrik Kesan & Pesan Majala.. 1714 11-Jun

    Haleema Hamza Wa’salaam 4614 08-Jun
    Abdulahi Dieng Detail mail. 9857 08-Jun

    49 dari 98 surat yang belum terbaca

    gempar_99@yahoo.com Fwd: VISIT IT ASIA 2007 & SEE LATEST UP.. 155K 9:14:58
    Rina Lukiandari Re: Nanya e-mail 2697 28-Sep
    Teddy Sukardi Re: CV Panitia Teknis 1568 28-Sep
    kemas Re: About RUU ITE dan Konferensi IF 4250 28-Sep
    Muhamad Doni Sutyarso Re: [sitel] Digest Number 326 6431 22-Jun
    ghidayat@realta.co.id Re: [GENETIK@] Bantuan Ngerjain Project.. 3135 18-Jun
    abdul.dieng@yahoo.com Re: Detail mail. 4874 18-Jun
    Muhamad Doni Sutyarso Re: [sitel] Digest Number 326 5048 18-Jun
    Muhamad Doni Sutyarso Re: [sitel] Digest Number 326 5071 18-Jun
    redaksi@suarakarya-online.com Tulisan untuk Emansipasi Wanita 71K 16-Apr-07
    mqomarul@yahoo.com Proposal Untuk Pengembangan IGOS 80K 16-Apr-07
    anggyakumala@yahoo.com Data redaksi 80K 14-Feb-07
    subuhoke@yahoo.com Tulisanne Pak CA 137K 14-Dec-06
    denni hermawan Assessment BP Migas 186K 13-Oct-06
    ferysusantofery@yahoo.com Kepala Cabang 117K 10-Oct-06
    hrd@andrawina.co.id Senior Operation Manager 118K 10-Oct-06
    recruitmentpst@yahoo.com Branch Manager (BM) 117K 10-Oct-06
    whendrapo@yahoo.co.id Manajer Operasional 117K 10-Oct-06
    Johnny_seikaly@dai.com IT Manager 115K 10-Oct-06
    psdm@infomedia.web.id Koordinator Network (NW) 62K 09-Oct-06
    sumacom@cbn.net.id Account Manager 62K 09-Oct-06
    hrdpta@gmail.com Tender Manager (TM) 62K 09-Oct-06
    CS.Recruit@id.G4S.com Branch Manager-Medan 61K 09-Oct-06
    hrd@altelindo.com Bussiness Development Manager 64K 05-Oct-06
    hrd@savethechildren.or.id PROJECT COORDINATOR (CODE : PC-NTT, Wes.. 65K 05-Oct-06
    jobs@inter-touch.com Field Support Engineer 64K 05-Oct-06
    opportunities@peoplesource-solutions.com Executive Search Consultant 66K 05-Oct-06
    recr@sampoerna.co.id Senior Analys Of Consumer Insight&Marke.. 66K 05-Oct-06
    recruitment@wireless.co.id TECHNICAL OPERATIONS MANAGER 63K 05-Oct-06
    resume@aidaconsultant.com Marketing manager (MM) 64K 05-Oct-06
    cahyana@depkominfo.go.id Bahan STMB 40K 08-Sep-06
    gempar_99@yahoo.com Fwd: CV. Kartu Korpri 8309 08-Sep-06
    0 dari 32 surat yang belum terbaca

  22. Anonymous says:

    PRODUCT KNOWLEDGE
    DEPKOMINFO

    PENGEMBANGAN BLUE PRINT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI SESUAI DENGAN BLUE PRINT SISTEM INFORMASI NASIONAL
    Model perancangan Blue Print yang sesuai dengan standar yang dibuat oleh Depkominfo. Dengan membuat Blue Print yang sesuai dengan Blue Print Nasional, maka akan terdapat banyak koneksitas data dan layanan pemerintah daerah dan pemerintah nasional yang akan dapat dilakukan

    IGASIS
    IGASIS didisain oleh Depkominfo dengan tujuan utama memberikan sebuah aplikasi yang mampu memberikan kemampuan koneksitas data, layanan, dan informasi. IGASIS juga dapat memberikan output layanan yang dapat didisain sesuai dengan kebutuhan daerah

    Produk berupa aplikasi yang punya fungsi memberikan layanan koneksitas terhadap berbagai aplikasi yang sedang dan telah berjalan di berbagai lokasi (Dinas, Badan, Lembaga, Bagian)

    Produk ini tepat untuk lokasi daerah yang telah mengembangkan aplikasi-aplikasi yang terpisah di lokasi (Dinas, Badan, Lembaga, Bagian) yang berbeda. Akan tetapi untuk daerah yang belum memiliki aplikasi yang beragam juga dapat dikembangkan, terkait dengan kebebasan untuk mengembangkan aplikasi di setiap lokasi. Dengan instalasi IGASIS ini organ pemda dapat tetap bebas mengembangkan berbagai aplikasi yang berbeda.

    Kemampuan Interkoneksi data dan aplikasi menjadi layanan utama yang dimiliki oleh IGASIS

    Produk paling tepat dikembangkan dan diinstalasi di lokasi pusat pengembangan aplikasi daerah

    Contoh : IGASIS tepat jika dikembangkan dan diinstalasi di lokasi Kantor SAMSAT (Pelayanan Satu Atap) misalnya.

    SAMSAT menginstalasi IGASIS dan dapat terkoneksi dengan data dan layanan dari Dinas Pemerintahan (Yang bertanggung jawab terhadap data-data KTP), Kepolisian (Yang bertanggung Jawab terhadap data SIM), KPU (Data pemilih), Dinas Pendidikan Nasional (Data tentang Siswa Dan Sekolah), dan sebagainya.

    IGASIS dapat juga diinstalasi di lokasi SETWILDA sehingga seluruh data-data yang terkait dengan Daerah dapat diintegrasikan, diolah, dan dikembangkan untuk berbagai kebutuhan pengembangan daerah.

    IGOS DAN SOFTWARE LEGAL
    Salah satu produk Depkominfo yang berisi Operationg System berbasis Linux (Open Source) dan aplikasi suit lainnya yang terkait dengan IGOS. IGOS mempekenalkan

    CAP
    Community Access Point, Pengembangan Layanan Informasi berbasis aktivitas masyarakat.

    IMPLEMENTASI BERBASIS IMPLEMENTASI STANDAR KEAMANAN SISTEM INFORMASI SNI 27001
    Berisi standar-standar pengembangan keamanan system informasi yang dibangun berbasis standar internasional

    e-GIF
    Berisi standar Intrkoneksitas pengembangan E-Government

  23. Anonymous says:

    Yang bagus
    http://jilbab.or.id

    Situs tidak baik terkait Indonesia
    —————————————-
    situs dewasa
    http://gadis-jilbab-telanjang.blogspot.com/(pelecehan jilbab)
    http://gadis-ayu.com/(wanita dewasa)
    http://gadis-bugil-yang-cantik.blogspot.com/ (dewasa)
    http://gadis-ayu-bugil.blogspot.com/(dewasa)
    http://17gadisbugil.blogspot.com/
    http://cewektelanjang4u.blogspot.com/
    http://1st-malam-pertama.blogspot.com/ (pelecehan jilbab)
    http://1st-memek-kontol.blogspot.com/ (pelecehan jilbab)
    http://100foto-siswi-bugil.blogspot.com/
    http://17gadistelanjang.blogspot.com/
    http://bandung-bugil-gadis.blogspot.com/
    http://kisah-bokep.blogspot.com/(porno wanita telanjang)
    http://gadistelanjang4u.blogspot.com/
    http://indonesia-ku.org/(dewasa, link ke situs dewasa)
    http://asia-girls-model.blogspot.com/(dewasa)
    http://www.duniasex.com/toko (porno)
    http://gadisbugil4u.blogspot.com/
    http://www.gadiswanita.com (dewasa)
    http://gadis4u.com/(dewasa)
    http://artis-model-bugil.blogspot.com/ (gambar dewasa)
    http://gadis-abg-bugil.blogspot.com/
    http://www.gairahgadis.blogspot.com/(dewasa ilmu sex)
    http://1bugil.com/ (PORNO)
    http://gambar-abg.blogspot.com/ (PORNO)
    http://foto20bugil.blogspot.com/2007/10/bugil.html(PORNO)

    http://www.mupeng.com/forum/ (komunitas hacker/info semi prostitusi)

    http://groups.yahoo.com/group/IACSF/message/2801
    (milis membahayakan negara foto-foto korban perang di Aceh, mendiskreditkan ABRI)

    http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/(FORUM SITUS SARA MENJELEK-JELEKKAN ISLAM)

    (sudah diremoved)
    http://gambar-toket.blogspot.com/(pelecehan jilbab)
    http://pesona-jilbab0.tripod.com/(pelecehan wanita jilbab)
    http://farm2.static.flickr.com/(pelecehan jilbab)
    http://foto-telanjang.online-info4u.com/
    http://medlem.spray.se/meunasah/sveaf-bilder/KEBIADABANKAFIRJAWA.JPG (membahayakan negara foto-foto korban perang di Aceh, mendiskreditkan ABRI)

  24. Anonymous says:

    Situs Tidak baik Indonesia
    http://tirtataptagirls.blogspot.com/(porno)
    http://sabul2u.wordpress.com/(porno)
    http://memek-bugil-montok.blogspot.com/ (dewasa semi)
    http://indonesian-girls.blogspot.com/ (porno dewasa)
    http://indonesia-model.blogspot.com/ (dewasa porno)
    http://pramugari-cantik.blogspot.com/(dewasa link ke porno)
    http://bokep-ah-uh.blogspot.com/ (porno)
    http://1st-cerita-seks.blogspot.com/ (semi porn)
    http://gadis-ayu-telanjang.blogspot.com/(dewasa link porn)
    http://gadis-ayu-bugil.blogspot.com/
    http://cewek-smu-ngentot.blogspot.com(porno)
    http://ngentot-abg.blogspot.com/
    http://download-video-bokep.blogspot.com/
    http://cewek-order.blogspot.com/ (porno, prostitusi)
    http://fotongentot.blogspot.com/(porno)
    http://fotocewekngentot.blogspot.com/(porno)
    http://pamer-kontol-memek.blogspot.com/(porno)
    http://bugil-gadis-abg-telanjang-seksi.blogspot.com/
    http://1telanjang-bulat.blogspot.com/
    http://koleksicewek.blogspot.com/(link situs porno)
    http://www.cewekidaman.info/(porno)
    http://foto-artis-telanjang.blogspot.com/ (porno)
    http://mahasiswi-bugil-id.blogspot.com/(porno)
    http://koleksi-photo-bugil.blogspot.com/(porno)
    http://100fotogadisbugil.blogspot.com/ (porno)
    http://www.ebonyxxxpornstars.com/ (luar negeri porno)
    http://cewek-indonesia-bugil.blogspot.com
    http://tidakbolehliat.blogspot.com/
    http://perawangadis.blogspot.com/
    http://smabugiltelanjang.blogspot.com/
    http://pns-gatal.blogspot.com/
    http://dunia-3gp.blogspot.com/
    http://pencari-perawan.blogspot.com/
    http://susumukuhisapi.blogspot.com/
    http://mojang-bandung.blogspot.com/
    http://perek-kampus.blogspot.com/
    http://fotocewek-bugil.blogspot.com/
    http://cewek-ngentot.blogspot.com/
    http://fotocewek.blogspot.com/
    http://psikoanalisis.blogspot.com/
    http://cewekafe.blogspot.com/
    http://balimetro.blogspot.com/
    http://cewek-mojokerto.blogspot.com/
    http://peri-jakarta.blogspot.com/
    http://gadissexytelanjang.blogspot.com/
    http://sexyhabis.blogspot.com/
    http://hausex.blogspot.com/
    http://bugil-porno.blogspot.com/
    http://cewek-indonesia-bugil.blogspot.com/
    http://gadis-cafe.blogspot.com/
    http://dunia-malam.blogspot.com/

  25. Anonymous says:

    [sekolah2000] Re: [GENETIK@] Diskusi “Internet Sehat” dengan MUI

    Sigit Widodo
    Wed, 13 Mar 2002 18:50:52 -0800

    Saya melihat MUI masih menggunakan paradigma lama, mencoba untuk mengatur
    penggunaan internet melalui berbagai macam aturan. Sebetulnya sah-sah saja
    jika mau dibuat aturan-aturan soal internet, tapi jangan sampai aturan ini
    disusun oleh orang-orang yang baru saja ngeh tentang internet setelah
    dijelaskan oleh mas Donny..

    sgt

    —– Original Message —–
    From: “Donny B.U.” <[EMAIL PROTECTED]>
    To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
    <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
    <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
    <[EMAIL PROTECTED]>
    Sent: Thursday, March 14, 2002 7:52 AM
    Subject: [GENETIK@] Diskusi “Internet Sehat” dengan MUI

    > (maaf, cross-posting)
    >
    >
    > Diskusi Internet Sehat dengan MUI
    >
    >
    > Pada hari Rabu (13/3/2002) pukul 20.00 WIB s/d 22.00 WIB, bertempat di
    > Restoran Ayam Bakar Taliwang (Panglima Polim - Jakarta), telah berlangsung
    > diskusi yang hangat antara komunitas TI peduli Internet Sehat, media massa
    > dan Majelis Ulama Indonesia. Komunitas TI dan media massa yang hadir
    adalah
    > Judith MS (Forum), Andri Soekarnen (Forum), Rayhan (Detikcom), Rapin M
    > (HukumOnline.com), Donny B.U. (ICTwatch.com), Yan Aryanto (Koridor - @ha),
    > Atmonadi (MyQuran.com) dan Heru Nugroho (APJII). Sedangkan dari MUI adalah
    > Din Syamsuddin (Sekjen MUI) ditemani oleh seorang Ketua MUI bidang
    > Pemberdayaan Ekonomi Umat.
    >
    > Pada garis besarnya, kepada MUI kami jelaskan tentang kondisi Internet di
    > Indonesia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk meningkatkan
    penetrasinya.
    > Salah satu kendalanya adalah presepsi masyarakat Indonesia yang belum
    > sepenuhnya menerima Internet sebagai sebuah teknologi yang bermanfaat.
    Oleh
    > karena itu, kepada MUI kemudian dijelaskan cukup gamblang hal-hal yang
    > berkaitan dengan program Internet Sehat, khususnya mengenai pemberdayaan
    > konsumen dan calon konsumen Internet Service Provider (ISP), desakan
    kepada
    > ISP untuk lebih peduli kepada kepentingan keluarga, bagaimana mengatasi
    > konten negatif melalui filter di PC keluarga, dan lain sebagainya.
    >
    > Tanggapan dari MUI cukup hangat mengenai program Internet Sehat ini.
    > Dinyatakan oleh Din bahwa alangkah baiknya apabila ada kerjasama yang
    aktif
    > antara komunitas TI dengan MUI beserta ormas-ormasnya. Din pun menegaskan
    > bahwa pada dasarnya, dirinya melihat bahwa Internet merupakan sebuah alat
    > yang netral, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak
    > apriori terhadap Internet, tetapi masyarakat juga jangan sampai
    > menyalah-gunakan Internet tersebut untuk hal-hal yang negatif. Din
    memahami
    > bahwa Internet dapat menjadi media yang ampuh untuk melakukan dakwah dan
    > penyebaran informasi yang positif.
    >
    > Din bahkan menawarkan kerjasama untuk menyelenggarakan training of trainer
    > (ToT) tentang Internet bagi ormas-ormas MUI dan Muhamaddiyah. Sehingga
    nanti
    > anggota ormas-ormas tersebutlah yang akan terjun secara aktif ke tengah
    > masyarakat untuk mensosialisasikan Internet. Dengan demikian diharapkan
    > proses pemberdayaan masyarakat dalam bidang Internet bisa berjalan lebih
    > cepat, tepat dan efisien. Dirinya juga menawarkan komunitas TI untuk
    > berkeliling ke sekolah-sekolah Muhamaddiyah untuk menyebarkan informasi
    > positip tentang Internet. Yang penting, menurut Din, adalah bagaimana
    > caranya agar konten-konten positip, termasuk konten dakwah agama, bisa
    makin
    > banyak di Indonesia.
    >
    > Din kemudian menyatakan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk
    > mengusulkan kepada pemerintah agar konten di Internet masuk ke dalam RUU
    > Anti-Pornografi agar bisa diawasi, seperti konten di media cetak, televisi
    > maupun film. Karena menurut dia, untuk mengurangi pornografi di Internet,
    > diperlukan dua tindakan, yaitu melalui law inforcement (penegakan hukum)
    dan
    > kampanye publik. Untuk kampanye publik, menurut dia, hasilnya tidak bisa
    > instan dan memerlukan waktu, biaya dan kesabaran yang tidak sedikit.
    > Sedangkan melalui penegakan hukum, diharapkan bisa lebih cepat meredam.
    > Kedua-duanya perlu dijalankan bersama, menurut Din.
    >
    > Mendengar niatan Din tersebut, kepada MUI kami jelaskan kembali bahwa hal
    > yang terpenting untuk mencegah pornografi di Internet masuk ke rumah
    tangga
    > adalah pemberdayaan pada sisi keluarga berupa informasi-informasi yang
    > memadai tentang konten positip dan teknik filtering PC. Selain itu
    > dijelaskan pula kepada MUI bahwa program Internet Sehat juga telah meminta
    > kepada ISP untuk menyediakan brosur berisi informasi yang dibutuhkan
    > konsumen dan calon konsumennya, khususnya konsumen rumah tangga. Contoh
    > brosur “CyberWise” ala Canada (dipinjam dari APJII) ditunjukkan kepada
    MUI.
    >
    > Dengan demikian, diharapkan suatu saat nanti ada ISP di Indonesia yang mau
    > mempelopori menawarkan jasa akses Internet yang terpisah antara kebutuhan
    > keluarga (tidak bisa mengakses konten negatif) dengan kebutuhan umum
    (bebas
    > mengakses kemana saja). Sehingga hak konsumen ISP untuk memilih jenis
    > layanan, seperti yang telah jamak di luar negeri, dapat dipenuhi pula di
    > Indonesia. Secara tegas kemudian saya nyatakan bahwa diri saya secara
    > pribadi berkeberatan APABILA konten Internet masuk ke dalam RUU
    > AntiPornografi DAN mengakibatkan adanya peraturan untuk filtering total di
    > level ISP.
    >
    > Diskusi yang hangat tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa
    (14/3/2002).
    > Pada diskusi selanjutnya tersebut, akan diikuti oleh jajaran pengurus MUI
    > secara lengkap. Diskusi akan lebih difokuskan kepada langkah-langkah
    konkrit
    > program Internet Sehat khusus pada pemberdayaan pengguna dan calon
    pengguna
    > Internet, rancangan program komunikasi citra positip Internet serta konsep
    > penyebaran informasi bagi rumah-tangga dan masyarakat umum. Direncanakan
    > diskusi akan diikuti pula oleh beberapa pengasuh situs dakwah, pengasuh
    > warnet Masjid/pesantren dan pengasuh pesantren yang sudah terhubung dengan
    > Internet.
    >
    >
    > Demikian informasi ini kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
    >
    >
    >
    > a/n rekan-rekan penggiat Internet Sehat
    >
    >
    > Donny B.U.

    internet sehat 2.0, mau ?

    March 31, 2008 |

    UU informasi dan transaksi elektronik minggu lalu disahkan. eh…lha kok pertama kali malah dipakai mblokir situs porno (kekerasan, etc). Dan ketika blokiran ini dilakukan demi ‘moral’ bangsa, jadi aneh !

    Aneh berikutnya, untuk blokir-blokiran ini dibuatlah software di sekolah teknik kesohor di jawa timur……… walaaah !

    Lha ngapain bikin sendiri to pak ? Dari dulu kan sudah ada, di windows, browser, plug-in, cem-macem lah, tinggal (download), setting dan pakai, selesai. Gratis pula.

    Bagi yg punya anak smp/sma, coba kita cocokin……..ketika mereka akses ke internet, di rumah atau warnet, ke (situs) mana sih tujuan mereka ?

    Ternyata ke banyak tempat. Frienster, facebook, youtube, yahoo messenger, game, musik, etc. Dan ternyata tetap lebih banyak yg gak ngeres ke situs porno kok.

    Lha tapi kok situs milik asing semua ya ? Betul.

    Situs atau konten lokal nya manaaaaa ? Belum ada yg mikirin. Kasihan yo mereka !

    Solusi nya gimana ? Gampang, ayo rame-rame perbanyak situs/konten lokal. Lagi pula dari pada nglarang, mending sediakan pilihan konten (lokal) plus gencar sosialisasi.

    Belakangan blog rame, karena mereka butuh tempat untuk narsis. Kampanye ngeblog ke mereka hasilnya tentu jauh lebih menarik.

    Akhir cerita, moral masa depan anak-anak kita sepenuhnya ditangan kita, orang tua dan sekolah, bukan menkominfo dengan blokir kanan-kiri yang tidak mendidik ini.

    btw, ternyata pornografi telah jadi industri yg luar biasa raksasa . Bayangkan, gabungan penghasilan microsoft, yahoo, amazon e-bay & Apple tak mampu menandingi pornografi….tulisan kawan DBU seputar blokir porno, kompas, senin 31 maret 2008

    #

    Setuju pakdhe.

    Percuma juga dilarang, pasti para pengguna ya terus cari cara buat ndapetin konten kesayangan.

    Untuk anak-anak kuncinya di kita, para orangtua. Jangan lupa, contoh sangat penting buat anak-anak.

    Jangan mimpi melarang anak-anak mikir mengarah ke pornografi, sementara orangtua ngumbar nafsu di sembarang tempat.

    iya gak?
    # belajar on April 2, 2008 4:56 pm

    itu kan proyek, kalau proyek kan ujung-ujung nya uang, betul nggak?.
    # baratayudha on April 2, 2008 6:27 pm

    Kalo pornografi di internet di blokir, vcd/dvd porno bisa dibeli di seluruh terminal bis di jabodetabek dg mudah (pusatnya di glodok). Gak perlu ngumpet2 kayak jaman dulu (?). Lagipula harganya lebih murah dari biaya koneksi internet sejam. Ironis yo….

    Barangkali pak mentri (belum) tahu ini ya…..!
    # kalengkrupuk on April 10, 2008 10:09 am

    Yang (kalau boleh) saya sesalkan, adalah undang-undang dimaksud juga mengatur tentang konten dari suatu situs. Itu kan (menurut saya) termasuk salah satu pola mengatur kebebasan informasi. Lha kalau ngatur konten-nya, ntar lama-lama juga ada undang-undang yang ngatur kontennya majalah atau koran dong… (jangan2 malah sudah ada…)

    Ah, kita memang tidak pernah dilatih untuk melakukan counter-argument kok… Hanya dibilang ini boleh, itu tidak boleh…

    8 Februari 2008
    China Kampanye Internet ‘Sehat’
    Oleh : Gabriel Bobby
    Kategori : Aktualita

    Sebagai upaya mengembangkan program internet yang ‘sehat’, pemerintah China mengumumkan peraturan baru terkait dengan pelarangan konten audio dan video tentang kekerasan, pornografi, dan material palsu.

    Dilansir dari Reuters baru-baru ini, peraturan yang sudah disosialisikan sejak akhir tahun lalu ini intinya menjelaskan bahwa penyiaran dan layanan streaming harus berada di bawah pengawasan negara.

    Demikian penjelasan juru bicara Departemen Industri Informasi dan Media. Seperti diketahui, perkembangan internet di negeri Tirai Bambu itu sangat pesat.

    “Kini pengguna internet telah mencapai sekitar 200 juta orang. Peraturan ini kami harapkan dapat memberi lingkungan internet yang baik untuk semua orang,” tutur juru bicara itu dalam pernyataan yang dirilis di situs resmi mereka (www.mii.gov.cn).

    Dalam situs resmi itu, pemerintah mengimbau para penyedia layanan audio dan video di internet untuk menyiarkan konten positif yang sehat karena publik lebih menyukai konten audio dan video.

    Adapun sejumlah video di YouTube akan dipantau secara periodik karena adanya peristiwa-peristiwa politik yang sensitif di China. Tidak hanya itu, ensiklopedia online Wikipedia dan jaringan sosial khusus foto milik Yahoo, Flickr, juga akan dipantau kontennya.

    0 April 2008
    Friendster Pasang ‘Kuda-Kuda’
    Oleh : Gabriel Bobby
    Kategori : Aktualita

    Friendster mengaku tidak ingin ‘kecolongan’ dan bernasib sama dengan sejumlah situs, seperti YouTube yang diblokir di Indonesia. Situs pertemanan itu pun telah memasang ‘kuda-kuda.’

    Friendster mengungkapkan bahwa mereka memiliki tim khusus untuk mengantisipasi berbagai konten yang berisiko, seperti pornografi dan kebencian.

    Demikian penjelasan David Jones, Vice President Global Marketing Friendster kepada pers dalam peluncuran Friendster bahasa Indonesia di Jakarta pada hari ini (10/4).

    David mengemukakan, tim khusus itu terdiri dari lima orang di San Fransisco, Amerika Serikat dan Manila, Filipina. “Mereka bekerja 24 jam secara bergantian,” katanya.

    Oleh karena itu, dia merasa yakin Friendster tidak akan diblokir di negeri ini. Ada tiga cara, lanjutnya, mencegah konten berisiko, yakni melalui laporan pengguna, pemeriksaan khusus pada konten yang populer dan melalui cara acak.

    David optimistis proses tersebut mampu menghalau konten berisiko itu. “Kami 99,99 persen bersih,” ucapnya.

    Keadilan di Balik Telekonferensi
    The Assessment of Indonesia’s Cyberlaw Bill: The Electronic Information and Transaction Bill (Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik – RUU ITE) »
    Strategi dan Kebijakan Pengaturan Konten Internet

    Posted by sonnyzulhuda on January 15, 2008

    Oleh: Sonny Zulhuda

    ‘Thinking the unthinkable’. Mungkin inilah pemeo yang terlintas ketika kita membincangkan masalah pengaturan konten dalam ruang maya (cyberspace). Dalam diskursus perundangan dan kebijakan Internet, pengaturan konten Internet (Internet Content Regulation) ini memang telah menghamparkan polemik yang masih belum selesai. Berbagai pendekatan diambil di berbagai negara dan malah di banyak tempat, masalah ini belum mendapat perhatian sama sekali.

    Minimnya perhatian itu disebabkan oleh berbagai faktor, yang setidaknya dapat digambarkan dalam dua skenario: pertama, di negara-negara yang tingkat kemajuan digitalnya rendah, pengaturan konten tentunya dianggap sebagai inisiatif prematur. Biasanya di negara-negara ini Internet masih merupakan barang mewah dan yang pasti belum terlihat adanya penyalahgunaan konten yang merugikan masyarakat. Ini merupakan faktor prioritas. Skenario kedua, ketika infrastruktur Internet sudah cukup luas dan masyarakat mulai merasakan dampak konten yang tidak sehat, tentunya prioritas untuk menengok ke masalah ini sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Biasanya di negara ini mulai timbul permintaan atau desakan berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah untuk mengontrol konten Internet. Tapi kebijakan tak jua timbul disebabkan oleh ketidaksiapan: kebijakan yang bagaimana yang harus diambil? Apalagi teknologi berlari begiu cepat dan tidak adanya panduan internasional yang disepakati dalam hal pengaturan konten ini. Ini adalah faktor kesiapan, dimana cepat atau lambat berbagai pendekatan akan diambil bagi mengatasi dampak negatif kebebasan konten di Internet.

    Perlunya Kebijakan Pengaturan Konten

    Evolusi teknologi informasi dan komunikasi (‘ICT’) terbukti mempu mengakselerasi pembangunan nasional melalui percepatan diseminasi informasi dan penemuan sumber pendapatan baru melalui berbagai produk dan jasa yang terkait dengan sektor informasi. Sejalan dengan kelajuan tersebut, Internet dan teknologi multimedia tidak dilihat lagi sebagai pilihan namun sebuah keniscayaan untuk mengarungi proses perubahan global ini. Pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet dan teknologi multimedia di Indonesia menjadikan industri konten sebuah arena baru bagi mengembangkan kreativitas dan sumber pendapatan ekonomi baik dalam skala makro maupun mikro. Sementara itu, tekanan kompetisi global yang ada dapat menjadi faktor yang berpengaruh bagi pemain (stakeholder) industri konten multimedia.

    Kebijakan nasional yang terarah perlu menyediakan koridor yang kuat bagi potensi bangsa dalam bidang pengembangan konten. Tanpa arah yang jelas, produk konten kita hanya akan menjadi pelengkap dominasi konten asing, dan cenderung mengurangi nilai kompetitif konten nasional. Tanpa visi nasional yang jelas, produk konten multimedia hanya akan bertumpu pada kepentingan meraih keuntungan yang cepat namun tidak berlangsung lama. Walhasil, dunia multimedia nasional hanya akan mengutamakan konten yang mungkin bersifat populer dan menarik namun mengabaikan nilai dan kepentingan umum. Pada akhirnya, keadaan seperti ini hanya akan merugikan masyarakat dan konsumen yang mengidamkan konten multimedia nasional yang kompetitif. Dan jika ini terjadi, babak berikutnya akan mengisahkan terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan manfaat teknologi informasi itu sendiri, yang merupakan langkah mundur di era informasi ini.

    Untuk menghindari disorientasi industri konten multimedia, dan untuk memastikan berkembangnya industri tersebut untuk kesejahteraan bangsa dan negara, maka diperlukan perumusan kebijakan yang mensinergikan inisiatif dan kreativitas nasional dalam bidang yang baru ini. Segenap komponen masyarakat perlu berembuk bersama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan tersebut serta mengidentifikasi kriteria konten multimedia yang sesuai dengan kepentingan sosio-politik bangsa dan sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia. Pada akhirnya, kebijakan konten nasional diperlukan untuk menopang ekonomi negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mensukseskan tujuan pendidikan bangsa, serta mendorong diseminasi informasi yang merata demi menciptakan masyarakat informasi yang seimbang dan bermoral.

    Pengertian ‘Content Regulation’

    Wacana pengaturan konten dapat didahului dengan dua pertanyaan: Apa dan Bagaimana. Apakah yang dimaksud denganpengaturan konten, dan apa yang sebenarnya hendak diatur? Sebagai definisi, Rodolfo N.S. Quimbo (2003) menerangkan bahwa pengaturan konten Internet adalah suatu inisiatif perundangan yang diambil oleh pemerintah yang mengarah kepada dua hal, yakni pertama, penyensoran informasi dan komunikasi dalam Internet berdasarkan tema isi (subject matter) dan kedua pengontrolan terhadap akses ke website-website Internet juga berdasarkan tema isinya.

    Dari pengertian diatas, pengaturan konten terfokus kepada dua hal. Pertama mengawasi dan mengatur lalulintas informasi dan komunikasi berdasarkan kategori tertentu yang perlu disepakati bersama. Kedua, pengontrolan tersebut diatas tentunya akan sia-sia jika proses peangksesan dan penyediaan konten Internet itu sendiri tidak diatur/diawasi. Oleh karena itu, tidak Cuma konten yang dibincangkan tapi juga tentang penyediaan jasa Internet termasuk layanan aksesnya perlu dipertimbangkan.

    Biasanya reaksi dan resistensi dari masyarakat atas pengaturan Internet berdasarkan pada premis bahwa Internet merupakan lalu lintas informasi tanpa batas, dan dengan demikian perlu dibebaskan dari pengaturan lokal. Disini ada pemahaman yang perlu diluruskan. Internet sebagai sebuah infrastruktur informasi antarbangsa memang mengakomodasikan lalu lintas konten dari berbagai penjuru planet ini. Ini mungkin merupakan sebuah anugerah terbesar bagi peradaban manusia saat ini. Namun perlu diingat, masyarakat pengguna internet adalah masyarakat yang tumbuh dengan nilai-nilai tertentu yang dilatarbelakangi oleh perbedaan budaya, agama, dan juga lingkungan sosial dan politik yang unik. Yang lebih utama lagi adalah nilai-nilai kemanusiaan kita sendiri yang luhur dan terlalu sepele untuk diruntuhkan oleh sebuah fenomena Internet. Itulah sebabnya, di berbagai negara muncul resistensi masyarakat (termasuk pemerintah) terhadap berbagai jenis konten yang lalu lalang di Internet. Penyensoran (baik langsung atu tidak) telah, sedang dan akan tetap berjalan. Di Amerika, misalnya, isu pornografi anak-anak dan terorisme sering menjadi topik utama. Sementara masayarakat Eropa tampaknya memiliki minat yang sangat tinggi terhadap perlindungan privasi. Di Cina, konten dan website yang berbau anti-komunis dan oposan diberikan resistensi yang tinggi. Di Malaysia, blogs anti pemerintah mulai disorot dan diperingatkan. Di Malaysia dan Australia, juga ada isu ‘kesopanan dan kesusilaan’ yang dijadikan tolak ukur layaknya sebuah konten di Internet. Malah akhir-akhir ini negara-negara seperti Thailand, Pakistan, Burma dan Vietnam juga disinyalir menyensor atau memonitor website-website yang berbau anti-pemerintah atau rasisme dan keagamaan (Deibert: 2006). Perbedaan penekanan ini terjadi disebabkan perbadaan nilai dan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Di Indonesia, semua kelihatan masih bebas, sebebas-bebasnya. Yang pasti bukan karena kita tidak punya nilai budaya, agama, sosial dan kemasyarakatan.

    Standar Internasional?

    Sebagaimana disebutkan di atas tadi, hingga kini pengaturan konten lebih merupakan domain kebijakan nasional dan tidak ada pengaturan di tingkat dunia. Disinilah uniknya perihal pengaturan konten yang lebih didominasi oleh nilai-nilai dan tradisi lokal. Padahal dalam skala internasional, akhir-akhir ini produk hukum dan regulasi yang berkaitan dengan Internet sudah mulai diangkat oleh masyarakat antarbangsa untuk diformulasikan secara global. Di bidang perlindungan data pribadi, misalnya, Uni Eropa sudah memprovokasi dunia untuk menerapkan standar perlindungan yang mereka nyatakan dalam pasal 25 EU Directive tahun 1995 tentang perlindungan data pribadi lintas negara (inisiatif ini didukung oleh APEC secara gamblang dalam Apec Privacy Charter). Dalam bidang perdagangan elektronis, badan dunia dibawah PBB yang menguruskan perundangan perdagangan internasional (UNCITRAL) telah menawarkan model pengaturan transaksi dan tandatangan elektronis yang telah diserap di berbagai draft perundangan nasional termasuk Indonesia dalam RUU ITE-nya. Dalam bidang perlindungan HAKI di Internet, pada tahun 2002 badan dunia WIPO telah meyeponsori sebuah traktat hak cipta (yaitu The WIPO Performances and Phonograms Treaty atau disingkat WPPT) yang akan memperkuat perlindungan hak cipta di era informasi dan Internet. Sementara di bidang sengketa nama domain, formulasi arbitrase internasional UDRP (Uniform Domain Names Dispute Resolution Policy) sudah diaplikasikan secara meluas di berbagai negara.

    Trend standarisasi global ini nyatanya tidak berlaku bagi masalah pengaturan konten. Satu-satunya persetujuan masyarakat internasional adalah memberi pengakuan terhadap perlunya diatur perihal konten yang melibatkan pornografi anak-anak. Hal ini dituangkan dalam Pasal 9 Konvensi Cybercrime (EU Cybercrime Convention 2001). Dalam pasal ini dinyatakan perlunya kriminalisasi kejahatan memproduksi, menawarkan dan mendistribusikan bahan-bahan pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umu 18 tahun melalui system komputer. Malah, Konvensi ini turut mengkategorikan sebagai kejahatan perbuatan menyimpan dan memiliki bahan tersebut untuk kegunaan sendiri. Dalam keterangannya, Konvensi itu menyebutkan bahwa standar nasional masing-masing negara merupakan penentu bagi klasifikasi pornografi yang dilarang, merusak atau yang tidak konsisten dengan moral umum masyarakat.

    Indonesia tidak (belum?) meratifikasi konvensi yang disponsori oleh Uni Eropa tapi terbuka kepada seluruh dunia ini. Sejauh ini, selain negara-negara Eropa, baru Amerika, Jepang, Kanada dan Afrika Selatan yang ikut menandatanganinya, dan baru Amerika yang sudah meratifikasinya.

    Pendekatan yang Beragam

    Di Cina dan Arab Saudi, pelarangan akses terhadap website-website tertentu sudah menjadi praktik yang lumrah. Dalam Rudolfo (2003), disebutkan bahwa pemerintah Cina paling sering memfilter akses terhadap website. Dalam sebuah kajian di Universitas Harvard, secara reguler telah memblokir akses ke 19000 website yang kebanyakannya menyentuh isu-isu politis dan religius. Di Arab Saudi pula, isu-isu politik, keagamaan dan pornografi menjadi motif bagi mendaftarhitamkan sekitar 7000 website perbulannya. Ini sangat dimungkinkan karena disana akses publik terhadap Internet didapat melalui saluran tunggal yang dikontrol oleh pemerintah sejak 1999.

    Singapura menerapkan pengaturan ketat terhadap lisensi penyelenggaraan jasa Internet. Para penyelenggara diwajibkan mematuhi ‘Internet Code of Practice’ dimana konten terlarang (prohibited material) diukur berdasarkan pertimbangan kepentingan public, nilai moral publik, ketentraman dan keamanan, dan juga keharmonian sosial. Dalam praktiknya, pihak berwenang Singapura lebih fokus kepada masalah pornografi, kekerasan, kebencian keagamaan dan isu rasialisme.

    Di negara yang lebih demokratis, kriminalisasi konten tertentu melalui formulasi perundangan pidana di parlemen merupakan pendekatan pengaturan konten yang mungkin paling praktis dan mudah dicapai – namun belum tentu mudah dilaksanakan, tergantung di lapangan. Amerika secara tegas melarang konten yang mengarah kepada pornografi anak-anak (lihat The Child Online Protection Act 1998). Namun di balik nilai demokratis perundangan ini, seringkali ada kepentingan yang terabaikan, baik itu kepentingan komersial industri atau kepentingan publik dan konsumen umum. Karena nyatanya tidak semua aspirasi itu selalu bisa diserap oleh anggota-anggota dewan yang terhormat.

    Australia lebih ramah terhadap dunia industrinya. Di sana diterapkan prinsip ‘co-regulation’ atau pegnaturan bersama yang melibatkan inisiatif industri, aspirasi masyarakat dan juga restu pemerintah (Peter Coroneos: 2005). Pada intinya adalah swa-regulasi industri (industry’s self regulation). Ini adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk memfasilitasi pihak industri yang terkait dengan penyelenggaraan Internet untuk memformulasikan kode etik praktik yang akan menunjuk perwakilan dari industri itu sendiri sebagai pengawas di lapangan. Kode etik itu pula mendefinisikan kategori konten yang perlu disekat. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, konsultasi publik diperlukan dalam proses formulasi kode etik itu. Pada akhirnya pihak pengawas industri juga bisa merujuk proses peradilan jika ada angotanya yang melenceng dan melanggar ketentuan kode etik. Kode etik konten Internet itu sudah dilaksanakan sejak 1999 oleh Asosiasi Industri Internet yang mewakili lebih dari 200 perusahaan anggota.

    Agak serupa dengan Australia, Malaysia mengambil langkah kombinasi perundangan dan swa-regulasi industri (Ida Madieha: 2004). Dalam UU Komunikasi dan Multimedia 1998, Malaysia mengkategorikan penyediaan konten berbahaya (‘offensive content’) sebagai kejahatan yang bisa dipidana penjara hingga setahun atau denda hingga RM 50.000 (sekitar 120 juta rupiah). Akan tetapi pasal pidana ini ‘diparkir’ karena UU yang sama juga memandatkan agar pihak industri komunikasi dan multimedia (termasuk penyelenggara Internet di dalamnya) menelurkan dan mengimplementasikan Kode Etik INdustri-nya sendiri, yang kini bernama Content Code. Instrument inilah yang lebih diutamakan untuk mengembangkan konsep swa-regulasi termasuk menyediakan medium pengaduan publik dan tindakan administratif bagi industri yang melanggar. Diatas itu semua, tindak pidana dibawah UU Komunikasi dan Multimedia masih bisa dipakai jika diperlukan.

    Rekomendasi Awal

    Bagaimana di Indonesia? Infrastruktur Internet kita sudah cukup meluas dan terus berkembang ke pelosok desa, apalagi didukung dengan program one computer-one school dan one lab-one school. Sementara desakan masyarakat makin tinggi untuk menekan dampak negatif konten Internet yang jauh berlipat ganda dibanding sebuah program ‘smack-down’ di televisi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Iniatif yang telah ada seperti gerakan Internet sehat sudah menjadi keniscayaan apalagi dalam masa dimana tidak adanya kebijakan perundangan atau pegaturan konten Internet. Namun itu belum cukup. Di tempat lahirnya Internet sendiri, pemerintah AS sebagai sang ‘pengasuh’ jelas-jelas mengambil sikap bahwa perkembangan Internet memerlukan sebuah kepemimpinan digital yang kuat, yaitu yang dating dari pemerintah dan merperan sebagai fasilitator di antara masyarakat industri dan masayarakat pengguna. Intinya, apapun pendekatan pengaturan konten Internet yang akan ditempuh, pemerintah perlu mengambil langkah proaktif.

    Sebagai rekomendasi awal, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, memetakan kembali produk hukum dan perundangan yang sudah ada di Indonesia untuk seterusnya mengidentifikasi bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membantu pengaturan konten Internet pada masa sekarang. Menurut Edmon Makarim (2005), keberadaan pasal-pasal melawan hukum di KUHP dan juga UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers dapat dipertimbangkan sebagai solusi pragmatis bagi masalah kejahatan di media Internet. Tentunya ini juga menjadi kontribusi penting untuk mengaturan konten. Strategi kedua, mengidentifikasi dan merumuskan kriteria konten ‘berbahaya/terlarang’ (prohibited/offensive content). Ini adalah kerja besar yang memerlukan kontribusi seluruh segmen masyarakat termasuk ahli agama, seni-budaya, sosiolog, dan juga pendidikan. Namun untuk itu dapat juga kita manfaatkan wacana yang sudah mulai mengkristal dari perdebatan dan perkembangan terakhir RUU Pornografi dan Pornoaksi serta RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini mulai diperbincangkan oleh para pembuat undang-undang di Senayan. Langkah ketiga, yang tak kalah penting adalah konsultasi publik dan industri terkait (stake-holders) berkaitan pengaturan akses dan penyelenggaraan jasa Internet. Prinsip ‘co-regulation’ ala Australia dan ‘swa-regulasi’ ala Malaysia merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah kita untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Terakhir (namun bukan yang terbelakang), tentunya pendidikan masyarakat melalui berbagai metode, kesempatan dan media yang sudah bisa dimulai dari sekarang dan merupakan proses yang berterusan. Pada akhirnya, kita semua mendambakan generasi yang unggul yang dapat memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal dan mengeliminir unsur-unsur negatifnya sebisa mungkin.

    Daftar Pustaka

    Azmi, Ida Madieha. “Content regulation in Malaysia – Unleashing missiles on dangerous websites,” Journal of Information, Law and Technology (JILT), 2004(3), 15 Dec 2004.

    Coroneos, Peter. 2005. “Industry Facilitated End User Empowerment within a Co-regulatory Environment: The History and Practice of Online Content Regulation In Australia,” makalah yang dipresentasikan pada Oxford Internet Institute Conference of Safety and Security in a Networked World: Balancing Cyber-Rights and Responsibilities, Oxford, UK, 8-10 September 2005.

    Deibert, Ronald. “The Geopolitics of Asian Cyberspace,” artikel di majalah Far Eastern Economic Review (FEER), Desember 2006.(http://www.feer.com/articles1/2006/0612/free/p022.html)

    Makarim, Edmon. 2005. Pengantar hokum telematika (Suatu kajian kompilasi). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

    Quimbo, Rudolfo Noel S. 2003. Legal and Regulatory Issues to the Information Economy. UNDP-APDIP.

    (Sebuah draf awal makalah untuk bahan diskusi penyusunan kebijakan konten di Indonesia, diadakan pada tanggal 6 Desember 2006 di Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jakarta.)

    This entry was posted on January 15, 2008 at 2:49 am and is filed under All Articles, Cyberlaw Indonesia, ICT Policy & Governance. . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

    10 April 2008
    Friendster Hadir Edisi Indonesia
    Oleh : Gabriel Bobby
    Kategori : Aktualita

    Setelah melakukan uji coba selama empat minggu dalam versi beta, Friendster kini hadir dalam versi bahasa Indonesia.

    Situs pertemanan berbahasa Indonesia itu diperkenalkan kepada pers di Jakarta pada hari ini (10/4). Menurut David Jones, Vice President Marketing Friendster Inc, peluncuran versi bahasa Indonesia itu dilakukan karena situs pertemanan itu melihat potensi pasar Indonesia yang besar.

    David mengemukakan, pengguna Friendster dari Indonesia termasuk besar. Dia mengatakan, dari seluruh pengguna Friendster, Indonesia berada di posisi ketiga di bawah Filipina dan Malaysia.

    Kontribusi, lanjutnya, Indonesia mencapai 17,1 persen pengguna global. Vice President Marketing Friendster itu menjelaskan, versi beta Friendster berbahasa Indonesia telah diluncurkan sejak 6 Maret lalu.

    “Selama empat minggu, sekitar 250.000 pengguna yang memakai bahasa Indonesia setiap harinya,” ucapnya.

    Brosur Internet Sehat kini sudah masuk cetakan edisi ke-3, alias sudah dicetak sebanyak 30 ribu lembar. Ukurannya adalah A-4, bolak-balik, dengan bahan art-paper 70 gram. Lipatan brosur ini dibagi menjadi 3 bagian, dengan bentuk lipatan berbentuk huruf “Z”. Berbagai pihak yang peduli dengan pemanfaatan Internet yang positif bagi keluarga dan pendidikan, telah membantu pengadaan dan pendistribusian brosur ini. Disain dan konten brosur di atas adalah untuk yang edisi ketiga. Setiap edisi selalu mengalami perubahan disain maupun konten, baik yang hanya sekedar bersifat updating ataupun hingga yang fundamental.
    .

    Maksud dan tujuan diadakannya brosur Internet Sehat ini adalah:

    - membantu mengkampanyekan citra Internet sebagai media pendidikan dan hiburan yang positif bagi institusi keluarga dan institusi pendidikan.
    - membantu memberikan informasi dan materi acuan yang memadai bagi orang tua dan guru dalam menyikapi perkembangan Internet dan dampaknya.
    - membantu mengupayakan peningkatan penetrasi Internet di Indonesia dari pelanggan rumahan (keluarga) dan dari komunitas pendidikan secara aman dan bertanggung-jawab.
    .

    Bagian dari brosur:

    Bagian A : logo pendukung, logo internet sehat, dan judul brosur
    Bagian B : keterangan tentang maksud dan tujuan program Internet Sehat
    Bagian C : keterangan tentang cara memasang Internet di rumah
    (di tengah halaman B dan C terdapat box informasi tambahan dan informasi hotline)
    Bagian D : keterangan tentang cara mengenalkan internet kepada keluarga
    (di halaman D terdapat box informasi tentang parental software dan situs edutaintment)
    Bagian E : keterangan tentang contoh situs sehat Indonesia (keluarga, pendidikan dan remaja)
    Bagian F : keterangan tentang cara memfilter konten negatif dari Internet di komputer
    (di halaman F terdapat box informasi tentang Internet Sehat Checklist)
    .

    Pemesanan brosur

    Brosur Internet Sehat ini telah dibagikan secara gratis khususnya kepada institusi pendidikan dasar - menengah, pendidikan tinggi, unit kegiatan mahasiswa, warung internet (warnet), lembaga pelatihan dan kursus, lembaga swadaya masyarakat (LSM), usaha kecil dan menengah (UKM) dan organisasi kepemudaan (karang taruna, remaja masjid, dsb).

    Syarat pemesan adalah mereka yang memang benar-benar berniat untuk memperbanyak dan/atau menyebar-luaskan brosur tersebut kepada komunitas sekitar yang membutuhkan.

    Untuk pendistribusian edisi ke-3 ini, kami membatasi hanya 75 (tujuh puluh lima) alamat kirim, dengan setiap alamat akan kami kirimkan sebanyak 100 (seratus) lembar brosur. Pemesanan telah ditutup tanggal 10 Desember 2004 ! Bagi yang mengisi daftar pemesanan lewat dari tanggal tersebut, maka tidak akan diproses lebih lanjut.

    Pesanan yang masuk hingga 10 Desember 2004 tersebut ternyata lebih dari 75 alamat kirim, maka untuk memilih alamat yang akan mendapatkan kiriman brosur tersebut, telah diberlakukan skala prioritas berdasarkan (a). first come first serve, (b). relevansi institusi pemesan, dan (c). tujuan/target penyebaran.

    Brosur akan mulai dikirimkan ke tiap-tiap alamat pada minggu pertama Januari 2005 ! Adapun ke-80 alamat kirim tersebut dapat dilihat di : http://www.ictwatch.com/unesco/form/sudah.php

    Brosur ini diperbolehkan untuk diperbanyak (fotokopi ataupun cetak ulang) serta disebar-luaskan secara bebas oleh siapapun dan dimanapun, asalkan tidak menghilangkan logo ICT Watch. Disain dan konten diperbolehkan untuk dimodifikasi sesuai kebutuhan. Materi mentah disain brosur ini bisa di download dalam bentuk file Corel Draw sebesar 545 Kb. Jika ingin memperbanyak dan mendistribusikan sendiri, maka diperbolehkan untuk mengganti logo pendukung yang telah ada dengan logo pihak pendukung terkait.

    download InternetSehat.cdr (versi edisi perdana dan kedua, 545 Kb)
    coming soon, InternetSehat.cdr versi edisi ketiga
    .

    Rencana kedepan:

    Untuk kedepannya, kami berencana untuk terus memperbanyak kembali brosur tersebut atau meningkatkannya menjadi semacam booklet 10-12 halaman, ataupun menjadi bentuk CD-ROM. Pendistribusiannya tetap diberikan secara gratis kepada institusi keluarga dan pendidikan yang membutuhkan, di seluruh Indonesia. Jika ada pihak yang ingin mensponsori perbanyakan dan/atau pendistribusian brosur, pengadaan booklet ataupun CD-ROM tersebut, silahkan menghubungi kami. Mari kita bersama-sama meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan pendidikan di Indonesia, selaras dengan bertumbuh-kembangnya industri Internet di Indonesia.

    Bagaimana Mengenalkan Internet Kepada Keluarga ?

    Gunakan Internet bersama dengan anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau tempat yang mudah diawasi oleh orang tua. Sambil meluangkan waktu bersama mereka, kita bisa mengajarkan penggunaan Internet yang aman dan bertanggung-jawab. Pelajarilah teknologi dan fasilitas yang ditawarkan oleh Internet secara bersama-sama dengan cara banyak bertanya kepada mereka.

    Janganlah merasa terintimidasi apabila seorang anggota keluarga ternyata lebih paham tentang Internet daripada kita sendiri. Lalu tegaskan kepada mereka untuk tidak merespon setiap e-mail ataupun private chat dari orang lain yang tidak dikenal betul, termasuk tidak membuka atau menjalankan file kiriman (attachment) dari e-mail ataupun saat chatting. Ajarkan pula untuk tidak dengan mudah memberikan data pribadi mereka atau keluarga kepada seseorang yang mereka kenal di Internet.

    Anjurkanlah kepada mereka untuk segera meninggalkan situs-situs yang membuat mereka tidak nyaman atau kurang pantas bagi mereka jika secara kebetulan mereka temukan. Secara bersahabat, mintalah kepada mereka untuk menunjukkan atau menceritakan segala sesuatu yang mereka temui di Internet. Yakinkan kepada mereka bahwa kita tidak akan marah terhadap semua cerita mereka, sehingga hal tersebut akan membantu dalam mengembangkan hubungan keluarga, khususnya orang tua dengan anak, yang saling percaya dan terbuka.

    Tegaskan kepada anak-anak untuk tidak merencanakan pertemuan face-to-face dengan seseorang yang baru dikenalnya melalui Internet. Jika memang mereka memaksa untuk bertemu, kita harus menemani mereka. Kenalkan kepada anak-anak tentang situs education-entertaintment (edutaintment) atau search engine khusus anak-anak. Jika kita memiliki situs pribadi atau keluarga, jangan memasang foto diri ataupun foto anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak. Jangan sertakan pula informasi tentang alamat rumah, alamat sekolah, nomor telepon ataupun data pribadi lainnya.

    Kalau perlu, berikanlah pra-syarat tertentu untuk menggunakan Internet. Misalnya, anak-anak baru boleh menggunakan Internet apabila telah mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas sekolah. Tidak ada salahnya pula menetapkan jam berapa anak-anak boleh menggunakan Internet dan memberikan pembatasan lamanya menggunakan Internet tersebut. Hal tersebut selain dapat melatih kedisplinan terhadap waktu, juga dapat untuk menghindari melonjaknya tagihan rekening telepon bulanan.

    Cahyana Ahmadjayadi
    Mengatur Konten Internet

    Edisi 610 | 26 Nov 2007 | Cetak Artikel Ini

    Kita akan berbicara mengenai topik yang belum pernah dibicarakan di acara ini sebelumnya, padahal ini sangat berguna, penting, dan menentukan masa depan kita. Kita berada di ambang suatu kemerdekaan dari belenggu-belenggu yang mengikat komunikasi kita. Seiring dengan reformasi sosial politik di Indonesia, juga terjadi revolusi teknis di bidang internet, web teknologi. Ini disambut dengan sangat optimis oleh masyarakat swasta misalnya yang ikut Pesta Blogger pada 27 Oktober 2007, dan pemerintah entah kebetulan atau tidak sudah siap dengan perangkat birokrasi untuk mendukung kemajuan komunikasi dan internet. Tamu kita adalah Cahyana Ahmadjayadi, sekarang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan juga menjabat sekretaris tim pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

    Cahyana Ahmadjayadi mengatakan sumber pengetahuan yang tidak terbatas itu adalah internet tetapi kita harus mengetahui bagaimana cara menggunakannya sehingga nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya kita dapat dieliminasi dampaknya. Karena itu departemen menggelar kampanye Internet Sehat. Cahyana dan departemennya menginginkan kebebasan individu yang sangat dijamin di Indonesia tetap berada dalam sebuah pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang kita anut. Jangan sampai kebebasan menjadi tidak terbatas sehingga para orangtua melihat internet sebagai barang yang mengerikan. Internet Sehat akan memandu bagaimana teknologi ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk para orang tua, remaja, blogger, tapi juga oleh anak-anak.

    Berikut wawancara Wimar Witoelar dengan Cahyana Ahmadjayadi.

    Pekerjaan Anda menimbulkan harapan dan pertanyaan. Apa sebetulnya misi Anda dalam pekerjaan sebagai Dirjen Aplikasi Telematika?

    Saat ini Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) adalah sebuah departemen yang menghendaki agar perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang memungkinkan seseorang mengekpresikan kebebasan berbicara dan pro informasi berada dalam suatu tatanan yang betul-betul sama-sama kita bangun. Ini mulai dari masyarakat swasta, madani, dan umum bersama-sama pemerintah berupaya agar kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi bisa dilihat dari segi kemaslahatannya, karena di sisi lain kita mengetahui teknologi juga ada sisi negatifnya.

    Di sinilah peran pemerintah menciptakan sebuah ekosistem agar kebebasan individu yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu kebebasan ekspresi, dari rasa takut, beragama, dan sebagainya benar-benar berada dalam sebuah koridor dimana masyarakat lebih bertanggungjawab. Jadi ada yang disebut dengan kebebasan individu yang tetap memperhatikan kepentingan umum.

    Bagaimana hal itu bisa dilakukan tanpa bertemu dengan hantu-hantu pensensoran dan keterbimbingan? Bagaimana mempertemukan kebebasan dan arah yang konstruktif?

    Istilah kebebasan tentu harus tetap kita junjung karena konstitusi mengatakan demikian. Tetapi di sisi lain kita juga harus bicara mengenai kebebasan yang bertanggungjawab. Artinya ada bagian-bagian tertentu yang harus kita batasi. Sebagai contoh ada orang yang memiliki senjata, dia bisa menjadikan senjata itu bermanfaat seperti pisau untuk ibu-ibu di dapur. Tetapi ada orang yang dengan moralitas tertentu menggunakan pisau untuk kepentingan lain seperti mengancam, membunuh, dan sebagainya. Jadi di sinilah peran pemerintah menciptakan harmoni, bagaimana kebebasan itu tidak memberikan arti pembatasan tetapi sebuah kebebasan yang bertanggung jawab, berisi moral etika.

    Saya bertemu Anda terakhir pada acara Pesta Blogger Indonesia 2007, dimana dijunjung suatu kemeriahan merayakan kebebasan ekspresi orang di Indonesia seperti orang di dunia melalui blog. Apa komentar Anda mengenai pertemuan kebebasan dan tanggungjawab? Bagaimana dunia blog Indonesia sekarang?

    Dunia blog mencerminkan kebebasan berekspresi dan itu sangat dihargai. Di dalam pertemuan tersebut saya merasakan yang berkumpul adalah representasi komunitas, kelompok, daerah-daerah. Jadi sebetulnya pertemuan blogger pada 27 Oktober 2007, yang dideklarasikan sebagai hari blogger nasional, adalah bentuk miniatur Indonesia. Mereka adalah agen-agen perubahan, mereka adalah miniatur Indonesia yang akan merekatkan kita sebagai suatu bangsa. Jadi kehadiran blogger betul-betul akan mewarnai Indonesia hari ini dan esok. Di sini saya ingin memberikan penjelasan bahwa blogger selalu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kalau di dalamnya ternyata kebebasan-kebebasan individu bagi orang-orang tertentu disalahgunakan, maka sudah saatnya juga teknologi mampu mengatasi kebebasan-kebebasan yang “tidak bertanggungjawab”. Kami di Depkominfo saat ini sedang mengembangkan suatu aplikasi atau piranti lunak yang mampu membawa para pengguna internet, baik itu anak-anak, dewasa, dan juga para orang tua, yang sangat khawatir dengan perkembangan dunia internet. Ini untuk menjadikan sebuah pemanfaatan teknologi yang betul-betul bisa membimbing para pengguna internet dalam sebuah koridor yang memang berguna dan bermanfaat bagi mereka.

    Keprihatinan terhadap kemungkinan negatif internet yang terutama dirasakan para orang tua, pasti menjadi concern seluruh dunia. Apakah yang dilakukan Indonesia sebetulnya usaha khusus negara ini atau bagian dari suatu usaha dunia untuk membatasi kebebasan atau mengarahkan kebebasan yang ada di blog?

    Kalau bicara mengenai teknologi internet tentu kita bicara mengenai sebuah jaringan global, yang tidak terlepas dari bagaimana negara-negara lain memanfaatkan teknologi ini. Jadi yang dilakukan Indonesia, sebetulnya juga dilakukan negara-negara lain terutama pemerintahnya. Ini agar teknologi tidak hanya sekadar menjanjikan sebuah kebebasan yang tiada terbatas, tapi ada juga manfaat luar biasa karena terjadi sebuah kolaborasi dengan global network. Ini menjadikan seseorang sebagai bagian dari warga dunia bukan hanya sebagai warga bangsa tertentu. Jadi aspek lintas batas inilah yang menjadi salah satu asas bagaimana hukum-hukum teknologi informasi yang disebut lex specialis di bidang informatika saat ini dikembangkan di Indonesia.

    Tolong berikan sedikit gambaran, bagaimana jenis teknologi untuk melakukan hal tersebut? Sebagai awam, saya tidak terbayang karena kalau televisi atau radio mudah untuk dibatasi, tapi bagaimana orang secara teknis memformat koridor-koridor dalam jaringan web (internet)?

    Kalau secara teknis sebetulnya sangat mudah. Artinya, seluruh internet service provider semestinya menggunakan satu gateway yang sama untuk ke luar dan ke dalam. Dengan demikian kita dapat melakukan teknologi filtering (penyaringan). Misalnya di Cina, mereka menggunakan filtering dimana kata-kata tertentu yang terkait demokrasi di-bann.

    Itu sah-sah saja sebab hasil karya sebuah teknologi dibatasi oleh teknologi itu sendiri. Jadi fair saja. Kalau kita berbicara mengenai intelijen maka ada kontra intelijen. Ada aksi, ada reaksi. Ini adalah hukum alam dimana Tuhan menciptakan keseimbangan.

    Sekarang Anda sebagai pejabat pemerintah harus menjaga kepentingan umum. Bagaimana mendefinisikan kepentingan umum dalam blog? Saya tidak dapat membayangkannya.

    Ini yang menarik. Tadi saya menceritakan asas lex specialis di bidang informatika yang akan menjadi basis dari peraturan perundangan. Misalnya, ada larangan membunuh, ini juga sama. Ada larangan untuk menyebarluaskan informasi yang tidak senonoh atau larangan memfitnah seseorang melalui fasilitas internet sehingga nama seseorang menjadi tercemar di seluruh dunia. Teknologi dapat mengatasi masalah ini. Asas lex specialis di bidang informatika yang tadi saya sebut selain extraterritorial jurisdiction yaitu melampaui batas-batas negara, ada juga asas yang disebut pembatasan bagi institusi tertentu untuk menyebarluaskan data-data pribadi seseorang.

    Sebagai contoh, saya mempunyai penyakit tertentu dan diperiksa di rumah sakit. Penyakit ini barangkali hanya harus diketahui oleh saya sendiri. Tetapi institusi tersebut ternyata memiliki data center yang sangat gampang di-hack oleh seseorang sehingga penyakit saya tersebar ke seluruh dunia. Ini kan memalukan. Dalam aturan perundangan yang disusun harus memuat sebuah larangan bagi institusi publik tertentu untuk menyebarluaskan informasi data pribadi seseorang (personal data protection) misalnya data perbankan seseorang. Rekening seseorang di bank tidak dapat dibuka sembarangan pada masyarakat.

    Semua aturan main tersebut sedang disusun dalam sebuah rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Di dalamnya juga memuat pesan untuk ada peraturan pelaksana dalam bentuk penyusunan berbagai macam aturan pemerintah termasuk kode etik content internet/content multimedia. Rancangan ini akan mengatur sebuah masyarakat, karena itu Depkominfo dalam menyusun aturan main dan juga kode etiknya tidak lagi sendirian. Kami bertemu dengan komunitas, lalu kami menampilkannya di website http://www.depkominfo.co.id, ada running text, flashing, yang isinya rancangan peraturan menteri tentang content multimedia, informasi elektronik. Selama enam bulan website ini dibuka, kami menerima banyak masukan termasuk dari luar negeri yaitu teman-teman kita dari 118 perwakilan Indonesia di luar negeri. Mereka memberikan masukan aturan main di negara lain.

    Sampai mana tahap rancangan undang-undang (RUU) tersebut sekarang?

    Sudah dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) karena RUU ini adalah kerja bareng eksekutif dan parlemen. Saat ini sudah masuk tahapan panitia kerja. Ada 287 butir daftar inventarisasi masalah yang tersebar di lebih dari 155 pasal. Sekarang ini 75% sudah selesai. Diharapkan pada sidang berikutnya sudah bisa diundangkan, jadi sudah sangat dekat.

    Bagaimana sosialisasinya ke publik?

    Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih ke 25 kota. Pada setiap tahapan yang sedang diproses selalu diadakan sosialisasi. Kami mengundang akademisi supaya ada feedback. Kami juga mengundang para penegak hukum, seperti di Padang, Sumatera Barat, kami mendapatkan masukan dari seorang hakim. Misalnya, ada perbuatan yang dilarang tentang menyebarluaskan informasi yang bersifat pornografi. Dari kejaksaan dan kepolisian juga mengusulkan agar secara spesifik lebih tegas pada kejahatan terhadap anak-anak, yang disebut dengan pedofilia. Sewaktu kami di Bali, ada yang protes sanksi yang cuma empat bulan, padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih berat lagi. Karena itu diusulkan ada kesetaraan sanksi agar ada efek jera sehingga orang tidak melakukan kejahatan seperti itu lagi. Masukan ini justru didapat saat naskah-naskah RUU Informasi dan Transaksi Elektronik sedang dibahas dengan DPR RI.

    Para pembaca bisa melihat sosialisasi ini di berbagai media karena ini kesempatan kita untuk memberikan masukan. Saya mendengar ada kampanye “Internet Sehat” yang akan dilancarkan. Apa itu “Internet Sehat”?

    Kami ingin kebebasan individu yang sangat dijamin di Indonesia tetap berada dalam sebuah pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang kita anut. Jangan sampai kebebasan menjadi tidak terbatas sehingga para orangtua melihat internet sebagai barang yang mengerikan. Internet Sehat akan memandu bagaimana teknologi ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk para orang tua, remaja, blogger, tapi juga oleh anak-anak. Contoh, seorang murid kelas empat sekolah dasar (SD) saat menyusun makalah dapat memperoleh referensi bukan hanya dari dalam negeri saja. Ia bisa melihat ke situs informasi wikipedia, dan lain-lain. Kalau kita membicarakan lingkungan hidup, misalnya, pernyataan-pernyataan dari tokoh GreenPeace dapat menjadi bagian dari makalah anak-anak SD. Inilah peran kita mencerdaskan masyarakat. Dunia sekarang ini sudah tanpa batas. Persaingan tidak lagi antar negara, persaingan ditentukan oleh kemampuan individu dan kecerdasan masyarakatnya. Peran negara, masyarakat, komunitas adalah mencerdaskan bangsanya. Sumber pengetahuan yang tidak terbatas itu adalah internet tetapi kita harus mengetahui bagaimana cara menggunakannya sehingga nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya kita dapat dieliminasi dampaknya. Inilah pesan kunci dari kampanye Internet Sehat yang akan dilancarkan oleh pemerintah.

    Apakah kampanye ini dalam bentuk penyadaran, seruan-seruan, atau ada bentuk aplikasi softwarenya, atau ada hal-hal yang secara teknis menyertainya?

    Sesuai tugas kami di Depkominfo, bukan sekadar jargon-jargon atau tagline yang dimunculkan oleh tokoh-tokoh atau kaum selebritis yang bisa menjadi panutan. Namun ada juga solusi teknologi berupa software yang memungkinkan seseorang apabila mengakses website-website tertentu dapat diarahkan kepada website-website yang memiliki kesetaraan dari segi informasi, tapi dijamin tidak ada unsur-unsur yang negatif di situ.

    Selain kampanye, sosialisasi, dan ada software development, apakah akan ada di website, atau dijual secara langsung, atau lainnya?

    Tugas kami mencerdaskan masyarakat, kami tidak hanya berkampanye Internet Sehat. Kami memiliki repository server yang memungkinkan orang untuk men-download open source software. Kami sekarang sudah bisa melakukan mirroring dengan Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang menyediakan content-content untuk open source software. Dengan teknologi mirroring, orang tidak lagi harus menggunakan bandwith internasional untuk akses sebab sekarang servernya ada di Indonesia. Karena itu kita sebagai pemerintah dan juga swasta harus bisa memperkaya content dalam negeri. Content lokal adalah kunci kita untuk bisa berkontribusi kepada dunia bahwa kita memiliki budaya pengetahuan, dan bukan hanya menjadi negara yang hanya bisa mengunduh data (download nation), kita dapat menjadi negara yang memberikan data (upload nation), kita memberikan kontribusi pada dunia.

    Dua minggu yang lalu saya dapat masukan dari peserta industri kreatif di Inggris. Dia menjadi juara dunia untuk animasi. Animasi film Lion King dan Superman Return yang terbaru itu adalah buatan orang Indonesia. Saya juga kedatangan tamu dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Malaysia. Ternyata, tidak ada satupun perusahaan informasi teknologi (IT) di Malaysia yang tidak ada orang Indonesianya. Senang sekali orang-orang Indonesia pintar-pintar dan kreatif. Orang Indonesia bukan cuma Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tapi juga orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk mengembangkan software, mobile application di bidang telekomunikasi. Kami luar biasa terbantu oleh orang-orang pandai dari Indonesia. Kebanggaan seperti ini tentu harus kami kumpulkan dalam bentuk sebuah content lokal. Karena itu di dalam repository server yang kami siapkan, tidak hanya berisi content dari sumber pengetahuan, tapi juga content tentang Al Quran, wayang, prestasi olah raga kita. Jadi showcase, betul-betul Indonesian showcase.

    Lama-lama tidak perlu membuat misi ke luar negeri, orang tinggal diarahkan ke website.

    Beberapa hari yang lalu kami baru saja selesai rapat dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yaitu bersama Prof. Lili Gani yang menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Kapusetkom). Kami sudah sepakat akan menjadikan materi ajar atau kurikulum di Depdiknas sebagai e-book, sehingga orang dengan mengakses repository server dapat men-download materi SD, sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan mahasiswa karena sekarang ini harga buku mahal. Ini akan menjadi e-book. Ini terobosan luar biasa setelah kami berjuang selama dua tahun.

    Terakhir, apakah Depkominfo merupakan Departemen Penerangan dalam wajah baru?

    Sekarang rezim pemerintahan kita yang baru lebih demokratis. Jadi lupakan departemen masa lalu. Ini Departemen Komunikasi dan Informasi, department of communication and information technology, we are dealing with technology terutama teknologi informasi. Jadi jangan takut, apalagi menteri kita menyatakan tidak akan ada lagi pembredelan.

    Jakarta - Messenger ternyata diyakini sejumlah pengguna internet sebagai alat favorit untuk selingkuh. Setidaknya itu yang tergambar dari survei di detikINET. Dimana per 15 Juli lalu, 40% lebih memilih messenger sebagai alat ICT yang kerap digunakan untuk selingkuh. SMS menempati posisi kedua (22%), ponsel (voice) 16% dan terakhir email.

    Yahoo Messenger (YM), memang paling populer saat ini. Setidaknya itulah kata para penggunanya. Alasannya, sangat gampang digunakan, semudah kirim sms, tapi lebih meaningful, karena bisa memunculkan simbol ekspresi.

    Dengan YM, misalnya, kita bisa berkomunikasi layaknya berbicara. Murah, dan lintas negara. Dan alat ini bisa digunakan sebagai sarana komunikasi antar keluarga, teman, dan lainnya. Tak mengenal usia, dan jabatan. Seorang ibu yang bekerja di manajemen atas sebuah perusahaan farmasi, kerap chatting menggunakan YM dengan anaknya yang sedang kuliah S2 di Malaysia.

    Mungkin saja, karena karakter-karakternya itu Messenger juga dipilih oleh para pengguna internet sebagai alat untuk selingkuh. Bukti lainnya, banyak juga yang berjodoh melalui chatting.

    Begitulah teknologi, selalu mempunyai dua sisi: positif dan negatif.

    Namun, seiring dengan niat pemerintah untuk menggalakkan penggunaan internet, tentu akan lebih punya nilai jika pemanfaatan internet diarahkan untuk hal-hal yang lebih positif. Apalagi di jaman yang tanpa batas ini, arus informasi digital memang tidak bisa dibendung lagi.

    Bahkan anak sekolah dasar pun kini sudah mulai terbiasa mencari informasi melalui internet. Di negara-negara maju pun, gereja (yang menyebut dirinya future church) sudah terbiasa berkomunikasi dengan jemaatnya melalui situs. Dan situsnya pun sudah didesain sangat ‘lifestyle’.

    Internet Sehat

    Saat ini, untuk meminimalisir dampak internet, di sejumlah negara mulai didengungkan kampanye ‘Healthy Internet Use’.

    Di negara-negara Asia (termasuk di Indonesia) dimana pengguna internet tumbuh dengan sangat pesat : rata-rata di atas 40% per-tahun. Di China misalnya, sedang digalakkan edukasi tentang Internet Sehat di kalangan murid-murid sekolah menengah. Intinya adalah menghindarkan dari situs-situs yang tidak sehat, mengurangi ketergantungan terhadap online games dan chatting.

    Di Indonesia pun, ICT Watch (Yayasan Center for ICT Studies) pernah melakukan kampanye Internet Sehat beberapa tahun silam. Dan kini XL (PT Excelcomindo Pratama) tengah bekerjasama dengan ICT Watch dalam mensosialisasikan Internet Sehat tersebut dengan mencetak buku panduan (booklet) yang dibagikan untuk pelbagai kalangan yang membutuhkan.

    Namun, langkah baik ini sebaiknya memang perlu diikuti dan dikembangkan oleh komunitas internet lainnya, agar kampanye tersebut berkesinambungan. Sebuah data menunjukkan bahwa rata-rata pengguna internet di perkotaan 60% adalah di bawah 30 th.

    Artinya, sebagian dari mereka adalah dari kalangan anak sekolah, yang masih muda, yang mungkin saja masih belum terlalu bisa memilah informasi yang ada.

    Internet, apapun, tidak bisa dihindarkan dari kehidupan kita, apalagi yang ada di metropolitan, seperti Jabodetabek. Ke depan, pemerintah pun beertekat untuk memelek internetkan bangsa ini. Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh yang menjanjikan bahwa masyarakat di pedesaan akan segera bisa mengakses informasi secara cepat melalui internet masuk desa.

    Persoalannya tentu bukan cuma persiapan infrastruktur internet saja yang harus dibangun. Tapi ada instrumen lain yang juga sangat penting, agar pengguna internet tidak kesasar pada situs-situs tidak sehat. Instrumen itu adalah: kesiapan membangun konten yang sesuai kebutuhan sasaran pasarnya.

    Semisal, internet masuk desa, dengan sasaran pasar kalangan petani. Tentu diperlukan situs-situs yang mampu memenuhi kebutuhan informasi para petani. Selain itu juga kesiapan mental pengguna internet.

    Nah, kalau hal-hal tersebut tidak disiapkan, maka bisa saja, kekhawatiran banyak pihak terntang dampat negative internet akan terjadi. Akses di dunia tanpa batas ini hanya akan dimanfaatkan untuk mendapatkan info-info yang destruktif, dan merusak masa depan bangsa ini.

    Keterangan:

    - Booklet Internet Sehat dalam bentuk softcopy dapat di-download dalam bentuk PDF (2,7 MB) ataupun yang sudah di-ZIP (size: 2,1 MB)
    (jika browser Anda tak bisa otomatis membukanya / error, download terlebih dahulu file tersebut dengan cara ‘klik-kanan’ pada alamat URL di atas dan pilih ’save link as’ atau ’save target as’, simpan di folder yang Anda inginkan, setelah itu baru buka file tersebut).

    - Penulis, Ventura Elisawati, adalah General Manager Integrated Marketing Service, XL Business Solutions. Dapat dihubungi melalui e-mail akoe[at]vlisa.com atau melalui blog-nya di http://www.vlisa.com.
    ( dbu / dbu )

    Kondisi Internet Indonesia ?
    Apa Kata Mereka ?
    Ada Apa Dengan Citra ?
    Bisakah Filter Efektif ?
    Apa Itu Internet Sehat ?

    Tahun 1999
    Pelanggan: 256 ribu
    Pengguna: 1 juta

    Tahun 2000
    Pelanggan: 400 ribu
    Pengguna: 1.9 juta

    Tahun 2001
    Pelanggan: 581 ribu
    Pengguna: 4,2 juta
    39…. 75…. 110 ISP. 1999,….. 2000….2001

    Bagaimana Memfilter di Windows ?

    Ingatlah, penggunaan parental software tidak untuk menggantikan peran orang tua / guru dalam memberikan bimbingan kepada anak / murid. Parental sofware hanya sebagai pelengkap, tetapi tidak mutlak digunakan. Tanggungjawab tetap berada di pundak orang tua / guru, bukan pada software apapun.

    Jika kita menggunakan Internet Explorer, pada menu atas browser klik ‘Tools’, ‘Internet Options’ lalu pilih ‘Content’ pada bagian atas. Setelah itu pada kolom ‘Content Advisor’ klik ‘Enable’. Berikutnya kita bisa men-setting sesuai keinginan kita, lalu klik “OK”. Sebagai tambahan, kita bisa men-setting default browser ke search engine anak-anak, semisal http://www.yahooligans.com atau http://www.lycoszone.com. Caranya, pada menu atas browser klik ‘Tools’, ‘Internet Options’, lalu pada kolom ‘Homepage’ ketikkan address yang kita inginkan, lalu klik “OK”.

    Cara lain adalah dengan menggunakan bantuan software tambahan. Software tambahan tersebut terdiri atas tiga jenis, yaitu software yang fungsinya untuk memblok (filter) konten negatif, software berupa browser khusus anak-anak dan software untuk schedulling (mengatur jadwal dan lama pemakaian).
    .

    Software Filter

    Recommended
    download iProtectYouFree (95/98) (3,07 mb)
    download iProtectYouFree (XP) (3,07 mb)

    Lainnya
    Untuk software filter, bisa didownload di http://www.we-blocker.com secara gratis. Setelah di-download, lalu install. We-Blocker tersebut akan memblok situs-situs negatif yang telah terdata di dalam databasenya sehingga tidak akan muncul di browser yang kita gunakan. Jika diperlukan, kita juga bisa menambahkan sendiri ke dalam database tersebut, daftar situs-situs apa yang boleh dan / atau tidak boleh dikunjungi oleh anak-anak. Software filter ini dapat berfungsi di browser keluaran Netscape ataupun Microsoft. Software ini adalah freeware. Besarnya 2,5 Mb.
    Minimum System Requirements: Minimum System Requirements
    With Key Word and Phrase Blocking Activated

    * 120MHz Pentium processor, 64 MB RAM, with Windows 95/98/NT/ME/2000 operating system
    * Modem (28.8 or better recommended)
    * Internet connection through a local or national service provider
    * Microsoft Internet Explorer 3.02 or Netscape Navigator 3.02 or better
    * 5 MB available hard disk space
    * Monitor set at at least 256 colors

    * 200MHz Pentium processor, 64 MB RAM, with Windows 95/98/NT/ME/2000 operating system
    * Modem (28.8 or better recommended)
    * Internet connection through a local or national service provider.
    * Microsoft Internet Explorer 3.02 or Netscape Navigator 3.02 or better
    * 5 MB available hard disk space
    * Monitor set at at least 256 colors

    .

    Browser Khusus Anak-anak

  26. Anonymous says:

    Untuk software yang fungsinya schedulling, dapat di-download di http://farmtek-fti.com/DeRamp/inetdisable.htm. Setelah di-download, lalu install. Nama software-nya adalah Inet Disable. Fungsinya selain untuk mengatur jadwal kapan anak dapat menggunakan Internet, berfungsi pula sebagai pembatas waktu atau kuota pemakaian Internet setiap harinya secara otomatis. Dengan menggunakan software ini, maka anak-anak tidak akan dapat menggunakan Internet apabila di luar waktu yang telah ditetapkan dan apabila jatah waktunya telah habis. Software ini adalah shareware, dengan masa uji coba selama 15 hari, harga US$ 14,95. Besarnya 360 Kb.

    Minimum System Requirements:

    * designed to operate under Windows 95, 98, Me, NT, 2000 and XP.
    * works with most dial-up, DSL, cable and network Internet connections.

    Bagaimana Memfilter di Linux ?

    Apa yang Anda ketahui tentang Squid? Squid sering diartikan secara pendek sebagai proxy. Lalu apa itu proxy? Squid sebagai proxy dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain 3 hal berikut. Pertama, komputer yang menjalankan Squid dapat bertindak sebagai gateway (gerbang atau jalur khusus) ke Internet bagi komputer lain dalam jaringan lokal. Kedua, Squid sebagai cache, artinya dapat berfungsi untuk menampung informasi (web) yang pernah diakses sebuah komputer, sehingga mempercepat akses komputer lainnya ke isi web tersebut. Ketiga, Squid sebagai filter atau penyaring terhadap pengaksesan web-web yang tidak diinginkan, misalnya web berisi pornografi.

    Bagaimana agar setiap pengguna dipastikan mengakses Internet melalui Squid? Untuk ini kita dapat menerapkan transparent proxy. Transparent proxy dapat menggunakan gabungan antara Squid dengan Ipchains. Dengan transparent proxy, setiap Browser pada komputer yang menggunakan gateway ini secara otomatis melewati proxy.

    Fokus tulisan singkat ini adalah web filtering, khusunya pornografi. Namun, secara singkat saya akan menjelaskan juga cara mengaktifkan Squid dan Ipchains. Tulisan ini hanya merupakan hasil dari pengalaman, dengan pengujian menggunakan Linux distribusi RedHat 6.2 dan Mandrake 7.2. Anda bebas untuk mencoba atau meniru, namun resiko ditanggung sendiri, misalnya dimaki-maki orang lain karena Anda telah membatasi haknya :-)

    Konfigurasi Squid Sederhana

    Untuk mengaktifkan Squid sebagai gateway dan cache-proxy tanpa filtering, Anda hanya perlu mengedit sebuah baris pada file /etc/squid/squid.conf. (Tentu saja setelah Anda memastikan bahwa Squid sudah terinstall).

    http_access deny all

    diubah menjadi:

    http_access allow all

    Catatan: all ini adalah semua alamat IP (Internet Protocol) yang didefinisikan oleh perintah berikut ini (telah ada pada bebarapa baris sebelumnya):

    acl all src 0.0.0.0/0.0.0.0

    Setelah menyimpan perubahan tersebut, sebagai root jalankan Squid dengan perintah ini:

    # squid -z

    (Ini hanya untuk pertama kali Squid di-start)

    # squid

    Atau menggunakan script yang telah tersedia, misalnya:

    # /etc/rc.d/init.d/squid restart

    Konfigurasi Ipchains

    Squid tidak dapat melewatkan permintaan untuk mengakses email (SMTP dan POP3), RealAudio, irc (chatting). quake (game) dan VideoLive. Ipchains dapat melewatkan (forwarding) semuanya, misalnya dengan tipe masquerading (MASQ), yaitu mewakili komputer beralamat IP lokal dalam mengakses Internet. Perintah berikut ini untuk mengaktifkan forwarding dan module-module yang diperlukan.

    # echo 1 > /proc/sys/net/ipv4/ip_forward
    # depmod -a
    # modprobe ip_masq_ftp
    # modprobe ip_masq_irc
    # modprobe ip_masq_raudio

    Perintah ipchains berikut berfungsi untuk mengizinkan semua komputer dengan alamat IP (jaringan) 10.2.0.0 mengakses internet dengan alamat IP bebas (any/0 atau 0/0).

    # ipchains -A forward -j MASQ -s 10.2.0.0/24 -d any/0

    Catatan: Jika alamat IP jaringan Anda berbeda (misalnya 192.168.0.0), ganti 10.2.0.0 dengan 192.168.0.0. Anda juga dapat mengatur untuk alamat IP tertentu, misalnya 10.2.0.13/32.

    /etc/rc.d/rc.local

    Transparent Proxy

    Fungsi transparent proxy di sini adalah membelokkan (REDIRECT) permintaan web atau port 80 ke proxy atau port 3128 (nilai default untuk Squid).

    Perintah Ipchains diubah menjadi seperti ini:

    # ipchains -F

    # ipchains -A input -p tcp -d 10.2.0.0/24 www -j ACCEPT

    # ipchains -A input -p tcp -d any/0 www -j REDIRECT 3128

    # ipchains -A forward -d any/0 -j MASQ

    Catatan: Baris pertama di atas untuk menghapus konfigurasi sebelumnya. Baris kedua untuk mengakses web internal tanpa lewat proxy. Baris ketiga untuk membelokkan permintaan web yang lain ke proxy dengan port 3128. Baris keempat untuk mengakses bebas semua informasi di Internet selain web.

    Konfigurasi Squid (squid.conf) perlu ditambah dengan 4 baris ini:

    httpd_accel_host virtual
    httpd_accel_port 80
    httpd_accel_with_proxy on
    httpd_accel_uses_host_header on

    Konfigurasi Squid untuk Filter Situs Porno

    Dalam contoh ini saya menggunakan 3 cara untuk memfilter situs porno. Pertama, saya menyaring berdasarkan nama domain atau URL lengkap. Misalnya, untuk melarang akses ke http://www.playboy.com, saya menambahkan 2 baris ini pada file squid.conf (sebelum baris http_access allow localhost dan http_access allow all):

    acl cara-1 dstdomain http://www.playboy.com
    http_access deny cara-1

    Catatan: Kelemahan cara pertama ini, saya masih dapat mengakses playboy.com, sehingga perlu membuat beberapa baris acl atau mengganti http://www.playboy.com dengan nama file (dalam tanda petik 2). Misalnya, saya membuat file domain-terlarang, yang berisi daftar nama domain yang tidak ingin diakses (dalam satu kolom). Lalu, saya mengubah baris pertama menjadi acl cara-1 dstdomain “/etc/squid/domain-terlarang”.

    Contoh isi file “domain-terlarang”:
    http://www.playboy.com
    playboy.com
    penthouse.com
    asiangirls.com
    nudecelebs.com

    Cara kedua, saya menggunakan penyaringan berdasar kata atau huruf yang terkandung pada nama domain. Misalnya, untuk menyaring domain yang mengandung kata porno, saya menambahkan 2 baris ini:

    acl cara-2 url_regex -i porno
    http_access deny cara-2

    Anda dapat mengganti kata porno dengan nama file, misalnya “kata-terlarang” dengan isi antara lain sebagai berikut:

    porno
    phorno
    nude
    lesbi
    xxx
    homo
    sex

    Kedua cara di atas masih dapat ditembus bila kita tahu alamat IP homepage playboy.com atau yang mengandung unsur porno. Kalau ingin lebih aman, kita dapat menyaring berdasarkan alamat IP tersebut. Misalnya, dengan perintah nslookup playboy.com, saya dapat menemukan alamat IP playboy.com, yaitu 209.247.228.203, 209.247.228.201, 206.251.29.35 (ada 3 buah). Untuk itu saya menambahkan 2 baris berikut (dan membuat file bernama ip-terlarang yang berisi 4 baris IP playboy.com):

    acl cara-3 dst “/etc/squid/ip_terlarang”
    http_access deny cara-3

    Contoh isi file “ip-terlarang” (ini hanya untuk domain playboy.com):

    209.247.228.203
    209.247.228.201
    206.251.29.35

    Dengan cara sederhana ini, saya dapat sedikit membantu menyelamatkan generasi muda dari salah satu efek negatif Internet, yaitu pornografi. Konfigurasi semacam ini berhasil saya pasang di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Fikri. Selamat mencoba dan kalau ada saran atau pengalaman yang lain silakan kirim ke saya rusmanto@elektroindonesia.com atau redaksi@jakarta.linux.or.id

    (Rusmanto - http://www.elektroindonesia.com)

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang teknik memfilter PC yang berbasis Linux menggunakan Squid, silakan kunjungi situs http://www.squidguard.org dan http://squidguard.mesd.k12.or.us.

    Mempornokan Internet, Mentabukan Warnet (bagi masyarakat awam)
    Keluarga menjadi takut untuk kenal dengan Internet
    Menjadi penghalang tumbuhnya Internet
    Peringatan Kesehatan :
    Menyebut Internet sebagai tempat porno sama dengan menyebut kios majalah/koran sebagai tempat porno.
    Secara teknis, filter bisa dilakukan dari ISP ataupun dari rumah tangga.
    Filter di ISP tidak efektif.
    Filter rumah tangga akan efektif apabila ISP mau memenuhi hak konsumen.
    Perlu adanya motivasi untuk meningkatkan jumlah situs positif

    Konten negatif (pornografi, obat-obatan terlarang, perjudian, kekerasan, dll) tidak hanya masuk dari web, tetapi juga dari mailing-list (e-mail), newsgroup, chatting, dll.
    Setiap hari situs negatif selalu bermunculan, sehingga akan tidak mungkin memfilter satu-per-satu
    Butuh biaya yang besar dan akan memperlambat akses Internet
    Situs pornografi berada dalam server yang sama dengan situs agama. Menghindari “rumah” porno bukan dengan cara menutup jalan masuk “komplek”.

    Filter di rumah tangga bisa efektif apabila keluarga bisa mendapatkan informasi yang memadai.
    Informasi tersebut tentang :
    Situs-situs positif
    Teknik memblok konten negatif
    Cara Mengenalkan Internet pada anak dan keluarga

    Menggunakan browser khusus anak-anak
    (www.garfieldisland.com)
    Menggunakan software khusus filter
    (www.we-blocker.com)

    Set Default Halaman Pertama ke:
    http://www.ajkids.com atau http://www.yahooligans.com

    Internet Sehat merupakan program yang berangkat dari kepedulian komunitas TI terhadap citra Internet di mata masyarakat.
    Internet Sehat akan terus melakukan advokasi dan diskusi dengan masyarakat dan institusi-2.
    Internet Sehat akan bekerjasama dengan kalangan ISP, warnet, pendidikan, industri TI, dll.

    Hak mendapatkan informasi sudah sangat lumrah dilakukan di negara-negara lain. Misalnya Singapura (www.pagi.org.sg), Canada (www.connect.gc.ca/cyberwise), Amerika (www.getnetwise.org), dll.
    Hak mendapatkan pilihan pun sudah sangat jamak dilakukan di negara-negara lain. ISP-ISP di beberapa negara telah banyak yang menawarkan paket “keluarga”. Misalnya Cleanweb.net & FamilyClick.com

    Memberikan pilihan kepada konsumen tidak sama dengan memblok konten negatif

    Menggalang dukungan dan sukarelawan.
    Membuat semacam brosur informasi untuk dititipkan kepada ISP, agar dapat dibagikan kepada pelanggan.
    Membuat semacam poster kampanye untuk dipasang di warnet, berisi ajakan untuk mengakses konten positif.
    Membuat situs informasi tentang : konten positif, teknik filter di PC keluarga dan cara mengenalkan Internet kepada anak / keluarga.
    Mengkampanyekan Internet kepada masyarakat umum, terutama yang awam tentang Internet

    Dengan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan “informasi” dan “pilihan”, maka citra positif Internet terjaga, penetrasi Internet akan terpacu dan pemberdayaan masyarakat informasi akan terakselerasi.

    sia 2 s/d 4 tahun

    Dalam usia balita ini, anak-anak yang memulai berinteraksi dengan komputer harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa. Banyak aktifitas dan situs yang bersesuaian dengan usia balita ini, melakukan surfing bersama orang tua adalah hal yang terbaik. Hal tersebut bukan sekedar persoalan keselamatan anak, tetapi juga untuk meyakinkan bahwa anak tersebut bisa mendapatkan pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkuat ikatan emosional antara sang anak dengan orang tua.

    Sejak masuk usia ketiga, beberapa anak akan mendapatkan keuntungan jika mendapatkan lebih banyak kebebasan untuk melakukan eksplorasi, menemukan pengalaman baru dan belajar dari kesalahan yang dibuatnya sendiri. Hal tersebut bukan berarti mereka bisa menggunakan Internet secara bebas. Yang terbaik adalah orang tua tetap memilihkan situs yang cocok untuk mereka kunjungi dan tidak membiarkan sang anak untuk keluar dari situs tersebut ketika masih menggunakan Internet. Kita pun tidak perlu terus-menerus berada di samping sang anak sepanjang waktu, selama kita yakin bahwa dia tengah berada di dalam sebuah situs yang aman, layak dan terpercaya.
    .

    Usia 4 s/d 7 tahun

    Anak-anak mulai tertarik untuk melakukan eksplorasi sendiri. Meskipun demikian, peran orang tua masih sangat penting untuk mendampingi anaknya ketika menggunakan Internet. Dalam usia ini, orang tua harus mempertimbangkan untuk memberikan batasan-batasan situs yang boleh dikunjungi, berdasarkan pengamatan orang tua sebelumnya. Untuk mempermudah hal tersebut, maka orang tua bisa menyarankan kepada anaknya untuk menjadikan sebuah direktori atau search engine khusus anak-anak sebagai situs yang wajib dibuka saat pertama kali terhubung dengan Internet.

    Anak-anak akan dapat mendapatkan pengalaman yang positif jika berhasil meningkatkan penemuan-penemuan baru mereka di Internet. Pokok permasalahan di sini bukanlah terpusat pada bagaimana menghindari situs-situs negatif, tetapi bagaimana caranya agar mereka dapat mengunjungi sebuah situs tanpa menimbulkan rasa frustrasi atau ketidak-nyamanan sang anak.
    .

    Usia 7 s/d 10 tahun

    Dalam masa ini, anak-anak mulai mencari informasi dan kehidupan sosial di luar keluarga mereka. Inilah saatnya dimana tekanan pertemanan dan kelompok bermain menjadi pengaruh yang signifikan. Pada usia ini pulalah anak-anak mulai meminta kebebasan lebih banyak dari orang tua. Anak-anak memang harus didorong untuk melakukan eksplorasi sendiri, meskipun tidak berarti tanpa adanya partisipasi dari orang tua. Tempatkan komputer di ruang yang mudah di awasi, semisal di ruangan keluarga. Ini memungkinkan sang anak untuk bebas melakukan eksplorasi di Internet, tetapi dia tidak sendirian.

    Pertimbangkan pula untuk menggunakan software filter, memasang search engine khusus anak-anak sebagai situs yang boleh dikunjungi ataupun menggunakan browser yang dirancang khusus bagi anak-anak. Pada masa ini, fokus orang tua bukanlah pada apa yang dikerjakannya di Internet, tetapi berapa lama dia menggunakan Internet. Pastikan bahwa waktu yang digunakannya untuk menggunakan komputer dan Internet tidaklah menyerap waktu yang seharusnya digunakan untuk aktifitas lainnya. Anak-anak membutuhkan variasi.

    Bukanlah hal yang baik apabila anak-anak menghabiskan waktunya hanya untuk melakukan satu kegiatan saja, bahkan untuk membaca buku ataupun menggunakan Internet sekalipun. Salah satu cara mencegah hal tersebut adalah dengan membatasi waktu online mereka, bisa dengan cara menggunakan aturan yang disepakati bersama atau dengan memasang software yang dapat membatasi waktu online. Penting pula diperhatikan bahwa saat mereka online, upayakan agar mereka mengunjungi berbagai macam situs, tidak sekedar satu-dua situs favorit mereka saja.
    .

    Usia 10 s/d 12 tahun

    Pada masa pra-remaja ini, banyak anak yang membutuhkan lebih banyak pengalaman dan kebebasan. Inilah saat yang tepat untuk mengenalkan fungsi Internet untuk membantu tugas sekolah ataupun menemukan hal-hal yang berkaitan dengan hobi mereka. Perhatian orang tua tidak hanya pada apa yang mereka lihat di Internet, tetapi juga pada berapa lama mereka online. Tugas orang tua adalah membantu mengarahkan kebebasan mereka. Berikanlah batasan berapa lama mereka bisa mengggunakan Internet dan libatkan pula mereka pada kegiatan lain semisal olahraga, musik dan membaca buku.

    Pada usia 12 tahun, anak-anak mulai mengasah kemampuan dan nalar berpikir mereka sehingga mereka akan membentuk nilai dan norma sendiri yang dipengaruhi oleh nilai dan norma yang dianut oleh kelompok pertemanannya. Sebelumnya, norma keluargalah yang banyak berpengaruh. Pada usia ini, sangatlah penting untuk menekankan konsep kredibilitas. Anak-anak perlu memahami bahwa tidak senua yang dilihatnya di Internet adalah benar dan bernilai, sebagaimana belum tentu apa yang disarankan oleh teman-temannya memiliki nilai yang positif.
    .

    Usia 12 s/d 14 tahun

    Inilah saat anak-anak mulai aktif menjalani kehidupan sosialnya. Bagi yang menggunakan Internet, kebanyakan dari mereka akan tertarik dengan online chat. Tekankan kembali pada kesepatakan dasar tentang penggunaan Internet di rumah, yaitu tidak memberikan data pribadi apapun, bertukar foto atau melakukan pertemuan face-to-face dengan seseorang yang baru dikenal melalui Internet, tanpa seijin orang tua. Pada usia ini anak-anak harus sudah memahami bahwa faktanya orang-orang di Internet bisa jadi tidaklah seperti yang dibayangkan atau digambarkan. Usia ini juga saatnya anak-anak mulai tertarik dengan hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas.

    Sangatlah alamiah apabila seorang anak mulai tertarik dan penasaran dengan lawan jenisnya. Mereka akan mencoba melakukan eksplorasi untuk memenuhi rasa ketertarikan dan penasaran mereka. Dalam masa ini, orang tua harus waspada terhadap apa yang dilakukan anaknya. Orang tua tidak harus berada di ruangan yang sama dengan sang anak ketika anak tersebut tengah menggunakan Internet. Tetapi anak tersebut harus tahu bahwa orang tua berhak untuk keluar-masuk ke dalam ruangan tersebut kapan saja dan menanyakan apa yang dilakukan anak tersebut ketika sedang online.

    Janganlah terkejut apabila anak-anak mulai tertarik dengan materi-materi seksual. Bagaimana orang tua menghadapi hal tersebut, tentu saja tergantung kepada penilaian masing-masing orang tua terhadap materi tersebut. Yang harus diperhatikan adalah materi-materi seksual yang dapat ditemukan ditemukan di Internet adalah berbeda dan kerap lebih berani ketimbang yang bisa didapatkan di media cetak. Jika seorang anak melakukan eksplorasi yang mendalam di Internet, dia bisa saja mendapatkan situs, newsgroup atau mailing-list yang mengeksplorasi fantasi seksual, yang dapat mengganggu ataupun menakutkan bagi orang tua maupun sang anak.

    Hal ini menguatkan pendapat mengenai pentinganya pemasangan software filter, keterlibatan orang tua yang intensif, menekankan nilai dan norma keluarga serta meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan antara orang tua dan anak. Masa ini merupakan masa yang tepat bagi kebanyakan orang tua untuk bercerita dan berbagi informasi tentang hal-hal seksual kepada anaknya. Pemasangan software filter dan monitor pada usia ini bisa berdampak pada timbulnya resistansi sang anak kepada orang tua. Untuk itu kejujuran kepada sang anak menjadi penting, sehingga mereka tahu apa yang orang tua mereka lakukan dengan komputer mereka dan mengapa hal tersebut dilakukan.

    Misalnya jika orang tua memasang software filter, haruslah dijelaskan kepada anaknya bahwa hal tersebut dilakukan untuk melindungi mereka dari materi-materi yang berbahaya atau tidak layak. Seperti keputusan untuk tidak membiarkan anaknya bepergian ke suatu tempat yang cenderung berbahaya, orang tua memiliki hak pula untuk melindungi anaknya melakukan surfing ke situs-situs yang negatif di Internet.
    .

    Usia 14 s/d 17 tahun

    Masa ini adalah masa yang paling menarik dan menantang dalam kehidupan seorang anak remaja dan orang tua. Seorang remaja akan mulai matang secara fisik, emosi dan intelektual. Mereka haus akan pengalaman yang terbebas dari orang tua. Ikatan-ikatan dengan keluarga tidak terlalu diperketat lagi, tetapi tetap tidak menghilangkan peranan pengawasan orang tua. Kehidupan remaja sangatlah rumit, sehingga mereka membutuhkan kebebasan sekaligus arahan pada waktu yang bersamaan. Remaja kerap melakukan hal-hal yang beresiko tinggi, bagi online maupun offline. Tidak jarang remaja memutuskan untuk bertemu muka dengan seseorang yang dikenalnya di Internet, tentu saja tanpa pengawasan orang tua.

    Untuk itu perlu ditekankan benar-benar kepada remaja bahwa siapapun yang mereka kenal di Internet belumlah tentu seperti apa yang mereka bayangkan dan bisa jauh berbeda dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun terkadang sulit untuk memberikan pemahaman kepada remaja, tidak jarang mereka memahami bahwa biar bagaimanapun mereka membutuhkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang dapat mengeksploitasi mereka. Remaja haruslah diberikan pemahaman bahwa kontrol berada di tangan mereka dengan cara waspada terhadap tanda-tanda keberadaan pihak yang dapat merugikan mereka.

    Bahaya yang terbesar adalah jika seorang remaja putri bertemu dengan seseorang yang hanya dikenalnya melalui Internet. Jika remaja putri tersebut tetap memaksa ingin bertemu, maka dia haruslah mengajak seorang sahabat atau teman dekatnya untuk menemaninya. Pertemuan tersebut haruslah di tempat publik yang terbuka dan banyak orang. Bagi orang tua, berpikir dan bertindaklah dengan berkacamata pada masa remaja dulu. Tetapkan harapan yang masuk akal dan jangan berlebihan apabila suatu ketika anak remajanya melakukan sesuatu di Internet yang melanggar peraturan keluarga yang telah ditetapkan. Ini bukan berarti orang tua tidak boleh menanggapi secara serius dan menegakkan pengawasan serta disipilin, tetapi cobalah memandang sesuatu secara lebih luas lagi.

    Jika seorang remaja menceritakan sesuatu kepada orang tua tentang hal-hal negatif yang ditemuinya di Internet, respon orang tua janganlah mencabut hak anak remaja tersebut dalam menggunakan Internet. Orang tua harus bertindak sportif dan bekerjasama dengan anak remajanya untuk mencegah hal-hal yang negatif terulang lagi di kemudian hari. Ingatlah, tidak lama lagi seorang anak remaja akan berangkat dewasa. Mereka tidak sekedar harus tahu tentang bagaimana cara bersikap yang baik, tetapi juga harus tahu bagaimana cara membuat pertimbangkan mana yang baik dan mana yang tidak baik, baik offline maupun online. Hal tersebut akan lebih produktif dan aman bagi kehidupan mereka di masa depan.
    .

    enin, 31/03/2008
    ‘Mekanisme pasar dukung Internet sehat’

    * Cetak

    JAKARTA: Ditjen Postel Depkominfo menawarkan pendekatan mekanisme pasar di samping pengayaan konten untuk menumbuhkan akses informasi bermutu. Saran itu disepakati anggota Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia.

    Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pendekatan mekanisme pasar bisa menjadi solusi untuk membatasi akses ke konten asusila atau akses ke situs pornografi.

    “Penyelenggara jasa Internet [PJI] bisa memberi garansi pihaknya mengakses situs adukatif saja, maka [mungkin] akan banyak yang berlangganan Internet, sebaliknya kalau terlalu open malah [mungkin] ada keraguan,” ujarnya pekan lalu.

    Gagasan tersebut dinilai Basuki efektif di luar pendekatan teknis dan nonteknis.

    Di samping dibentuk badan-badan yang bisa mendukung penyaringan akses, pada UU Telekomunikasi terdapat larangan penyebaran informasi yang berlawanan dengan kesusilaan. Dalam modern licensing, izin Network Access Point ataupun PJI ada aturan dan kontrak tertulis untuk mencegah pornografi.

    Saat ini intensitas akses ke situs pornografi melalui seluler diperkirakan lebih rendah dari akses Internet nonseluler. Intensitasnya bisa mencapai 50%.� “Saya ingatkan dampak akan serius, masif dan jangka panjang karena terkait dengan pembangunan karakter bangsa sendiri.”

    Menkominfo Mohammad Nuh menuturkan untuk membantu melakukan penyaringan pada situs yang tidak baik termasuk situs pornografi pihaknya bekerja sama dengan penyedia jasa Internet, hosting Internet dan pihak ketiga lainnya melalui pedoman konten.

    Draf tersebut telah rampung dan sedang dikaji penerbitannya dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Konten Multimedia. Permen ini mencakup konten e-mail, konten Internet, konten yang tidak dapat diakses umum ataupun berbayar, konten yang tercakup dalam perundangan pers dan atau penyiaran.

    Anggota APJII dalam rapat bersama Depkominfo sepakat untuk memperkaya konten lokal.

    Konten seluler

    Di sisi lain, akses konten seluler oleh konsumen di Indonesia masih didominasi oleh penyedia konten internasional.

    “Akses konten ke penyedia lokal sebesar 20%, dan 80% sisanya dikuasai penyedia internasional,” ujar A. Haryawirasma, Ketua Indonesian Mobile Content Provider Association (Imoca), di sela-sela sebuah seminar, pekan lalu.

    Menurut dia, peluang bisnis penyedia konten masih sangat besar karena banyak potensi daerah yang masih belum digali ditambah dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar.

    Dia berpendapat konten spesifik seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kesehatan tumbuh signifikan.

    “Meskipun begitu masyarakat kita dewasa ini masih berkutat pada konten-konten yang berjenis hiburan, seperti games, wallpaper, dan nada dering. Konten hiburan mewakili 60% konten yang di akses pengguna,” tambah Haryawirasma

    Potensi pendapatan dari bisnis konten ini berkisar Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Pendapatan itu dibagi antara provider, operator, dan pihak lain yang terlibat.

    Haryawirasma mengatakan Imoca sebagai asosisasi para penyedia konten berupaya melindungi anggota dan mendorong agar industri ini bermanfaat baik di bidang bisnis maupun untuk kemajuan teknologinya.

    Dia mengklaim Imoca membantu mewadahi penyedia konten baru yang tidak memiliki akses langsung ke operator dan sumber daya yang cukup. (14) (roni.yunianto@bisnis.co.id)

    Oleh Roni Yunianto
    Bisnis Indonesia

    * Cetak
    Beberapa Resiko di Internet

    Materi yang Tidak Layak.

    Anak-anak, murid dan kita bisa saja mendapatkan atau menemukan (sengaja maupun tidak) materi-materi yang tidak layak. Materi-materi tersebut misalnya materi pornografi, seksual, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan perilaku ataupun hal-hal lain yang sifatnya menghasut untuk melakukan aktifitas yang berbahaya atau ilegal. Seseorang bisa saja secara tidak sengaja kesasar ke situs-situs negatif.

    Hal tersebut lantaran banyak situs-situs yang menggunakan nama domain / alamat yang menarik, atau bisa juga karena situs-situs tersebut mengelabui search engine melalui teknologi meta-tags. Salah satu cara untuk menghadapi resiko ini adalah dengan memasang parental software.
    .

    Pelecehan Fisik dan Non Fisik.

    Meskipun resiko ini termasuk jarang, tetapi tetap saja perlu diwaspadai. Ketika di Internet, bisa saja seseorang memberikan informasi ataupun merencanakan sesuatu yang beresiko pada keselamatan dirinya maupun keselamatan anggota keluarga yang lain. Seorang anak / murid bisa tanpa sengaja menerima e-mail, melakukan chat di sebuah chat room ataupun membaca pesan di mailing-list yang isinya merupakan pelecehan seksual, perendahan diri/martabat, ataupun pertengkaran debat kusir. Resiko ini mungkin tidak berpengaruh dalam keselamatan diri, tetapi dapat berdampak pada rasa percaya diri seorang anak / murid.

    Dalam beberapa kasus, para pelaku paedofilia kerap menggunakan sarana komunikasi privat untuk membangkitkan keberanian calon korbannya untuk melakukan pertemuan face-to-face. Aktifitas atau percakapan yang menggunakan sarana komunikasi privat tersebut, seperti private chat, instant messaging dan e-mail, tidak dapat diketahui oleh orang lain selain melalui melalui layar monitor si pelaku dan si calon korban. Salah satu cara untuk menghadapi resiko ini adalah dengan tidak mempedulikan segala e-mail atau ajakan private chat dari orang-orang yang tidak dikenal betul.
    .

    Pelanggaran Privasi.

    Baik orang dewasa maupun anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan privasi di Internet. Apapun tentang dirinya, semisal nama, usia, alamat rumah, sekolah, dan sebagainya, adalah urusan pribadi anak tersebut dan keluarganya. Tidak seorang pun, termasuk perusahaan ternama sekalipun, yang berhak mendapatkan informasi data diri seseorang tanpa sepengetahuan dan seijin orang tersebut atau orang tua anak-anak tersebut.

    Terkadang kebocoran privasi ini berkaitan apabila kita mengisi formulir online untuk mendapatkan layanan tertentu atau karena ketika berkomunikasi melalui e-mail atau chat room. Salah satu cara untuk menghadapi resiko ini adalah dengan tidak sejujurnya memberikan data-data pribadi yang dapat mengidentifikasikan diri kita, semisal nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.
    .

    Madat, Alkohol, Rokok dan Judi.

    Beberapa situs, newsgroup dan mailing-list mengandung informasi yang menyarankan pembacanya untuk menggunakan madat, merokok ataupun meminum minuman beralkohol. Banyak pula situs-situs yang menyediakan fasilitas judi secara online, baik yang menggunakan uang asli maupun hanya untuk sekedar simulasi saja. Dalam beberapa kasus, situs judi tersebut dapat beroperasi secara legal berdasarkan hukum yang mengatur di tempat situs tersebut secara fisik berada, tetapi secara umum perjudian tersebut dapat dilakukan oleh siapapun darimanapun, termasuk dari tempat yang secara legal melarang adanya perjudian. Kebanyakan situs judi meminta data-data kartu kredit ataupun cek untuk mentransfer dana tertentu sebelum bisa mengikuti permainannya. Salah satu cara untuk menghadapi resiko ini adalah dengan memasang parental software.
    .

    Situs Pribadi.

    Fasilitas di Internet memungkinkan bagi anak-anak, murid dan remaja untuk membuat sendiri situs pribadi mereka, tanpa dipungut biaya apapun. Jika seorang anak / murid membuat sebuah situs pribadi, sangatlah penting bagi orang tua / guru untuk sering berkunjung ke situs tersebut guna melihat isinya. Pastikan bahwa anak / murid tidak menayangkan informasi pribadi, foto ataupun hal lainnya yang dapat mengidentifikasikan dirinya. Termasuk pastikan pula bahwa isi situs pribadi tersebut tidak akan menimbulkan masalah bagi anak / murid di rumah/ sekolah ataupun sesuatu yang melanggar hukum, berbahaya ataupun merugikan pihak lain.

    Situs pribadi juga harus menghindari pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual, dengan cara tidak menayangkan materi-materi yang dilindungi oleh hak cipta tanpa seijin pemegang hak cipta tersebut. Salah satu cara untuk menghadapi resiko ini adalah dengan mengetahui apakah anak / murid kita memiliki sebuah situs pribadi atau tidak. Tanyakanlah alamat situsnya kepada mereka. Jika jawabannya tidak memuaskan, cobalah mencari melalui search engine dengan cara mencari berdasarkan keyword data-data diri anak, semisal nama, alamat, nomor telepon, nama sekolah ataupun nama sahabat atau teman dekat anak tersebut.
    .

    Ruang Publik.

    Newsgroup, forum, bulletin board, mailing-list dan chat room adalah ruang publik di Internet yang memungkinkan setiap orang untuk bertukar informasi, ide, resep, tips, cerita, foto dan banyak hal lainnya. Ada ribuan ruang publik yang isinya positif, semisal pendidikan, hobi, olahraga, hiburan, agama dan lain sebagainya. Tetapi banyak pula yang isinya negatif dan tidak layak bagi anak, murid dan remaja. Waspadailah setiap ruang publik yang dikunjungi oleh anak-anak dan murid kita. Tekankan pula kepada anak / murid untuk tidak gegabah merespon setiap pesan di dalam ruang publik. Karena secara umum, ketika kita merespon sesuatu di ruang publik, kita tidak hanya merespon kepada seseorang saja, tetapi menyebarkan pula respon kita tersebut ke setiap orang yang tengah berada di dalam ruang publik tersebut. Apapun yang ditulis olrh seorang anak / murid di Internet dapat dibaca oleh setiap orang.

    Selasa, 08/04/2008
    Manfaat (yuridis) ekonomis UU Informasi dan Transaksi Elektronik

    * Cetak

    Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden.

    Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pe-ngucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri.

    Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.�

    UU ITE juga merupakan terobosan hukum yang penulis anggap mampu mendorong perkembangan informasi dan teknologi (IT), dunia usaha dan bahkan kepentingan publik sehingga mampu mewujudkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (Roscoe Pound, 1923).

    Pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam dunia peradilan sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, tapi juga tidak bisa disebut barang lama.

    Penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan atas kasus pergantian tampilan (deface) situs resmi KPU serta Partai Golkar termasuk segelintir keputusan yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

    Pengakuan ini diberikan dengan cara penafsiran diperluas terhadap salah satu alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu petunjuk.�

    Sayangnya, UU ITE pun mengadopsi cara pandang pengadilan dengan menyebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dari pada mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai sebuah alat bukti tersendiri.

    Namun, pengakuan yang diberikan oleh UU ITE memiliki arti penting tersendiri terutama bagi Indonesia sebagai Negara yang tidak menganut prinsip stare decisis sehingga keputusan pengadilan bukan merupakan sumber hukum yang mengikat bagi hakim lainnya.

    Dengan adanya UU ITE, maka se-panjang sesuai dengan UU ITE, tidak dapat lagi dikemukakan kebe-ratan atas penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang pada hakikatnya merupakan sekumpulan angka 0 dan 1 (binary code) sebagai alat bukti yang sah.

    Sudah seharusnya dunia usaha menyambut gembira atas pengaturan yang diberikan oleh UU ITE terhadap transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.�

    Dengan tuntutan dunia usaha yang kian meningkat sehingga membutuhkan efisiensi waktu semaksimal mungkin, transaksi elektronik adalah solusi yang amat dibutuhkan.�

    Namun, selama ini masih besar sekali keraguan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan transaksi mereka secara elektronik.

    Padahal, hukum perdata kita menganut asas konsensualisme yang menyatakan bahwa perikatan terjadi setelah tercapainya kesepakatan, dan kesepakatan di sini tidak harus tercapai dalam bentuk tertulis, melainkan dapat terjadi secara lisan.

    Keraguan terbesar para pelaku bisnis adalah apakah transaksi yang mereka selesaikan secara elektronik telah sah sehingga segala hal yang mereka lakukan berdasarkan transaksi tersebut tidak akan menjadi sia-sia dan bahkan merugikan secara finansial.�

    Dengan pengakuan UU ITE bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak, maka keraguan tersebut telah sirna.

    Sambutan atas UU ITE ini juga seharusnya lebih luas lagi yaitu dari pemerintah dengan pengakuan bahwa penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.�

    Dengan pengakuan ini, seharusnya dapat ditafsirkan bahwa pejabat pemerintahan dapat melakukan berbagai tugas dan kewenangannya secara elektronik.

    Misalnya, seorang gubernur dapat memberikan arahan seketika kepada seluruh kepala desa dengan mengi-rimkan surat elektronik tanpa harus menunggu pengiriman fisik surat keputusan atau surat edaran yang apabila dilakukan di daerah-daerah pedalaman atau kepulauan akan memakan waktu yang tidak sedikit. Betapa hal ini akan sangat bermanfaat dalam keadaan-keadaan mendesak seperti bencana alam.

    Perlindungan publik

    Manfaat terbesar dari UU ITE adalah yang diberikannya kepada publik.� Keberpihakan UU ITE terhadap kepentingan publik terlihat dari batang tubuh UU ITE yang di-mulai dengan menyatakan bahwa UU ITE juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.�

    Sifat extra territorial dari UU ITE ini memungkinkan pelanggar-pelanggar hukum yang melakukan aksi kriminal maya (cyber crime) di negara lain untuk dihukum berdasarkan hukum Indonesia.�

    Kontrol sosial yang diberikan oleh UU ITE juga terlihat dari pelarangan atas distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, atau yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan SARA.

    Terlepas dari beberapa kekurangan teknis seperti pemuatan pelarangan pada judul bab dan kemungkinan penafsiran yang luas terhadap istilah-istilah yang digunakan, UU ITE tetap harus diberikan apresiasi yang tinggi serta didorong penerapannya secara luas karena manfaat serta potensi yang dimilikinya bagi perkembangan Indonesia.

    Oleh Sigit Ardianto
    Konsultan Hukum Cyber Law, Sekretaris Jenderal Indonesian AA (Alumni Association) of International Development Law Organization

  27. Anonymous says:

    2-yahoo.com (is not yahoo.com)
    ahoo.com (is not yahoo.com)
    av-yahoo.com (is not yahoo.com)
    fucking-yahoo.com (is not yahoo.com)
    hellonyahoo.com (is not yahoo.com)
    hotyahoo.com (is not yahoo.com)
    kickin-yahoo.com (is not yahoo.com)
    kr.n2o.yahoo.com (this is a subdomain of yahoo.com)
    lingerieyahoo.com (is not yahoo.com)
    oahoo.com (is not yahoo.com)
    pinkyahoo.com (is not yahoo.com)
    x-ahoo.com (is not yahoo.com)
    xaahoo.com (is not yahoo.com)
    yeaahoo.com (is not yahoo.com)
    zaahoo.com (is not yahoo.com)

  28. Anonymous says:

    shedtya 2012: http://www.kitaupload.com/download.php?file=258ringkasan%20update.txt
    shedtya 2012: http://www.kitaupload.com/download.php?file=258ringkasan%20update.txt
    upp_mtk: gila
    Mizz Metha: okky gila
    Mizz Metha: aahaa
    Richi Becker: http://jaber.web.id/viewtopic.php?f=30&t=536 buat yang uda regist
    Richi Becker: http://jaber.web.id/viewtopic.php?f=30&t=536 buat yang uda regist
    erwin setiadi: makan dolo
    Richi Becker: http://jaber.web.id/viewtopic.php?f=30&t=536 buat yang uda regist
    upp_mtk: buat yang belom???
    Richi Becker: hahaha
    arvian2811: jaber2an
    shedtya 2012: hahhha
    Richi Becker: http://www.kitaupload.com/download.php?file=258ringkasan%20update.txt
    shedtya 2012: dsar becks

  29. Anonymous says:

    Soal-soal UAS, Disertasi Pak CA, Persiapan Bakul 50, persiapan JDIH

  30. Anonymous says:

    Phillip R.
    Aviation (Berita): http://Berita.BandarUdara.Com
    Aviation (Booking): http://Booking.BandarUdara.Com
    Aviation (Main Site): http://BandarUdara.Com
    Aviation (Friends Site): http://BandarUdara.Net
    Aviation (English): http://IndonesianAviation.Com
    International Fly-In: http://Fly-In.IndonesianAviation.Com

    Education Network (Indonesian): http://Pendidikan.Net
    Education Network (English): http://EducationIndonesia.Net
    Education Technology: http://E-Pendidikan.Com
    Ilmu Teknologi Pendidikan: http://TeknologiPendidikan.Com
    Education Television: http://Pendidikan.TV
    Sience and Technology: http://IlmuSains.Com
    Science Television: http://Sains.TV
    Technology Articles: http://E-Majalah.Com
    Pojok Anti-Korupsi: http://PojokAntiKorupsi.Com

    Education Articles: http://Re-SearchEngines.Com
    Int’l Pen-friends (English): http://Pen-friends.Net
    Overseas Study (English): http://EnterUniversity.Com
    Indo Education News: http://BeritaPendidikan.Com
    E-Government Indonesia: http://E-Pemerintah.Com
    Waterways Conservation & Tourism: http://PerAiran.Com

  31. Anonymous says:

    https://www.documentree.com keterangan di windowslive

  32. v51aya says:

    03
    Heriyanto kamu anak 06 POM ya?nilai TM mu 80? Kenapa kok protes? tolong dituliskan sebabnya ya? Terus kalau untuk perbaikan, nilai TM mu harus berapa ?

    Tugasnya adalah :
    1. Beli Buku dengan judul Membangun Industri Kreatif Indonesia yang saya tulis seharga 75 ribu rupiah
    2. Kirim uang bukunya ke rekening saya saya deh dari pada ribet ke rekening penerbit
    No. Rek. BCA.5270401491
    3.kalau sudah sms ke 08164812811, buku on line segera dikirimkan ke e-mail, filenya agak gede,sekitar 50 Mb tapi udah dipecah-pecah filenya kecil-kecil, mau cari sendiri di Gramed atau toko buku lain boleh-boleh aja, tapi buku ku ini kayaknya dicetak terbatas, takutnya udah habis, gak keburu di stok lagi

    4. Bacalah buku yang telah anda beli itu
    5. Lalu Buatlah resume atau tulisan yang setara dengan tulisan yang ada di tulisan/buku saya
    6.Kirimkan ke e-mail ini hasil tulisannya, kalau sudah selesai sms ke no. Hp di atas
    7. Batas pengerjaan tugas tanggal 3 September 2009, jangan sampai lewat ya

    02.
    Nama lengkapmu Anrdry Khomala ya? di Absen kayaknya yang ada nama itu ? NIM 1080855873? kamu anak 06 PMM ya?nilai TM mu 85? Kenapa kok protes? tolong dituliskan sebabnya ya? Terus kalau untuk perbaikan, nilai TM mu harus berapa ?

    Tugasnya adalah :
    1. Beli Buku dengan judul Teknologi Informasi untuk Perbaikan Ekonomi Bangsa yang saya tulis seharga 95 ribu rupiah
    2. Kirim uang bukunya ke rekening saya saya deh dari pada ribet ke rekening penerbit
    No. Rek. BCA.5270401491
    3.kalau sudah sms ke 08164812811, buku on line segera dikirimkan ke e-mail, filenya agak gede,sekitar 50 Mb tapi udah dipecah-pecah filenya kecil-kecil, mau cari sendiri di Gramed atau toko buku lain boleh-boleh aja, tapi buku ku ini kayaknya dicetak terbatas, takutnya udah habis, gak keburu di stok lagi

    4. Bacalah buku yang telah anda beli itu
    5. Lalu Buatlah resume atau tulisan yang setara dengan tulisan yang ada di tulisan/buku saya
    6.Kirimkan ke e-mail ini hasil tulisannya, kalau sudah selesai sms ke no. Hp di atas

    01.
    Hendra kamu anak 06 PMM ya?nilai TM mu 80? Kenapa kok protes? tolong dituliskan sebabnya ya? Terus kalau untuk perbaikan, nilai TM mu harus berapa ?

    Tugasnya adalah :
    1. Beli Buku dengan judul Teknologi Informasi Pilar Bangsa Indonesia Bangkit yang saya tulis seharga 120 ribu rupiah
    2. Kirim uang bukunya ke rekening saya saya deh dari pada ribet ke rekening penerbit
    No. Rek. BCA.5270401491
    3.kalau sudah sms ke 08164812811, buku on line segera dikirimkan ke e-mail, filenya agak gede,sekitar 50 Mb tapi udah dipecah-pecah filenya kecil-kecil, mau cari sendiri di Gramed boleh-boleh aja, tapi dicetak terbatas takutnya udah habis, gak keburu di stok lagi

    4. Bacalah buku yang telah anda beli itu
    5. Lalu Buatlah resume atau tulisan yang setara dengan tulisan yang ada di tulisan/buku saya
    6.Kirimkan ke e-mail ini hasil tulisannya, kalau sudah selesai sms ke no. Hp di atas

  33. v51aya says:

    Chayadi kamu anak 06 PMM ya?nilai TM mu 95? Kenapa kok protes? tolong dituliskan sebabnya ya? Terus kalau untuk perbaikan, nilai TM mu harus jadi berapa ?

    Tugasmu adalah :
    1. Beli Buku dengan judul infrastruktur Telekomunikasi Untuk Kesejahteraan Rakyat yang saya tulis seharga 82 ribu rupiah
    2. Kirim uang bukunya ke rekening saya saya deh dari pada ribet ke rekening penerbit
    No. Rek. BCA.5270401491
    3.kalau sudah sms ke 08164812811, buku on line segera dikirimkan ke e-mail, filenya agak gede,sekitar 50 Mb tapi udah dipecah-pecah filenya kecil-kecil, mau cari sendiri di Gramed atau toko buku lain boleh-boleh aja, tapi buku ku ini kayaknya dicetak terbatas, takutnya udah habis, gak keburu di stok lagi
    4. Bacalah buku yang telah anda beli itu
    5. Lalu Buatlah resume atau tulisan yang setara dengan tulisan yang ada di tulisan/buku saya
    6.Kirimkan ke e-mail ini hasil tulisannya, kalau sudah selesai sms ke no. Hp di atas
    7. Batas pengerjaan tugas tanggal 3 September 2009, jangan sampai lewat ya

Leave a Reply